Selama ada bencana maka akan ada donatur yang akan menyumbang, mungkin itu jargon yang selalu dipakai oleh mereka, memang demikian faktanya dunia ini tidak pernah sepi dari bencana. Â Dari Nabi Adam hingga umat Muhammad manusia tidak pernah berhenti dari konflik individu, kelompok, hingga negara dan akibatnya pasti ada korban. Â
Ketika ada korban, Â paling tidak saat ada yang menderita dan disiarkan secara masif oleh penggiat berita. Dan di sini penggiat sosial yang berhati malaikat maupun srigala berbulu domba akan menggunakan momen ini untuk kegiatannya. Â Manusia yang berhati malaikat akan memberikan bantuannya dengan diam-diam hingga sampai yang benar-benar terdampak musibah. Namun sebaliknya kelompok atau individu yang mempunyai sifat srigala berbulu domba akan memanfaatkan penderitaanorang lain untuk kepentingan dirinya sendiri maupun kelompoknya dalam jangka panjang maupun pendek.
Jangka pendek mereka akan menikmati fasilitas sumbangan untuk kekayaan dirinya sendiri. Seperti diakuinya sendiri oleh para pengurus ACT jika mereka mengambil dana sebesar 13,5 % untuk operasionalnya. Sehingga tidak salah jika para petingginya mendapat fasilitas yang wah dari organisasinya.
keuntungan jangka panjang pastinya adalah mereka para petingginya memiliki nilai tawar sosial mupun pollitik yang tinggi karena telah memilik dana yang besar dan hubungan yang luas di dalam negeri maupun luar negeri. Tidak kurang dari beberapa gubernur pun telah mempunyai hubungan yang baik dengan organisasi ini
Sanksi Sosial Hingga Sanksi Tegas Wajib Diberikan Pada lembaga yang Menyelewengkan Donasi
Mungkin hanya ada di Indonesia ketika organisasi dibredel oleh pemerintah, maka dengan enteng pengurusnya mendirikan organisasi yang sebentuk dengan organisasi tersebut. Dan sepertinya masyarakat pun mudah amnesia dengan apa yang telah dilakukan oleh organisasi yang telah dibredel tersebut.
Meskipun Muhadjir Effendy telah mencabut ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tetapi efek dari lembaga sosial itu sendiri masih menggurita. Sebenarnya masih banyak lembaga donatur yang senafas dengan ACT yang belum begitu mencuat ke permukaan. Semoga di lain waktu PPATK dapat menghentikan seluruh prosesi keuangan sebagaimana lembaga yang dicabut oleh Menteri sosial tersebut.
Masyarakat yag cerdas pun sudah sewajarnya tahu jika di tiap satu rupiah  yang di sumbangkan tersebut ada harus mengerti visi dan misi lembaga penyalur, mengetahui dewan pengurusnya,  mengetahui laporan keuangan organisasi secara transparan,  mendapatkan informasi  belanja barang sesuai dengan kesepakatan,  mendapat keleluasaan untuk bertanya dan menerima jawaban yang jujur,  dapat meminta agar donatur agar dimuat ke khalayak. Demikian kira-kira aturan internasional tentang hak donatur.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H