Mohon tunggu...
Nursita Juliana
Nursita Juliana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya suka olahraga,cita" saya menjadi Dosen,dan penerjemah,dan kemungkinan besar lainnya saya ingin membangun sekolah dinegri saya sendiri.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Buku Bajakan Menjadi Ancaman Bagi Penulis dan Industri Penerbitan

4 Januari 2024   20:30 Diperbarui: 4 Januari 2024   20:49 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pemerintah dan lembaga hukum perlu memastikan bahwa undangundang hak cipta diperbarui dan ditegakkan secara konsisten. Langkah-langkah penegakan hukum, seperti denda yang signifikan dan hukuman pidana, dapat menjadi efektif sebagai upaya preventif dan punitif terhadap pelaku pembajakan.

 Selain itu, perlu adanya kerjasama antara pemerintah, lembaga hukum, dan pemangku kepentingan terkait untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Penyuluhan kepada masyarakat tentang konsekuensi hukum dari pembajakan buku juga dapat menjadi bagian dari strategi ini.

 Kesimpulan 

Pembajakan buku di Indonesia dapat membunuh kreativitas dan menjadi ancaman yang merugikan penulis, dan penerbitnya. Kesadaran rendah terhadap hak cipta, bersama dengan kemudahan teknologi, memperburuk masalah ini. Dampaknya meliputi penurunan motivasi kreatif, kurangnya dukungan finansial, hilangnya pengakuan, penurunan kualitas karya, dan kurangnya investasi di pendidikan. 

Solusi untuk mengatasi pembajakan buku mencakup peningkatan kesadaran masyarakat, penegakan hukum yang tegas, pengembangan model bisnis berkelanjutan, peningkatan fasilitas perpustakaan, dan pemberian sanksi efektif. Kerjasama antara pemerintah, lembaga hukum, penerbit, dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang menghormati hak cipta. Upaya bersama ini diharapkan diharapkan industri penerbitan dapat berkembang secara berkelanjutan dan kreativitas para penulis tetap terjaga.

 Daftar Pustaka

 Christiano, B. E. (2021). Implikasi Perubahan Delik Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Terhadap Deterrence Effect Praktik Pembajakan Buku Akademis Di Indonesia. Padjadjaran Law Review, 9(1). Jannah, I. (2020). Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Niat Melakukan Pembajakan Buku Digital: Studi Empiris pada Mahasiswa Akuntansi di Yogyakarta (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia). Kusmawan, D. (2014). Perlindungan hak cipta atas buku. Perspektif, 19(2), 137-143. Mike, E. (2019). Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Tindakan Pelanggaran Pembajakan Buku Elektronik Melalui Media Online. Al Imarah: Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam, 2(2). Njatrijani, R. (2020). Pembajakan Karya Literasi (Buku) di Masa Covid 19. Law, Development and Justice Review, 3(2), 219-226. Siburian, M. N. (2022). Pembajakan Buku Sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Utami, D. A., & Lamonti, E. (2019). Perlindungan Hak Cipta Dari Tindakan Pembajakan Buku Yang Marak Terjadi. Lontar Merah, 2(1), 130-140. Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun