Mohon tunggu...
Nur syariah
Nur syariah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam

Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam di IAIN Salatiga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Ekonomi Islam: Mekanisme Pasar

16 November 2020   11:13 Diperbarui: 16 November 2020   11:16 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SISTEM EKONOMI ISLAM : MEKANISME PASAR

A.Pengertian Pasar

Pasar adalah tempat bertemunya permintaan dan penawaran atau suatu macam barnag atau jasa. Atau dapat diartikan pasar adalah mekanisme pertukaran barang atau jasa yang sifatnya alami. 

Sedangkan menurut islam pasar adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli yang mempunyai aturan yang disiapkan untuk tukar menukar hak milik dan menukar barang antara produsen dan konsumen yang tentunya sesuai dengan syariat yang telah ditetapkan dalam islam

Konsep dalam islam menegaskan bahwa pasar harus berdiri sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan sempurna dengan kata lain kebebasan dalam pasar dibungkus dengan kerangka syariah.

Pasar memiliki tujuan untuk memperlancar proses jual beli, memberikan tempat bagi penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi serta mempermudah untuk mencari barang atau jasa yang sedang dibutuhkan

B.Macam-macam pasar

Macam-macam pasar dari segi penjual sebagai berikut:

1.Pasar persaingan sempurna

2.Monopoli

3.Monopolistik

4.Oligopoli

Macam-macam pasar ditinjau dari segi pembeli sebagai berikut:

1.Monopsoni

2.Oligopoli

3.Persaingan sempurna

C.Mekanisme pasar pada masa Rasulallah SAW.

Pasar berperan sangat penting dalam perekonomian masyarakat muslim pada masa Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin. Bahkan, Rasulullah SAW sendiri pada awalnya adalah seorang pebisnis, demikian pula Khulafaur Rasyidin dan kebanyakan sahabat. Pada usia tujuh tahun, Muhammad telah diajak oleh pamannya Abu Thalib melakukan perjalanan perdagangan ke negeri Syam. 

Dari sinilah ilmu perniagaan beliau diasah. Kemudian, sejalan dengan usianya semakin dewasa Muhammad semakin giat berdagang, baik dengan modal sendiri, ataupun bermitra dengan orang lain. Kemitraan dengan skema mudharabah dan musyarakah dapat dianggap cukup populer pada masyarakat Arab pada waktu itu. 

Salah Satu mitra bisnisnya adalah Khadijah seorang wanita pengusaha yang cukup disegani di Makkah, yang akhirnya menjadi istri beliau. Berkali-kali Muhammad terlibat urusan dagang ke luar negeri (Syam, Suriah, Yaman dan lain-lain) dengan membawa modal dari Khadijah. Setelah menjadi suami Khadijah pun, Muhammad juga tetap aktif  berbisnis, termasuk berdagang di pasar lokal sekitar kota Makkah.

Pada saat itu, mekanisme pasar sangat dihargai. Beliau menolak untuk membuat kebijakan penetapan harga manakala tingkat harga di Madinah pada saat itu tiba-tiba naik sepanjang kenaikan terjadi karena kekuatan permintaan dan penwaran yang murni, yang tidak dibarengi dengan dorongan-dorongan monopolistik dan monopsonistik, maka tidak ada alasan untuk tidak menghormati harga pasar. 

Tak seorangpun secara individual dapat mempengaruhi pasar, sebab pasar adalah kekuatan kolektif yang telah menjadi ketentuan Allah. Pelanggaran terhadap harga pasar, misalnya penetapan harga dengan cara dan karena alasan yang tidak tepat merupakan suatu ketidakadilan yang akan dituntut pertanggungjawabannya di hadapan Allah. 

Sebaliknya, dinyatakan bahwa penjual yang menjual dagangannya dengan harga pasar adalah laksana orang yang berjuang di jalan Allah., sementara yang menetapkan sendiri termasuk sebuah perbuatan ingkar kepada Allah.

D.Mekanisme Pasar menurut Abu Yusuf

Pemikiran Abu Yusuf tentang pasar dapat ditemukan dalam kitabnya al-Kharaj. Selain membahas prinsip perpajakan dan anggaran negara yang menjadi pedoman kekhalifahan Harun Ar-Rasyid di Baghdad, kitab itu juga membahas beberapa prinsip dasar mekanisme pasar. 

Tulisan pertamanya menjelaskan tentang naik dan turunnya produksi yang dapat memengaruhi harta. Ia telah menyimpulkan bekerjanya hukum permintaan dan penawaran ini tidak dikatakan secara eksplisit.

Fenomena yang terjadi pada masa Abu Yusuf adalah ketika terjadi kelangkaan barang maka harga cenderung akan tinggi, sedangkan pada saat barang tersebut melimpah, maka harga barang cenderung akan turun atau lebih rendah. Dengan kata lain, pemahaman pada zaman Abu Yusuf tentang hubungan antara harga dan kuantitas hanya memerhatikan kurva demand. Fenomena umum inilah yang kemudian dikritisi oleh Abu Yusuf.

Dalam literatur kontemporer, fenomena yang berlaku pada masa Abu Yusuf dapat dijelaskan dalam teori permintaan. Teori ini menjelaskan hubungan antara harga dengan banyaknya barang yang diminta. Jika harga komoditi naik maka akan direspon oleh penurunan jumlah komoditi yang dibeli. 

Begitu juga jika harga komoditi turun maka akan direspon oleh konsumen dengan meningkatkan jumlah komoditi yang dibeli. Abu Yusuf membantah pemahaman seperti itu, karena pada kenyataannya tidak selalu terjadi bahwa jika persediaan barang sedikit maka harga akan mahal, dan jika persediaan barang melimpah, harga akan murah.

E.Mekanisme Pasar menurut Ibnu Taimiyah

Pemikiran Ibn Taimiyah mengenai mekanisme pasar banyak dicurahkan melalui kitabnya yang sangat terkenal, yaitu al-Hisbah fi al-Islam dan Majmu' Fatawa. Pandangan Ibn Taimiyah mengenai hal ini sebenarnya terfokus pada masalah pergerakan harga yang terjadi pada waktu itu, tetapi ia letakkan dalam kerangka mekanisme pasar.

Secara umum, beliau telah menunjukkan keindahan mekanisme pasar di samping segala kelemahannya. Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa kenaikan harga tidak selalu disebabkan oleh ketidakadilan dari pedagang atau penjual, sebagaimana banyak orang pada waktu itu. Ia menunjukkan bahwa harga merupakan hasil interaksi hukum permintaan dan penawaran yang terbentuk karena berbagai faktornyang kompleks. 

Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa naik turunnya harga tidak selalu disebabkan oleh tindakan sewenang-wenang dari penjual. Bisa jadi penyebabnya adalah penawaran yang menurun akibat inefisiensi produksi, penurunan jumlah impor barang-barang yang diminta, atau juga tekanan pasar.

Ibnu Taimiyah menyebutkan dua sumber persediaan, yaitu produksi lokal dan impor barang-barang yang diminta. Untuk menggambarkan permintaan terhadap suatu barang tertentu, ia menggunakan istilah raghbah fi al-syai' yang berarti hasrat terhadap sesuatu/barang. Hasrat merupakan salah satu faktor terpenting dalam permintaan, selain pendapatan. 

Perubahan dalam supply digambarkannya sebagai kenaikan atau penurunan dalam persediaan barang-barang, yang disebabkan oleh dua faktor, yakni produksi lokal dan impor. 

Pernyataan Ibnu Taimiyah di atas menunjuk apa yang sekarang dikenal dengan perubahan fungsi penawaran dan permintaan, yaitu ketika terjadi peningkatan permintaan pada harga yang sama dan penurunan persediaan pada harga yang sama atau sebaliknya penurunan permintaan pada harga yang sama dan pertambahan persediaan pada harga yang sama. Jika terjadi penurunan persediaan yang disertai dengan kenaikan permintaan,harga-harga dipastikan akan mengalami kenaikan, dan begitu pula sebaliknya.

Daftar Pustaka

Hakim M. Arif, 2015. Peran Pemerintah Dalam Mengawasi Mekanisme Pasar Dalam Islam. Iqtishadia : Volume 8, No 1.

Iqbal Ichsan, 2012. Pemikiran Ekonomi Islam Tentang Uang, Harga dan Pasar. Jurnal Katulistiwa- Journal Of Islamic Studies: Volume 2, No 1.

Nasution Yenni Samri Juliati, 2012. Mekanisme Pasar Dalam Perspektif Islam. Media Syariah : Volume 14 No.1.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun