Pemerintah dan lembaga hukum perlu memastikan bahwa undangundang hak cipta diperbarui dan ditegakkan secara konsisten. Langkah-langkah penegakan hukum, seperti denda yang signifikan dan hukuman pidana, dapat menjadi efektif sebagai upaya preventif dan punitif terhadap pelaku pembajakan.
 Selain itu, perlu adanya kerjasama antara pemerintah, lembaga hukum, dan pemangku kepentingan terkait untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Penyuluhan kepada masyarakat tentang konsekuensi hukum dari pembajakan buku juga dapat menjadi bagian dari strategi ini.
 KesimpulanÂ
Pembajakan buku di Indonesia dapat membunuh kreativitas dan menjadi ancaman yang merugikan penulis, dan penerbitnya. Kesadaran rendah terhadap hak cipta, bersama dengan kemudahan teknologi, memperburuk masalah ini. Dampaknya meliputi penurunan motivasi kreatif, kurangnya dukungan finansial, hilangnya pengakuan, penurunan kualitas karya, dan kurangnya investasi di pendidikan.Â
Solusi untuk mengatasi pembajakan buku mencakup peningkatan kesadaran masyarakat, penegakan hukum yang tegas, pengembangan model bisnis berkelanjutan, peningkatan fasilitas perpustakaan, dan pemberian sanksi efektif. Kerjasama antara pemerintah, lembaga hukum, penerbit, dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang menghormati hak cipta. Upaya bersama ini diharapkan diharapkan industri penerbitan dapat berkembang secara berkelanjutan dan kreativitas para penulis tetap terjaga.
 Daftar Pustaka
 Christiano, B. E. (2021). Implikasi Perubahan Delik Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Terhadap Deterrence Effect Praktik Pembajakan Buku Akademis Di Indonesia. Padjadjaran Law Review, 9(1). Jannah, I. (2020). Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Niat Melakukan Pembajakan Buku Digital: Studi Empiris pada Mahasiswa Akuntansi di Yogyakarta (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia). Kusmawan, D. (2014). Perlindungan hak cipta atas buku. Perspektif, 19(2), 137-143. Mike, E. (2019). Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Tindakan Pelanggaran Pembajakan Buku Elektronik Melalui Media Online. Al Imarah: Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam, 2(2). Njatrijani, R. (2020). Pembajakan Karya Literasi (Buku) di Masa Covid 19. Law, Development and Justice Review, 3(2), 219-226. Siburian, M. N. (2022). Pembajakan Buku Sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Utami, D. A., & Lamonti, E. (2019). Perlindungan Hak Cipta Dari Tindakan Pembajakan Buku Yang Marak Terjadi. Lontar Merah, 2(1), 130-140. Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H