Mohon tunggu...
Nurul HusnaSalsabilla
Nurul HusnaSalsabilla Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kewajiban Mengenakan Jilbab di Sekolah Negeri; Antara Intoleransi dan Kearifan Lokal

29 Juni 2022   11:36 Diperbarui: 29 Juni 2022   12:12 1204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam. Meskipun demikian, Indonesia bukanlah negara Islam, tetapi Indonesia adalah negara  kesatuan yang berbentuk republik dengan berasaskan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Ada enam agama yang dianut oleh penduduk Indonesia yaitu Islam, Kristen, Protestan, Hindu, Budha, dan Konghucu. Meskipun memiliki banyak kebudayaan dan agama yang berbeda-beda tidak membuat Indonesia menjadi negara yang saling memusuhi antara satu golongan dengan golongan lainnya. 

Penduduk Indonesia memiliki rasa saling menghormati antara satu dan lainnya, serta menjunjung tinggi semangat toleransi. Hal ini bukan berarti bahwa Indonesia adalah negara yang sempurna dan bebas dari masalah.  Seiring berjalannya waktu, masalah terus menghampiri masyarakat Indonesia. Salah satunya adalah kewajiban untuk mengenakan jilbab bagi para siswi di sekolah negeri. Hal ini tentu menjadi polemik bagi masyarakat non muslim Indonesia. Pasalnya sekolah negeri adalah sekolah yang disediakan oleh pemerintah. Siapa pun berhak masuk ke sekolah negeri baik masyarakat muslim maupun non muslim.

 Mayoritas masyarakat Indonesia yang memeluk agama Islam juga mempengaruhi persentasi jumlah siswa yang beragama Islam di sekolah negeri. Hal itu secara tidak langsung membuat sebagian orang menganggap bahwa sistem pendidikan di sekolah negeri harus berpedoman kepada agama Islam. Hal tersebut tentu bisa menjadi sebuah konflik bagi suku, agama, ras, dan golongan di tengah keberagaman agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia. Seperti yang terjadi di beberapa sekolah di Indonesia yang mayoritas penduduknya menganut agama Islam.  Salah satunya seperti kasus yang terjadi di SMKN  2 Padang Sumatera Barat yang mewajibkan para siswi untuk memakai jilbab. 

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena kebijakan yang ada di sekolah tersebut dinilai memberatkan siswi non muslim yang ingin menuntut ilmu di sekolah negeri. Bukan hanya di Sumatera Barat, kewajiban mengenakan jilbab di sekolah negeri  juga terjadi di berbagai daerah. Pada 2018 muncul imbauan menggunakan jilbab di Provinsi Riau. Setahun sebelumnya, kejadian serupa juga terjadi di Banyuwangi, Jawa Timur. Setiap tahun Indonesia selalu disuguhi fenomena serupa dari tingkat SD hingga SMA.

Menyikapi  kasus ini maka dikeluarkanlah  SKB (Surat Keputusan Bersama) yang digagas oleh tiga menteri, yakni menteri pendidikan, menteri agama, dan menteri dalam negeri, yang berisi bahwa pemerintah daerah dan sekolah dilarang mewajibkan siswa untuk mengenakan atribut keagamaan tertentu. Disamping itu dalam Undang-Undang Dasar nomor 20 tahun 2003 juga dinyatakan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokrasi dan berkeadilan serta tidak diskriminasi. Hal ini  wajib menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

 Walaupun secara tertulis tidak ada peraturan sah dari sekolah yang mewajibkan setiap siswi harus mengenakan jilbab, tetapi sistem adat dan kebiasaan setempat yang mewajibkan setiap siswi harus mengenakan jilbab. Jika ditelusuri lebih jauh seperti daerah Sumatera Barat yang sangat kental dengan ciri khas keislamannya "adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah". 

Adat itu berdasarkan agama dan agama bersumber kepada Al-qur'an. Jadi setiap yang dilakukan seseorang jika bertentangan dengan adat akan dinilai buruk oleh pemuka adat dan masyarakat setempat termasuk dalam masalah pakaian. Hal ini berlaku bagi seluruh masyarakat yang ada meskipun bukan masyarakat muslim. 

Jika dilihat dari sisi adat, kewajiban mengenakan jilbab ini terlihat biasa saja. Akan tetapi, negara Indonesia dengan segala keanekaragaman agama dan budayanya menganggap bahwa tindakan ini telah melanggar Hak Asasi Manusia karena negara Indonesia adalah negara hukum, jadi segala sesuatu sudah ada aturannya di dalam perundang-undangan. Kita tidak bisa samakan dengan negara Pakistan yang berbasis Islam, maupun negara India yang berbasis Hindu.

 Kewajiban mengenakan jilbab di sekolah negeri dengan dalih tradisi atau kearifan lokal dapat memicu konflik antar umat beragama di Indonesia. Padahal suatu sikap intoleransi tidak dapat dibenarkan dengan dalih apa pun. Kewajiban ini  juga telah melanggar undang-undang pasal 29 ayat 2 yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing. 

Tidak hanya itu, kewajiban ini ternyata juga telah melanggar Pancasila sila pertama dan sila kelima, dimana setiap orang harus diperlakukan sama dan adil tanpa membeda-bedakan latar belakang dan agamanya. Aturan menggunakan jilbab di sekolah negeri sebagai salah satu atribut seragam seharusnya tidak diwajibkan kepada para siswi. Ini dikarenakan siswa dan siswi di sekolah negeri yang ada di Indonesia memiliki latar belakang yang beragam.

Dilain sisi pewajiban jilbab di sekolah negeri bagi siswa non muslim adalah sebuah bentuk anjuran dan bukan merupakan kewajiban, dengan tujuan tidak adanya perbedaan antara satu murid dengan murid lainnya sehingga di sana akan terlihat pembauran antara mayoritas dan minoritas. Jika aturan semacam ini dijalankan, tentu tidak akan terlihat kesenjangan antara kaum mayoritas dan minoritas di sekolah tersebut. Akan tetapi hal seperti ini juga akan membuat sebagian orang merasa terpaksa. 

Di dalam Islam, walaupun kewajiban menutup  aurat sudah ada, tetapi para ulama mengatakan bahwa memaksa non muslim untuk memakai jilbab dalam suatu instansi adalah dilarang. Sebab, terkait pemakaian jilbab bagi wanita muslimah saja para ulama berbeda pendapat, apalagi jika harus memaksakan kepada non muslim. Memaksa dalam hal apa pun sangat dilarang  dalam agama dan negara. 

Ibarat memaksakan seseorang terhadap suatu agama adalah sebuah bentuk intoleransi yang harus kita hindari sebagai seorang muslim karena di dalam Al-Qur'an surah Al-Kafiruun kita diajarkan untuk toleransi antar umat beragama. Menghormati kepercayaan dan keyakinan orang lain itu sangat penting diterapkan terutama di lingkungan sekolah. Sekolah tidak boleh memaksakan ajaran suatu agama untuk dipraktekan oleh penganut agama lain.

 Penggunaan jilbab sebagai sebuah atribut yang wajib merupakan sesuatu yang boleh dan sebuah keputusan yang harus dihormati, tetapi bukan berarti sebuah lembaga pendidikan sekolah negeri harus memaksa para siswinya untuk mengenakan jilbab. Seorang siswa memang tidak diikat  oleh peraturan untuk mengenakan jilbab di lingkungan sekolah. Namun, hal tersebut seperti memberikan sebuah tekanan mental bagi para siswi non muslim seperti disindir bahkan diberi hukuman oleh para guru. 

Para siswi ini diintimidasi, ditekan, bahkan diberi sanksi oleh pihak sekolah karena telah dianggap melanggar peraturan dan kesepakatan yang telah dibuat sebelum mereka sah menjadi siswa di sekolah negeri tersebut.

Untuk menghindari sikap intoleransi tersebut, setiap sekolah harus melakukan evaluasi dalam masalah kapasitas pendidik tentang toleransi dan pengetahuan. Sehingga yang menjadi fokus utama dalam pendidikan tidak hanya bertumpu pada peningkatan akademik saja, tetapi juga dalam hal toleransi mengingat bahwa negara Indonesia adalah negara yang  berbasis nasionalis, bukan negara agama sehingga setiap orang baik dari kalangan mayoritas maupun minoritas mempunyai kesamaan dan kedudukan yang diakui oleh negara. 

Jika sudah dalam masalah seperti ini, tentunya kita sebagai masyarakat yang terdiri dari berbagai agama, suku, dan golongan harus mampu saling menghormati, menghargai, dan menanamkan nilai-nilai toleransi antar sesama masyarakat Indonesia agar kita bisa terus menjaga persatuan dan kesatuan negara dan bangsa Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun