Pemilik Modal.
Pelaksana usaha.
Akad (Ijab dan Qobul)
Nisbah keuntungan
Jenis-jenis Mudharabah
Mudharabah terbagi menjadi dua jenis, yaitu :
- Mudharabah Mutlaqah Mudharabah mutlaqah (investasi tidak terikat) adalah jenis mudharabah dengan pemilik modal (shahibul mal) memberikan kebebasan penuh kepada pengelola untuk mengelola modal tersebut tanpa adanya batasan seperti jenis usaha atau industri tertentu.
- Mudharabah Muqayyadah Mudharabah muqayyadah (investasi terikat) adalah jenis mudharabah dengan pemilik modal (shahibul mal) memberikan batasan kepada pengelola modal (mudharib) untuk mengelola modalnya dengan persyaratan yang ditentukan, contohnya persyaratan jenis usaha atau industri yang dijalankan.
Implementasi Akad Mudarabah Pada Perbankan Syariah
Mudharabah dapat diterapkan pada produk pembiayaan dan penghimpunan dana. Pada sisi penghimpunan dana, mudharabah diimplementasikan pada tabungan berjangka, yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabungan qurban dan sebagainya. Lalu depostio biasa maupun deposito spesial (special investment), dimana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu, misalnya murabahah saja atau ijarah saja.
Adapun pada sisi pembiayaan, mudharabah diimplementasikan untuk :
Pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa.
Investasi khusus, disebut juga mudharabah muqayyadah, dimana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shahibul mal.