Bahkan, dalam catatan WALHI, akibat penambangan pasir pantai pada masa lampau, sekitar 20 pulau kecil di sekitar Riau, Maluku dan kepulauan lainnya tenggelam. Disebutkan juga, ada 115 pulau kecil yang terancam tenggelam di wilayah perairan Indonesia.
Kalau yang mudah kita saksikan sekarang sebagai akibat dari penambangan pasir pantai tersebut adalah kerusakan lingkungan. Baik karena abrasi, banjir rob, makin menipisnya kawasan mangrove, rusaknya ekosistem laut serta tidak adanya tangkis laut ketika gelombang tinggi melanda.
Bisakah Dibatalkan?
Kabarnya, Peraturan Pemerintah No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang membolehkan kegiatan ekspor pasir laut ini diterbitkan setelah lebih dari dua puluh tahun lamanya ekspor pasir laut dilarang. Artinya, pemerintah saat ini justru membuka kembali keran yang sebelumnya sudah disegel rapat-rapat.
Ayolah, Pak Presiden. Berkunjunglah ke Slopeng. Bukan untuk menikmati nikmat segarnya kelapa muda Slopeng, tetapi untuk mengamati langsung jejak kerusakan alam di Slopeng. Atau berkunjunglah, ke tempat-tempat yang disebutkan dalam catatan WALHI.
Selanjutnya, menganulir sebuah peraturan yang terlanjur ketok palu, bukan sebuah aib kan?
Madura, 9 Juni 2023
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H