Mohon tunggu...
Nur Syaadi
Nur Syaadi Mohon Tunggu... -

Mahasiawa Program Pascasarjana FIAI Universitas Islam Indonesia Lampung-Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Masuknya Islam dan Diterapkannya Zakat di Indonesia

11 Januari 2018   22:26 Diperbarui: 11 Januari 2018   23:00 1538
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada masa awal kemerdekaan , pemerintah secara sederhana tampak hanya meneruskan kebijakan pemerintah kolonial Belanda terhadap zakat. Sebagai misal Depertemen Agama yang dibetuk pada Januari 1946, mengeluarkan surat edaran No. A/VVII/17367 tertanggal 8Desember 1951 yang menyatakan bahwa Departemen Agama tidaka akan ikut campur tangan terhadap pengelolaan zakat yang ada. Secara umum, kebijakan pemerintah Orde lama adalah netralitas terhadap urusan agama warga negara dan hanya memfasilitasi kehidupan beragama tanpa terlibat dalam pengelolaan praktik keagamaan.

Namun pada awal rezim Orde baru, mulai muncul keinginan agar pemerintah terlibat dalam pengelolaan zakat dalam rangka mengoptimalkan potensi zakat. Pada masa transisi politik antara 1966-1968 yang juga merupakan masa honeymoon antara rezim Orde Baru dengan kelompok Islam politik, terdapat pemerintah yang kuat untuk menegembalikan Piagam Jakarta. Pada Juli 1967, Departemen Agama mempersentasikan rencana UU Zakat ke parlemen (DPR Gotong Royong), serta mengerimkannya ke Departemen Keuangan dan Departemen sosial untuk mendapat masukan. Namu parlemen tidak menindaklanjuti RUU Zakat yang telah disampaikan Departemen Agama ini.

Pada 1968, terbit Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 4/Juli/1968 tentang pendirian Badan Ami Zakat (BAZ) dan PMA No./Oktober/1968 tentang pendirian Baitul Mal diseluruh yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan zakat. Tetapi keputusan ini tidak sempat berjalan karena tidak mendapat dukungan presiden Soeharto, dan dianulir melalui peraturan ,emteri  Agama pada Januari 1969. Dengan adanya sejarah yang sudah ada hingga sekarang Pengelolaaan zakat masih dikatakan gagal dalam mengoptimalkan potensi yang ada, dalam konteks analisa apabila zakat dapat dioptimalakan maka bukan tidak mungkin bangsa ini akan terlepas dari garis kemiskinan. Dengan catatan setiap pihak dapat berkerjasama dan secara meluas masyarakat Muslim dapat menyadari bahwa pentingnya menunaikan zakat. Mengingat zakat memiliki Instrumen yang penting yakni moral, sosial dan ekonomi.

Nur Sya'adi

Mahasiswa FIAI Universitas Islam Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun