Mohon tunggu...
Nur syariah
Nur syariah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam

Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam di IAIN Salatiga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Akad Mudarabah pada Perbankan Syariah

18 Desember 2020   12:08 Diperbarui: 18 Desember 2020   12:10 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Implementasi Akad Mudarabah Pada Perbankan Syariah

Definis Mudarabah

Secara bahasa mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.

Adapun menurut istilah mudharabah adalah persetujuan kongsi antara harta dari salah satu pihak dengan kerja dari pihak lain atau sederhananya merupakan akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shabib al-mal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lain menjadi pengelola, dan keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan nisbah bagi hasil yang dituangkan dalam perjanjian, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola.

Syarat dan Rukun Mudharabah

Adapun syarat dari akad Mudarabah yaitu:

Adanya pemilik modal dan pelaku modal.

Adanya modal.

Ijab dan qobul

Nisbah yang jelas dari kedua belah pihak.

            Adapun rukun dari akad mudarabah yaitu:

Pemilik Modal.

Pelaksana usaha.

Akad (Ijab dan Qobul)

Nisbah keuntungan

Jenis-jenis Mudharabah

Mudharabah terbagi menjadi dua jenis, yaitu :

  1. Mudharabah Mutlaqah Mudharabah mutlaqah (investasi tidak terikat) adalah jenis mudharabah dengan pemilik modal (shahibul mal) memberikan kebebasan penuh kepada pengelola untuk mengelola modal tersebut tanpa adanya batasan seperti jenis usaha atau industri tertentu.
  2. Mudharabah Muqayyadah Mudharabah muqayyadah (investasi terikat) adalah jenis mudharabah dengan pemilik modal (shahibul mal) memberikan batasan kepada pengelola modal (mudharib) untuk mengelola modalnya dengan persyaratan yang ditentukan, contohnya persyaratan jenis usaha atau industri yang dijalankan.

Implementasi Akad Mudarabah Pada Perbankan Syariah

Mudharabah dapat diterapkan pada produk pembiayaan dan penghimpunan dana. Pada sisi penghimpunan dana, mudharabah diimplementasikan pada tabungan berjangka, yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabungan qurban dan sebagainya. Lalu depostio biasa maupun deposito spesial (special investment), dimana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu, misalnya murabahah saja atau ijarah saja.

Adapun pada sisi pembiayaan, mudharabah diimplementasikan untuk :

Pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa.

Investasi khusus, disebut juga mudharabah muqayyadah, dimana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shahibul mal.

Referensi 

Hidayatullah Muhammad Syarif. 2020. Implementasi Berpola Akad Kerja Sama Dalam Produk Keuangan Di Bank Syariah. Jurnal Hadratul Madaniyah. Vol 7 No 1.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun