Mohon tunggu...
Nur Tsabita
Nur Tsabita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa s1

Suka memasak dan belajar bersama teman teman

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Indonesia Darurat Narkoba

27 Februari 2024   11:23 Diperbarui: 27 Februari 2024   11:24 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. *Penindakan*: Melakukan penindakan yang tegas terhadap peredaran narkoba, termasuk penangkapan dan pengadilan terhadap para pelaku. Hal ini bertujuan untuk mengurangi pasokan narkoba di masyarakat.

3. *Rehabilitasi*: Memberikan perhatian pada rehabilitasi bagi para pengguna narkoba. Rehabilitasi dapat meliputi program pemulihan fisik dan psikologis, serta reintegrasi sosial bagi mantan pengguna narkoba.

4.*Kerjasama*: Meningkatkan kerjasama antara berbagai lembaga terkait, seperti BNN, kepolisian, lembaga pemerintah, dan masyarakat dalam upaya penanggulangan narkoba. Sinergi antara berbagai pihak sangat penting untuk mencapai hasil yang maksimal.

Dalam menghadapi masalah narkoba, peran serta seluruh elemen masyarakat sangatlah penting. Dengan kesadaran dan kerjasama yang baik, diharapkan masalah narkoba di Indonesia dapat diminimalisir dan diatasi secara efektif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun