Maklumat Kapolri bernomor Mak/2/III/2020, secara tegas melarang anggota Polri maupun masyarakat menggelar kegiatan yang bersifat mengundang banyak massa, selama Covid-19 masih mewabah di Indonesia.
Dalam maklumat tersebut, kegiatan yang dilarang di antaranya, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan sejenis lainnya. Termasuk konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran hingga resepsi keluarga, kegiatan olahraga dan kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, hingga karnaval pun dilarang. (suara.com/news/2020/04/02).
Otomatis, menyelenggara pesta pernikahan tidak dibolehkan. Jangan coba-coba melanggar, kalau tak mau rugi besar. Apa jadinya gedung sudah disewa, pelaminan sudah digelar, catering siap terhidang, musik mulai mengalun. Tiba-tiba acara harus bubar.
Sebab, dalam mengimplementasikan Maklumat Kepolisian dimaksud pemerintah tidak main-main. Sejak dikeluarkan 19 Maret 2020 lalu, tak terhitung jumlahnya pesta pernikahan telah dibubar paksa oleh Kepolisian.
Jangankan kita masyarakat biasa, seorang anggota kepolisin aktif pun kalau menabrak aturan dijatuhi sanksi. Gara-gara nekad menggelar pesta pernikahannya, di tengah negeri ini sedang dilanda Covid -19, Komisaris Polisi Fahrul Sudiana harus dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat.
Keren. Momen seperti sekarang ini sangat pas bagi pasangan yang mau menikah untuk melaksanakan hajatannya. Sayang kalau dilewatkan.
Pasalnya, bagi calon pengantin yang berdompet tebal, bisa ngirit. Sebab, setelah akad nikah, tak perlu sibuk menggelar pesta menghabiskan dana puluhan bahkan ratusan jutaan rupiah.
Yang berkantong kempes tidak usah minder. Orang kaya saja nikahnya tanpa pesta. Apalagi kita orang tak punya.
Yang penting akad nikahnya syah menurut syariah. Cukup dihadiri oleh keluarga terdekat saja. Masyarakat juga tahu kalau situasi dalam keadaan darurat. Tanpa perhelatan pun tiada bibir yang mencibir.
Dapat dimaklumi, pernikahan tanpa dikukuhkan dengan ritual persandingan di pelaminan, tentu banyak pasangan pengantin yang kurang puas. Terutama bagi kaum elit punya banyak duit.
Tapi jangan galau. Masih ada hari esok. Nikah saja duluan pestanya beberapa bulan kemudian, setelah badai Corona berlalu. Hal seperti ini jamak dipraktikkan di banyak daerah di tanah air. Yang dilarang, “bulan madu” duluan nikahnya belakangan.
Malangnya, peluang tersebut telah tergembok. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama menerbitkan edaran bertanggal 02 April 2020, prihal Kemenag minta agar masyarakat menunda acara akad nikah yang telah direncanakan.
Subtansinya, selama darurat Covid-19, calon pengantin yang mendaftar di atas tanggal 01 April 2020, tidak dilayani untuk melaksanakan akad nikah sekarang. Kecuali yang mendaftar sebelum tanggal 01 April. Itupun diselenggarakan di KUA setempat. Di luar itu tidak dilayani. Jumlah tamu yang hadir tidak boleh lebih dari 10 orang dalam satu ruangan.
Tetapi pelayanan tetap dibuka untuk publik. Mendaftar bisa sekarang secara online, akad nikahnya setelah Covid-19 berlalu. Ulasan lengkapnya baca disini.
Bagi yang kebelet nikah dalam kondisi darurat saat ini, silakan cari jalan terbaik. Daripada terjebak zina. He he .... Konsekwensinya tanggung sendiri. Yang penting tidak melanggar Maklumat Kapolri.
Salam Sehat #DariRumahAja. Mari kita bekerja dan istirahat #DiRumahAja.
****
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H