Mohon tunggu...
Nursipa Arida
Nursipa Arida Mohon Tunggu... Penulis - Hi!

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Money

Jual Beli Narkoba serta Pandangannya dalam Prinsip Ekonomi Islam

1 November 2019   13:03 Diperbarui: 4 November 2019   17:50 550
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebutuhan manusia makin berjalan waktu makin beragam bahkan bertambah. Dulu, mungkin intensitas antara kebutuhan primer, sekunder dan tersier dapat dibedakan tingkatnya sesuai keperluan. Tapi kini, ketiganya bahkan hampir tidak terdapat dinding pembatas. Untuk memahaminya, orang-orang pada zaman sekarang menyamakan makanan sebagai kebutuhan primer, internet sebagai kebutuhan sekunder serta aksesoris dan perhiasan mewah sebagai kebutuhan tersier. Untuk memenuhi semua kebutuhan itu, seseorang pasti butuh bekerja untuk menghasilkan uang demi mensejahterakan taraf hidupnya, baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya.

Bekerja merupakan impian semua orang setelah dewasa. Dengan bekerja, kita bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang selalu tak pernah habis dan selalu mengalami kenaikan harga. Tetapi, mendapatkan suatu pekerjaan memang bukan perkara yang mudah. Hal ini dapat diketahui dari jumlah pengangguran di Indonesia yang masih tak dapat dibendung, meski telah mengalami penurunan. Pengangguran ini disebabkan oleh banyak faktor, seperti kurangnya lapangan pekerjaan, sumber daya manusia yang masih dibawah rata-rata, kemiskinan, kemajuan teknologi, dan lain sebaginya. Sejalan dengan itu semua, sebagian orang mungkin berani mempertaruhkan hidupnya dengan mengambil pekerjaan yang dilarang baik secara undang-undang maupun hukum Islam. Contohnya dengan menjual narkoba.

Keputusan mereka bukan tanpa sebab. Sulitnya mendapatkan pekerjaan yang baik dan halal membuat orang-orang tersebut menjatuhkan dirinya ke lubang yang telah diharamkan. Tujuan mereka hanya satu, bisa mengais uang dan memenuhi kebutuhan. Bagi mereka yang telah melakukan perbuatan tersebut, hanya itu satu-satunya cara terakhir untuk bekerja dan mendapatkan uang ditengah permasalahan ekonomi yang semakin sulit dipecahkan.

Dikutip dari perkataan kepala BNN (Badan Narkotika Nasional) pada bulan Juni 2019 lalu, pengguna narkoba digenerasi muda naik menjadi 28% yang tahun-tahun sebelumnya hanya sekitar 20%. Ini membuktikan bahwa narkoba mudah dikonsumsi dan didapatkan bahkan oleh anak muda sekalipun. Tak ayal, membuat pengedar narkoba malah semakin diuntungkan karena banyaknya pengguna narkoba yang terus bertambah.

Ketika suatu payung hukum yang ada belum 'tersentuh' oleh mereka (pengedar dan pengguna), maka mereka akan tetap menjalankan aktivitasnya seperti biasa tanpa takut akan berakhir disel tahanan meski mereka melakukannya secara sembunyi-sembunyi atau diam-diam. Kontradiksi dengan hukum Islam, aktivitas mereka tentunya sudah mendapat hukuman berupa dosa besar dari awal karena narkoba diharamkan dalam Islam baik ketika mengonsumsinya ataupun memperjual belikannya.

Bekerja dengan menjual barang haram seperti narkoba berarti telah melanggar prinsip tauhid dalam kegiatan ekonomi Islam. Padahal jual beli adalah pekerjaan halal yang telah dicantumkan dalam al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 275 "Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba". Prinsip tauhid ini mengajarkan seorang pelaku ekonomi bahwa melakukan suatu aktivitas muamalah tidak hanya untuk mencari keuntungan dan pada waktu yang sama menganiaya orang lain. Tetapi didalamnya juga ada bentuk ibadah selain untuk kepentingan duniawi juga sebagai bekal diakhirat kelak.

