Mohon tunggu...
Nur Syaadi
Nur Syaadi Mohon Tunggu... -

Mahasiawa Program Pascasarjana FIAI Universitas Islam Indonesia Lampung-Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Problematika dalam Pengelolaan Zakat

12 Januari 2018   02:27 Diperbarui: 12 Januari 2018   02:57 12658
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Selain masalah diatas terkait dengan OPZ saat ini juga masih banyak masalah dalam pendistribusian dana zakat, dapat dicontohkan OPZ saat ini masih banyak terdapat dalam alokasinya kepada mustahik yang sifatnya terkesan memberikan kebiasaan yang konsumtif karena dalam kenyataannya pihak OPZ hanya memberikan bantuan yang berbentuk barang konsumsi sehingga masyarakat sebagai mustahik seolah-olah seperti menggantungkan babwa tidak perlu bekerja akan mendapatkan bantua dari pihak pengelola zakat. 

Seharusnya OPZ (Amil) dalam alokasi dana zakat kepada masyarakat dapat berbentuk barang atau dana yang sifatnya produktif, sebagai contoh memberikan dana diperuntukan untuk membuka usaha baru, dengan cara seperti itu maka dengan keyakinan yang kuat maka sistem yang berkesinambungan akan berjalan dengan baik, dengan kata lain masyarakat yang mulanya mustahik bisa menjadi muzakki dengan penghasilan usaha yang dijalankan dengan sumber dana dari pegelola zakat. Meskipun saat ini sudah ada beberapa sistem itu dilaksanakan tetapi masih banyak menuai kegagalan disebabkan tidak adanya sistem pengawasan dan pelatihan yang matang terkait dengan usaha yang akan dijalankan oleh mayarakat sebagai mustahik.

Masyarakat Sebagai Muzakki dan Mustahik

Probelmatika berikutnya adalah rendahnya pengetahuan masyarakat tentang fikih zakat. Sebagaian masyarakat memandang bahwa zakat hanya terbatas pada zakat fitrah, sebagian lain masih menganggap bahwa zakat hanya dikeluarkan di bulan Ramadhan, zakat juga masih dipahami hanya sebagai ibadah ritual, yang pada sesungguhnya zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi sosial. Fenomena membayar zakar secara langsung kepada mustahik telah menjadi tradisi pada sebagian besar masyarakat di Indonesia. Muzakki lebih senang menunaikan zakatnya secara langsung kepada mustahik dalam bentuk bantuan-bantuan sosial.

Masyarakat lebih merasa afdol apabila dana zakat langsung disalurkan kepada mustahik, padahal dalam koridor ini tentu belom bisa dikatakan mustahik yang diberikan adalah termasuk delapan asnaf yang ada pada nash Al-Qur'an. Bukan tanpa alasan masyaraat secara meluas mengalokasikan dana zakat lebih condong kepda sanak saudara yang belom tentu kedaan memang benar-benar fakir miskin. Inilah satua variabel permasalahan yang perlu diselesaikan dan disadari akan pentingnya suatu hal harus dengan porsi yang sudah ditentukan.

Nur Sya'adi

Mahasiswa FIAI Universitas Islam Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun