Di kampung saya, jika seorang tamu laki-laki berani masuk kelambu perempuan bukan isterinya, dia dianggap kurang ajar dan babak belur dikeroyok seisi rumah.
Apabila seorang anak muda telah mendapatkan curahan hatinya, dia mencari seorang perempuan tua untuk penghubung dan menyerahkan sebuah tanda, misalnya cincin atau barang lain.Â
Andaikan benda itu dikembalikan, habislah ceritanya sampai di situ. Sebaliknya kalau tidak kembali, tanda cintanya akan diterima.Â
Tiga hari kemudian, si jejaka datang ke kediaman sang gadis dengan membawa sebuah cepuk (tempat sirih berisi lengkap) dan sebuah kelambu. Barang itu deserahkannya kepada orangtua si gadis. Ayah bundanya telah maklum. Karena sebelumnya  telah diberitahukan oleh putrinya.
Malamnya si pemuda kembali lagi. Gadis idamannya dipanggil. Kalau dia datang tandanya setuju. Percakapan pun dimulai dari barat ke timur. Setelah larut malam, pemuda tadi menggantungkan kelambunya dan akan masuk tidur. Orangtua dan anak gadisnya sendiri sudah duluan masuk kelambu masing-masing. Tetapi tidak seorang pun mereka yang tidur. Tetapi tetap waspada dan siap siaga.
Kira-kira setengah jam kemudian, diam-diam si pemuda merangkak dan masuk ke dalam kelambu gadisnya. Serta merta orangtuanya keluar dan memergoki kedua insan yang sedang dimabuk cinta itu. Si pemuda diminta tanda berupa keris atau cincin. Kalau tanda sudah diberikan, orangtua kembali ke kelambunya. Dan benar-benar tidur tanpa menghiraukan kedua muda-mudi itu lagi.
Ke esokan harinya, orangtua pihak perempuan membawakan bukti itu kepada keluarga  pihak laki-laki dan merundingkan tentang perkawinan mereka. Bila sudah mendapatkan keputusan, disampaikan kepada penghulu atau batin. Seterusnya bujang tadi bermalam di rumah sang gadis dan merangkak ke dalam kelambu seperti biasa. Kini mereka benar-benar melakukan hubungan suami istri. Mulai saat itu calon suami sudah mulai memikirkan mas kawin. Besarannya sesuai dengan adat yang berlaku. Â
Demikian cara PDKT gadis dan bujang dua kelompok masyarakat Suku Talang Mamak, sebelum meneruskan hubungan ke jenjang pernikahan. Untuk mengetahui bagai mana prosesi selanjutnya yang mereka sebut "begawai" atau kenduri nikah, silakan ber-googling ria barang sepuluh menit.
****Â
Sumber:
Datoek, H. Toeah, Tambo Alam Minang Kabau, Bukit Tinggi, Pustaka Indonesia 1985.