Implementasi Akad Mudarabah Pada Perbankan Syariah
Definis Mudarabah
Secara bahasa mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.
Adapun menurut istilah mudharabah adalah persetujuan kongsi antara harta dari salah satu pihak dengan kerja dari pihak lain atau sederhananya merupakan akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shabib al-mal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lain menjadi pengelola, dan keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan nisbah bagi hasil yang dituangkan dalam perjanjian, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola.
Syarat dan Rukun Mudharabah
Adapun syarat dari akad Mudarabah yaitu:
Adanya pemilik modal dan pelaku modal.
Adanya modal.
Ijab dan qobul
Nisbah yang jelas dari kedua belah pihak.
      Adapun rukun dari akad mudarabah yaitu:
Pemilik Modal.
Pelaksana usaha.
Akad (Ijab dan Qobul)
Nisbah keuntungan
Jenis-jenis Mudharabah
Mudharabah terbagi menjadi dua jenis, yaitu :
- Mudharabah Mutlaqah Mudharabah mutlaqah (investasi tidak terikat) adalah jenis mudharabah dengan pemilik modal (shahibul mal) memberikan kebebasan penuh kepada pengelola untuk mengelola modal tersebut tanpa adanya batasan seperti jenis usaha atau industri tertentu.
- Mudharabah Muqayyadah Mudharabah muqayyadah (investasi terikat) adalah jenis mudharabah dengan pemilik modal (shahibul mal) memberikan batasan kepada pengelola modal (mudharib) untuk mengelola modalnya dengan persyaratan yang ditentukan, contohnya persyaratan jenis usaha atau industri yang dijalankan.
Implementasi Akad Mudarabah Pada Perbankan Syariah
Mudharabah dapat diterapkan pada produk pembiayaan dan penghimpunan dana. Pada sisi penghimpunan dana, mudharabah diimplementasikan pada tabungan berjangka, yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabungan qurban dan sebagainya. Lalu depostio biasa maupun deposito spesial (special investment), dimana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu, misalnya murabahah saja atau ijarah saja.
Adapun pada sisi pembiayaan, mudharabah diimplementasikan untuk :
Pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa.
Investasi khusus, disebut juga mudharabah muqayyadah, dimana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shahibul mal.
ReferensiÂ
Hidayatullah Muhammad Syarif. 2020. Implementasi Berpola Akad Kerja Sama Dalam Produk Keuangan Di Bank Syariah. Jurnal Hadratul Madaniyah. Vol 7 No 1.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H