Para pedagang secara umum masih meratapi kelesuan permintaan. Zulhas menilai bahwa penutupan TikTok Shop terjadi karena TikTok mengantongi izin sebagai media sosial, sehingga tidak bisa melakukan aktivitas perdagangan. Lain halnya, Shopee, Tokopedia, Lazada cs mengantongi izin sebagai e-commerce, sehingga tidak menyalahi aturan dan tak perlu ditutup. Oleh sebab itu, dia mendorong agar para pedagang tidak menutup diri dengan perkembangan zaman dan justru mulai beradaptasi, mengingat aturan terbaru telah mengatur agar iklim perdagangan barang-barang dalam negeri makin dimudahkan.Â
KESIMPULANÂ
Essay ini mengeksplorasi dampak TikTok Shopping terhadap penjualan UMKM di Tanah Abang, dengan fokus pada bagaimana pergeseran menuju platform e-commerce sosial mempengaruhi pasar grosir tradisional. TikTok Shopping, dengan kemudahan akses, promosi yang menarik, dan pengalaman belanja yang personal, telah menjadi alternatif yang kompetitif bagi konsumen dibandingkan berbelanja di pasar fisik seperti Tanah Abang. Temuan menunjukkan bahwa kemunculan TikTok Shopping mengakibatkan penurunan jumlah pengunjung dan penurunan penjualan bagi UMKM di Tanah Abang karena perubahan dalam preferensi belanja konsumen yang lebih memilih kenyamanan belanja online. Untuk mengatasi tantangan ini, UMKM di Tanah Abang perlu mengadopsi strategi digital yang lebih agresif, memanfaatkan media sosial, dan meningkatkan pemasaran online mereka. Penggunaan platform e-commerce dan strategi promosi digital dapat membantu mereka menjangkau audiens yang lebih luas dan tetap bersaing di pasar yang semakin didominasi oleh teknologi digital. Inovasi dalam cara berbisnis dan beradaptasi dengan tren digital adalah kunci untuk menjaga relevansi dan keberlanjutan UMKM di era belanja online yang terus berkembang.Â
DAFTAR PUSTAKA
Buku E-Commerce: Konsep, Model, dan Aplikasi oleh Yulianto dan Lestari (2021)Â
Bisnis.com. (2023, 16 Oktober). Tanah Abang sepi, pemerintah hajar TikTok Shop, bela e commerce.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H