Pemilu adalah proses pemilihan untuk para jabatan-jabatan politik yang sangat beraneka ragam seperti presiden, wakil rakyat baik ditingkat pemerintahan sampai ke kepala desa. Pemilu merupakan proses yang meletakkan kedaulatan rakyat sepenuhnya di tangan rakyat itu sendiri melalui sistem pergantian kekuasaan sesuai dengan prinsip yang digariskan oleh konstitusi. Pemilu tercantum dalam UUD 1945 Pasal 22E ayat 6. Pemilu merupakan jalan terbaik untuk memilih perwakilan dan sistem pemerintahan baik untuk negara, provinsi, maupun kabupaten atau kota.Â
Dalam pelaksanaan pemilu, para warga harus memenuhi syarat jika dilakukan sebagai pemilih, diantaranya yaitu minimal sudah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah, tidak ada gangguan jiwa, tidak dicabut hak pilihnya, tidak menjalani hukum pidana, dan sudah terdaftar pemilih tetap (DPT).Â
Pemilihan umum merupakan momentum yang dalam mengimplementasikan hak warga negara untuk menjalankan kedaulatan. Pemilu diadakan dengan maksud membentuk atau menghasilkan pemerintahan yang demokratis dan bisa memimpin suatu negara atau wilayah dengan baik dan adil, berkedaulatan rakyat dan juga dalam rangka melaksanakan hak asasi warga Negara. Bagi warga atau pemilih harus memastikan bahwa mereka sudah terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) untuk mencoblos. Sebelum hari pencoblosan, mereka juga diberi lembaran kertas yang kemudian harus di isi data diri dan terdapat pula jadwal waktu untuk berangkat menuju tempat pemilihan suara.Â
Setelah itu mereka sudah boleh mengikuti kegiatan pencoblosan dengan syarat kertas yang berisikan identitas dan jadwal waktu harus dibawa dan kemudian dikumpulkan kepada panitianya pada saat pemilihan. Para warga diberi kebebasan dalam hak memilih siapapun para pencalon tanpa ada tekanan dan paksaan. Dalam pemilu biasanya terdapat tempat untuk mencoblos si pencalon ketua dan para wakilnya kepada warga, dan kemudian mereka memasukkan kertas suara ke dalam kotak suara yang disediakan.Â
Salah satu tempat  kegiatan diadakannya pilkada serentak atau TPS (tempat pemilihan suara) yaitu di di dusun Karang Anyar RT 002 RW 004, Desa Sidomukti, Kecamatan Kenduruan yang berada di rumah bapak nyamani. Keberadaan rumah bapak nyamani yang sangat strategis itu yang berada di pinggir jalan, tepat dengan pertigaan jalan dan juga bersebelahan dengan pos kamling menjadikan panitia pemilu memilih rumahnya untuk pemilihan hak pilih bagi warga dusun Karang Anyar.Â
Setelah mendapat persetujuan dari si pemilik rumah, panitia tersebut biasanya akan memberikan komisi kepada bapak yang rumahnya dijadikan tempat untuk acara pemilu. Kemudian, H-1 sebelum acara, para panitia bekerja sama dalam membersihkan ruangan, menata semua alat dan mempersiapkan bahan yang dibutuhkan pada saat acara pemilu berlangsung. Di dalam ruangan tersebut, terdapat meja dan kursi bagi para panitia yang seperti tempat untuk mengecek berkas-berkas ketika masyarakat datang. Selain itu juga terdapat kotak suara dimana dibuat penyimpanan untuk para warga yang sudah mencoblos. Lalu mereka dikasih tanda mengikuti pencoblosan dengan memberi tinta warna ungu pada jari kelingking, dan lain sebagainya.
Dan ada juga dua penjaga yang  bekerja untuk mengawasi dan mengarahkan kepada warga alur pemilihan umum tersebut.  Setelah mereka mencoblos, mereka harus memasukkan surat suara ke kotak dan mencelupkan jarinya ke tinta sebagai bentuk telah menggunakan hak politik. Setelah itu mereka dipersilahkan keluar lewat pintu samping atau belakang rumah yang pastinya berbeda dengan pintu yang dibuat masuk saat akan pencoblosan. Di luar ruangan, juga terdapat satpam untuk menjaga keamanan dan tata tertib masyarakat ketika pemilu. Namun ada yang berbeda pada tahun 2020 saat pencoblosan Gubernur. Sebelum adanya  covid-19 , masyarakat bebas dalam bergerombol.Â
Dan pasca waktu pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur pada tahun 2020 itu, Â masyarakat sangat diperketat dalam protokol kesehatan, sehingga sangat dibatasi atau mengatur jadwal kedatangan agar tidak bergerombol baik itu di luar kegiatan pemilu dan diwajibkan memakai masker dan jaga jarak sekitar 1 meter. Namun tak perlu khawatir, para warga yang belum mempunyai masker atau lupa membawa masker, para panitia sudah menyediakan masker bagi warga sebelum masuk ruangan. Mereka juga diwajibkan mencuci tangan terlebih dahulu dengn menggunakan sabun danair mengalir yang sudah disiapkan oleh panitia pemilu tersebut di depan halaman rumah. Dan panitia pun juga mentaati protokol kesehatan dan bahkan mereka diwajibkan menggunakan face shield.
Waktu acara pemilihan umum tersebut, dimulai  sejak pukul 07.00 sampai pukul 13.00 siang. Tapi, biasanya di bawah jam 13.00, para warga sudah bubar atau tidak ada yang mencoblos lagi. Sebelum menghitung jumlah point, para panitia dipersilahkan istirahat untuk waktu sholat dzuhur dan makan.Â
Kemudian para panitia sudah bersiap menghitung angka atau point dari tiap-tiap pencalon yang dipilih oleh warga dusun Karang Anyar. Jika warga yang mencoblos gambar pencalon masih berada di salah satu bagian gambar pencalon, berarti dianggap berhasil atau sah. Dan sebaliknya, jika ada yang mencoblos diluar garis gambar masing-masing pencalon, maka tidak akan terhitung atau dianggap tidak sah.
Setelah acara penghitungan selesai dan dijumlah, mereka akan mengumumkan bagi pencalon dengan pilihan terbanyak dan kemudian dikirim ke pusat untuk dilakukan pendataan bagi jumlah pencalon di tiap-tiap daerah atau kota. Setelah itu mereka membersihkan ruangan dan acarapun telah selesai dan berjalan dengan lancar dan baik.
Dari kegiatan itu, kita bisa lebih luas belajar mengenai dunia dalam perpolitikan sekaligus menjadi mahasiswa yang tegas dalam menentukan pilihan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H