Mohon tunggu...
Nurul Fadilah
Nurul Fadilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa INISNU Temanggung

Belajaran untuk masa depan bangsa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendidikan Inklusi Bagi Anak Penyandang Disabilitas

3 Juli 2023   10:05 Diperbarui: 3 Juli 2023   10:07 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Pendidikan inklusi merupakan layanan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki kebutuhan khusus dan tergolong istimewa karena kondisi fisik, mental ataupun kecerdasan yang dimilikinya atau yang biasa kita ketahui dengan dengan disabilitas.

Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional menyatakan pendidikan kusus peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau
memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik,
intelektual, mental, dan sensorik dalam jangka waktu lama dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan
efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Dalam UU no.8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, dinyatakan jika setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas, mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia, dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan. UU mendefinisikan, Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Keterbatasan yang dimiliki oleh anak disabilitas dikategorikan menjadi dua yakni keterbatasan sementara dan permanen, kemudian dari keterbatasan itu munculah model pembelajaran pendidikan khusus. 

Karenanya perlu penanganan atau bimbingan khusus bagi anak-anak istimewa itu terutama tiap sekolah berbasis inklusi tentunya harus ada guru khusus dalam menyampaikan pembelajaran agar pembelajaran mudah diterima bagi mereka. Salah satunya  anak penyandang tuna rungu tentu ada cara penyampaian pembelajaran tersendiri dibandingkan dengan anak normal lainnya hal ini sangat diperlukan dan perlu adanya pemahaman antar siswa normal lainnya agar tidak terjadi bullying 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun