Hal ini adalah bukti bahwa mereka telah memenuhi standar kompetensi dan kualifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikasi ini diperoleh setelah guru mengikuti program pendidikan profesi guru.
"Tunjangan sertifikasi merupakan hak bagi guru yang telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Menteri Mu'ti.
Selain sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme, tunjangan ini juga bertujuan untuk meningkatkan : Kesejahteraan, Kualitas pendidikan
"Berita baiknya tunjangan sertifikasi guru bisa tidak akan telat lagi ke rekening para guru," katanya.
Semoga bermanfaat. Salam: Nur Terbit
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI