C.PEMBAHASAN
Dewasa ini, masyarakat Indonesia akan berhadapan dengan tahun politik di 2024 mendatang. Berbagai partai politik sudah mempersiapkan diri dan memilih perwakilan untuk maju menjadi bagian dari lembaga negara mulai dari visi, misi, mengambil perhatian masyarakat serta persiapan lain demi tercapainya tujuan tersebut. Demokrasi yang sebentar lagi akan dilakukan membuat warga negara mulai memikirkan siapa yang akan menjadi pemimpinnya kelak.
Pemilihan umum akan di selenggarakan pada bulan februari 2024 mendatang. Sebagai peserta didik yang di ajarkan pembelajaran tentang politik tentu sudah tahu bahwa setiap 5 tahun sekali akan di selenggarakan pemilihan umum. Banyak dari masyarakat mendaftarkan diri untuk menjadi bagian dari pemerintahan negara. Sebagai masyarakat yang baik tentu kita harus ikut serta dalam pemilihan calon yang akan menjadi perwakilan rakyat.
Pemilihan umum dalam sejarah Indonesia pertama kali di selenggarakan pada tahun 1955 yang saat itu melakukan pemilihan DPR pada 29 September dan anggota Konstituante pada 25 Desember 1955. Kemudian pada 1971, 1982, 1989, 1992, dan 1997 ( 5x diikuti oleh Presiden Soeharto) untuk memilih anggota DPR, DPRD tingkat 1 dan 2, kemudian pada 1999 (seharusnya pada tahun 2002 tetapi di majukan setelah pelengseran Soeharto), pemilu tahun 2004 yang dilakukan 2 tahap yaitu pemilihan parlemen dan pemilihan Presiden. Tahun 2009 juga melaksanakan 2 tahap pemilihan yaitu tahap pertama pemilihan Presiden dan Wakil Presiden kemudian tahap selanjutnya pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD. Masih berlanjut pemilu tahun 2014 dan 2019 juga mengikuti prosedur yang sama.
Di tilik dari masa lalu, pemilihan umum telah mengalami proses yang panjang dalam sejarah dan mengalami beberapa perubahan dalam pemilunya. Namun pada masa reformasi, pemilu berjalan dengan stabil. Tahun 2024 akan menjadi pemilu ke 12 kali yang di selenggarakan di Indonesia. Dahulu, presiden Soeharto menjabat selama kurang lebih 32 tahun namun setelah reformasi di buatkan Undang-Undang bahwa presiden hanya boleh menjabat maksimal 2x dan masing-masing 5 tahun masa jabatan. Sekarang Indonesia menganut sistem demokrasi yang setiap 5 tahun sekali di wajibkan untuk mengganti lembaga negara yang bertugas dalam kepemerintahan.
Sistem demokrasi juga mengalami beberapa kali perubahan yaitu di mulai dari demokrasi Parlementer 1945-1959 (sistem demokrasi yang menempatkan parlemen sebagai bagian fundamental atau dasar di pemerintahan), kemudian berlanjut pada 1959-1965 yaitu demokrasi terpimpin (artinya seluruh pusat kebijakan dan pengambilan keputusan hanya dimiliki oleh pemimpin), tahun 1965-1998 demokrasi Pancasila era orde baru (menjadikan pancasila sebagai landasan demokrasi) serta demokrasi reformasi 1998-sekarang yang menurut penulis lebih baik dari sebelumnya karena sistem demokrasi lebih mengutamakan kepentingan rakyat dan di laksanakan secara terbuka.
Berdasarkan penjelasan dari kedua hal tersebut, sebagai peserta didik yang sudah mengetahui tentang sistem politik dan demokrasi tentu harus dapat memahami tentang pemilihan umum yang akan di selenggarakan pada 14 Februari 2024 mendatang. Peserta calon presiden dan wakil presiden sudah di umumkan yaitu terdapat 3 poros dari nomor urut 1 pasangan calon Anies-Muhaimin, nomor urut 2 Prabowo-Gibran, dan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud. Ketiga pasangan ini sudah mulai melakukan kampanye dan melakukan siaran Debat Presiden pada 12 Desember lalu, kemudian untuk debat Cawapres dilakukan pada 22 Desember lalu.
Debat tersebut memperlihatkan kehebatan para calon dalam menyampaikan visi misi serta menjawab pertanyaan yang di berikan oleh calon lainnya. Sebagai generasi muda, kita harusnya dapat menyaksikan dan menentukan seperti apa langkah-langkah yang di ambil oleh ketiga poros ketika akan menjabat sebagai orang yang memiliki kedudukan tinggi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Selain itu, perlu melihat dari kesungguhan, rekam jejak, serta tujuan dan strategi demi terselenggarakan pemerintahan yang baik dan meningkatkan kemakmuran rakyat.
Mempelajari ilmu politik merupakan suatu hal yang penting, sedikitnya peserta didik sudah di kenalkan tentang politik sejak masih kecil. Mulai dari dalam keluarga yang membagi tugas antara ayah, ibu dan anak agar kerukunan keluarga tetap terjaga, selain itu, di sekolah pun di ajarkan tentang politik seperti pemilihan ketua dan wakil ketua osis, di ajarkan untuk mendengarkan dan menghargai pendapat teman kelas tanpa menyela, serta diajarkan tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik. Pendidikan tersebut tak lain salah satu tujuannya agar peserta didik ketika sudah mendapatkan hak memilih mampu menentukan pilihannya dengan baik.
Tahun politik akan segera dilaksanakan. Harapan kepada seluruh masyarakat (terutama untuk masyarakat yang baru akan mulai memilih) untuk dapat menentukan pilihannya dengan tepat sesuai dengan kemauan dan tanpa paksaan. Sebelum pemilihan umum berlangsung alangkah lebih baiknya untuk melihat kondisi politik pada masa lalu hingga kini, hal ini dapat memberikan beberapa petunjuk agar dapat menjalankan pemilu dengan nyaman. Melakukan penilaian terhadap ketiga poros pasangan calon juga di perlukan untuk menentukan siapa pilihan yang dekat dengan tujuan masyarakat kedepannya.
Media sosial merupakan sarana untuk mengeksplorasi banyak hal dan mencari pengetahuan sebanyak-banyaknya tentang politik. Aplikasi, website, platform, artikel, jurnal dan lain sebagainya bisa membantu masyarakat dalam menghadapi fenomena politik terkini. Debat capres dan Cawapres bisa di saksikan bukan hanya di TV saja melainkan bisa melalui sosial media. Warga negara juga bisa menyampaikan pendapat mengenai hasil dari debat tersebut tetapi harus di sampaikan dengan baik dan sesuai prosedur yang berlaku agar sistem demokrasi tetap berjalan lancar sebagaimana mestinya. Meski berbeda pilihan, menghargai pendapat orang lain merupakan pilihan yang tepat. Peran guru juga ikut menjadi penunjang dalam memberikan pelajaran kepada peserta didik mengenai pentingnya politik, hal ini dapat di terapkan dalam berbagai macam media kecil yang dapat di pahami oleh peserta didik.