Pemalang (17/7/2023) Berkembangnya kondisi kehidupan masyarakat yang berhubungan dengan tanah semakin hari semakin bertambah, bahkan semakin kompleks. Apabila kompleksitas itu tidak diikuti dengan upaya penertiban maka masyarakat nantinya akan dibebani dengan permasalahan pertanahan yang semakin rumit. Kondisi Masyarakat Desa Longkeyang hingga saat ini masih sangat bergantung pada kegiatan-kegiatan dan usaha-usaha yang sebagian besar bersifat agraris sehingga tanah merupakan tumpuan harapan bagi Masyarakat Desa Longkeyang agar dapat melangsungkan tata kehidupannya. Salah satu upaya untuk mencegah permasalahan tersebut yaitu dengan dilakukan pendaftaran tanah untuk pertama kali.
Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. Hal ini telah diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan PP No.24 Tahun 1997 sebagai pelaksanaan dari UUPA. Kegiatan pendaftaran tanah perlu dilakukan karena dalam menghadapi suatu peristiwa yang berhubungan dengan tanah seperti jual beli tanah tentunya harus ada bukti kepemilikan yang sah secara hukum.
"Berdasarkan data Wajib Pajak Desa Longkeyang berjumlah 3.101 bidang tanah, tetapi tanah yang sudah bersertipikat di Desa Longkeyang hanya 500 bidang, dan yang belum bersertipikat berjumlah 2.500 bidang tanah" Ujar Bapak Musoleh selaku Sekretaris Desa Longkeyang.Â
Dengan adanya permasalahan tersebut, Nurul Hidayah selaku Mahasiswa Fakultas Hukum KKN Tim II Universitas Diponegoro Tahun 2022/2023 melakukan sosialisasi pendaftaran sertipikat tanah kepada Masyarakat Desa Longkeyang. Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini yaitu untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perlunya memiliki sertipikat tanah guna menjamin kepastian hukum.
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan pada hari Senin, 17 Juli 2023 pukul 14.00 WIB di salah satu rumah warga yaitu dirumah ibu Wasmiati Dusun Kedungdawa RT 02 RW 01 Desa Longkeyang. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh masyarakat desa Longkeyang sebanyak 30 orang. Kegiatan tersebut dilakukan dengan metode sosialisasi yang diawali dengan pemaparan mengenai pengertian pendaftaran tanah, jenis pendaftaran tanah, syarat-syarat pengajuan pendaftaran tanah, alur pendaftaran tanah, dan pengertian sertipikat. Disesi akhir diadakan sesi tanya jawab untuk memberikan kesempatan kepada peserta sosialisasi untuk bertanya secara langsung.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi pendaftaran sertipikat tanah di Desa Longkeyang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Desa Longkeyang akan pentingnya memiliki sertipikat tanah yang sah sehingga dapat mengurangi terjadinya sengketa tanah di masa yang akan datang, dan dapat membantu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Longkeyang.
Penulis      : Nurul Hidayah
Prodi        : S1 Hukum
Lokasi       : Desa Longkeyang, Kec. Bodeh, Kab. Pemalang