Mohon tunggu...
dodo si pahing
dodo si pahing Mohon Tunggu... Buruh - semoga rindumu masih untukku.

Keinginan manusia pasti tidak terbatas, hanya diri sendiri yang bisa mengatur bukan membatasi.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Media Bermain Mata? Katanya sih, Sudah Lama

7 Januari 2020   19:57 Diperbarui: 7 Januari 2020   20:04 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi : Balicitizen.com

Atas kejadian tersebut di twiter @Jawa Pos bercentang biru  membalas @ainurroh_mah yang diunggah tanggal 6 Januari 2020 pukul 0:20 yang isinya, "Hai @ainurroh_mah terimakasih atas informasinya. Mohon maaf, Redaksi JawaPoscom memutuskan untuk menurunkan berita tersebut karena tidak melalui proses yang benar. Sebab, telah menulis ulang berita yang dihasilkan kompascom."

Di sini tampak ada beberapa kata yang menjadi pertanyaan kembali adalah tidak melalui proses yang benar. Tanggapan orang pasti akan berbeda-beda jika proses itu benar meski beritanya sama apakah juga akan dianggap salah.

Atau proses yang benar itu jika adanya pemerataan suatu pendapatan dari hasil yang tidak benar menjadi benar karena sudah adanya kesalingmengertian.

Hanya saja sikap  dari Jawapos harus dicermati sebagai tindakan yang lebih sportif, karena telah mengakui adanya suatu ketidakbenaran dan disertai dengan permintaan maaf.

Namun disayangkan juga adanya dari  wartawan Kumparan  yang menginginkan masalah cuitan @kurawa, akan di bawa ke langkah selanjutnya. Saya berpikiran wah seru nih aka nada yang di bawa ke ranah pengadilan.

Tetapi langsung saya ngomong sendiri, kalau ada yang merasa tidak benar dengan suatu cuitan terus tiba-tiba diajukan ke meja hijau. Wah tidak berani orang nulis berita, tidak lagi bebas berpendapat. Terus apa gunanya kemerdekaan berpendapat.

Sudah tertera pada Pedomana Pemberitaan Online (UU Siber), secara garis besarnya media yang menyebarluaskan berita dengan tidak melakukan koreksi atas berita yang diterima atau disebarluaskan oleh pembuat berita maka akan menjadi tanggung jawab pemilik dan atau pembuat berita. Kemudian tidak melakukan hak jawab maka akan dikenai sanksi hukum pidana paling banyak RP500.000.  

Semua ada tatacaranya sebelum jalan akhir yang dipilih yaitu, pengadilan. Bukankah pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan hak jawab atas berita yang dipermasalahkan @kurawa, kemudian bisa juga menolak, kemudia mengoreksi semua yang dituduhkan. Itulah cara yang elegan untuk menjembatani silang sengketa pendapat pada media

Saling mengoreksi suatu berita memang dibutuhkan oleh suatu media terhadap media lainnya. Terlebih berita itu berkaitan dengan suatu bencana, jangan sampai menjadi kesalahan fatal.

Misalnya media A mengabarkan terjadi banjir bandang di hulu sementara media B juga mengabarkan banjir bandang juga. Namun setelah ditelusuri tidak ada banjir. 

Atau mewartakan tidak ada korban  di hulu, terus semua media, karena sudah mendapat pesanan maka diberitakan tidak korban ada banjir di hulu. Padahal memang ada beberapa yang meninggal hulu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun