Selain masalah diatas terkait dengan OPZ saat ini juga masih banyak masalah dalam pendistribusian dana zakat, dapat dicontohkan OPZ saat ini masih banyak terdapat dalam alokasinya kepada mustahik yang sifatnya terkesan memberikan kebiasaan yang konsumtif karena dalam kenyataannya pihak OPZ hanya memberikan bantuan yang berbentuk barang konsumsi sehingga masyarakat sebagai mustahik seolah-olah seperti menggantungkan babwa tidak perlu bekerja akan mendapatkan bantua dari pihak pengelola zakat.Â
Seharusnya OPZ (Amil) dalam alokasi dana zakat kepada masyarakat dapat berbentuk barang atau dana yang sifatnya produktif, sebagai contoh memberikan dana diperuntukan untuk membuka usaha baru, dengan cara seperti itu maka dengan keyakinan yang kuat maka sistem yang berkesinambungan akan berjalan dengan baik, dengan kata lain masyarakat yang mulanya mustahik bisa menjadi muzakki dengan penghasilan usaha yang dijalankan dengan sumber dana dari pegelola zakat. Meskipun saat ini sudah ada beberapa sistem itu dilaksanakan tetapi masih banyak menuai kegagalan disebabkan tidak adanya sistem pengawasan dan pelatihan yang matang terkait dengan usaha yang akan dijalankan oleh mayarakat sebagai mustahik.
Masyarakat Sebagai Muzakki dan Mustahik
Probelmatika berikutnya adalah rendahnya pengetahuan masyarakat tentang fikih zakat. Sebagaian masyarakat memandang bahwa zakat hanya terbatas pada zakat fitrah, sebagian lain masih menganggap bahwa zakat hanya dikeluarkan di bulan Ramadhan, zakat juga masih dipahami hanya sebagai ibadah ritual, yang pada sesungguhnya zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi sosial. Fenomena membayar zakar secara langsung kepada mustahik telah menjadi tradisi pada sebagian besar masyarakat di Indonesia. Muzakki lebih senang menunaikan zakatnya secara langsung kepada mustahik dalam bentuk bantuan-bantuan sosial.
Masyarakat lebih merasa afdol apabila dana zakat langsung disalurkan kepada mustahik, padahal dalam koridor ini tentu belom bisa dikatakan mustahik yang diberikan adalah termasuk delapan asnaf yang ada pada nash Al-Qur'an. Bukan tanpa alasan masyaraat secara meluas mengalokasikan dana zakat lebih condong kepda sanak saudara yang belom tentu kedaan memang benar-benar fakir miskin. Inilah satua variabel permasalahan yang perlu diselesaikan dan disadari akan pentingnya suatu hal harus dengan porsi yang sudah ditentukan.
Nur Sya'adi
Mahasiswa FIAI Universitas Islam Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H