Model pembayaran oleh perusahaan yang menggunakan setoran premi dari anggota untuk membayarkan kalim yang jatuh tempo pun juga digunakan untuk pembayaran klaim yang setiap hari selalu meningkat dengan sendirinya sitem ini (Ponzi) juga menambah beban perusahaan yang sudah berat  Â
Dan lanjutnya lagi, investasi yang ditanamkan kembali tidak dalam bentuk liquiditas tinggi yang bisa diambil sewaktu-waktu. Namun malah diinvestasikan dalam bentuk saham yang tidak liquid. Dan kesalahan-kesalahan langkah dalam pembayaran maupun penginvestasian mencapai angka 15.83 Triliun. Suatu angka yang tidak sedikit bahkan dua kali lebih dari kasus Bali bailout.
Proses hukum terus diusahakan untuk mencari siapa-siapa dari jajaran yang menggunakan sistem yang mengakibatkan perusahaan ini menderita kerugian besar. Dan sudah sepantasnyalah siapa pun berani tunjuk hidung sendirinya kalau telah melakukan suatu perbuatan tidak profesional. Terlebih yang telah melakukan tindakan korup.Â
Karena tidaklah mungkin suatu perusahaan yang didanai awal oleh pemerintah yang pada perjalanannya pernah dinyatakan sebagai perusahan yang bonafid tiba-tiba mengalami kerugian yang demikian besar. Selanjutnya ditunggu saja kinerja penegak hukum agar kasus ini segera terungkap.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H