Dengan senantiasa melaksanakan aturan ekonomi berdasarkan perintah dan apa yang Allah sampaikan, maka Allah menjamin keselamatan manusia, karena di dalamnya terdapat aturan yang menghindari manusia dari kebinaasan Dalam Islam, segala sesuatu yang ada tidak diciptakan dengan sia-sia, tetapi memiliki tujuan. Tujuan diciptakannya manusia adalah untuk beribadah kepada-Nya. Karena itu segala aktivitas manusia dalam hubungannya dengan alam dan sumber daya serta manusia (mu'amalah) dibingkai dengan kerangka hubungan dengan Allah. Karena kepada-Nya manusia akan mempertanggungjawabkan segala perbuatan, termasuk aktivitas ekonomi dan bisnis .

Kemudian, jual beli narkoba juga melanggar prinsip ekonomi Islam yang lain yaitu prinsip kemaslahatan. Dapat dikatakan maslahat apabila aktivitas ekonomi tersebut memenuhi 2 unsur yaitu ketaatan (halal) dan bermanfaat serta membawa kebaikan (tayyib). Sudah jelas, pelaku ekonomi yaitu pengedar dan pengonsumsi narkoba tidak memenuhi unsur ketaatan (halal) dan kemaslahatan. Narkoba disamakan dengan khamar karena sama-sama memabukkan sehingga menjadi haram, dan kandungan yang ada didalam narkoba apabila dikonsumsi manusia akan membawa keburukan serta akan menghilangkan kebaikan dalam dirinya.

Ketika melakukan transaksi jual beli narkoba ini, berarti juga telah melanggar prinsip ekonomi Islam keadilan. Dalam banyak ayat, Allah memerintahkan manusia untuk berbuat adil. Islam mendefinisikan adil sebagai tidak menzalimi dan tidak dizalimi. Implikasi ekonomi dari nilai ini adalah bahwa pelaku ekonomi tidak dibolehkan untuk mengejar keuntungan pribadi bila hal itu merugikan orang lain atau merusak alam.

Maka, dapat dikatakan jual beli narkoba adalah sesuatu yang diharamkan baik dari segi hukum positif maupun hukum Islam. Jual beli narkoba sangat bertentangan dengan ekonomi syariah yang menghendaki pelaku ekonominya mendapatkan sesuatu dengan cara yang halal dan tidak menimbulkan mafsadah (kerusakan). Padahal dengan jual beli seharusnya seorang pelaku ekonomi akan mendapat pahala ibadah karena mengikuti syariat yang telah ditetapkan. Namun, kekurangan dari berbagai aspek kehidupan membuat pelaku ekonominya bekerja untuk hal yang haram demi memenuhi kebutuhan serta mengonsumsi barang haram tersebut karna terpengaruh lingkungan atau mungkin dari masalah pribadinya sendiri.

Sebaiknya, untuk menghindari kegiatan buruk yang bertentangan dengan Al-Quran serta sunnah Nabi hendaknya kita memperdalam ilmu kita baik pada pendidikan yang sifatnya umum maupun pendidikan agama. Karena dengan kita mempelajari ilmu umum, akan membawa kita menjadi seorang yang jenius dalam melihat berbagai sisi kehidupan sehingga potensi yang ada dapat dimaksimalkan dengan baik.

Sejalan dengan ilmu umum, ilmu agama juga tak kalah penting dalam menunjang dan memperkuat kegiatan yang kita lakukan agar tidak bertentangan dan sesuai dengan syariat agama Islam, yaitu Al-Qur'an dan hadis. Karena jika kedua ilmu tersebut sudah dilaksanakan dengan baik dan benar, maka tak ada orang yang akan menzalimi dirinya sendiri maupun orang lain. Dan hendaknya kita lebih mendekatkan diri kepada Allah agar terhindar dari perbuatan buruk serta menjadi orang yang bertakwa disisi Allah Swt.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun