Mohon tunggu...
Nursini Rais
Nursini Rais Mohon Tunggu... Administrasi - Lahir di Pesisir Selatan, Sumatera Barat, tahun 1954.

Nenek 5 cucu, senang dipanggil Nenek. Menulis di usia senja sambil menunggu ajal menjemput.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Ritual PDKT ala Muda-mudi Suku Talang Mamak Provinsi Riau

30 Januari 2019   21:55 Diperbarui: 31 Januari 2019   20:51 1847
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertemuan seperti ini berlangsung beberapa kali. Tidak seorang pun yang mencurigainya. Tak pernah pula terjadi hal-hal yang di luar batas kesusilaan. Mereka hanya saling menguji perhatian, main mata, dan makan bersama. Tak pernah melanggar di luar garis yang sudah ditetapkan.

Hubungan itu boleh berlarut-larut dan mungkin pula terputus tersebab tidak adanya kecocokan.

Jika pada perkenalan pertama lemparan tanah tidak dijawab, artinya kedatangan pemuda tidak disambut, berarti si gadis sudah ada yang punya atau tidak suka dengan pemuda yang datang itu. Dia boleh mencari sasaran lain.

Kalau pertemuan di ladang tinggal itu mencapai kesepakatan untuk menikah, si gadis akan membawa "tanda" dari pemuda tersebut dan menyerahkannya kepada orangtuanya. Tanda dimaksud mungkin berupa cincin atau benda lain, yang mereka sebut barang bibitan. Selanjutnya orangtua si wanita menemui ibu bapak pihak pria untuk menentukan hari perkawinan.

Di sana wakil dari pihak perempuan menunjukkan tanda itu dan mengedarkan cerana sirih dengan berpetatah petitih (kata-kata persembahan).  

"Sirih sekapur kata sepatah, sirih bujang dan gadis, terambil tanda tergenggam, terbibit buah bertampuk,terjinjing bunga setangkai, tanda teriba kekurangan, meningkat tanda kandungan, Kalau sah lembaga berdiri, kalau batal lembaga berdiri,sebab baris dek penghulu, dipakai oleh nan sekata."

Lalu dibalas oleh pihak permpuan," Kalau sah tidak berlawan, kalau berdosa minta dibunuh, kalau berutang minta dijual, kalau berawal bujang dengan gadis, mintak dinikahkan, sebab bujang dengan gadis kata semenda. 

"Ada mas kita semendakan, tak ada mas kita semendakan. Dan Penghulu menyerahkan kerisnya sebagai tanda."

Acara ditutup dengan makan bersama. Kedua muda mudi itu sudah sah "bertunangan." Si pemuda sudah diperkenankan tinggal bersama di rumah si gadis. Mereka sudah boleh melakukan hubungan suami isteri.

Tetapi 3 atau 4 bulan berikutnya, atau paling lama 6 atau 7 bulan, tergantung masa panen mereka disiapkan untuk melaksanakan kenduri nikah yang mereka sebut "begawai."

Lain adat perkawinan suku Talang Mamak yang tinggal di antara Cenako dan Sungai Kuantan, beda pula cara masyarakat Sungai Gansal dan Hulu Sungai Cenako. Seorang pamuda mengutarakan cintanya dengan merangkak ke dalam kelambu si gadis (Sumber : httpgoindospot.com)
Lain adat perkawinan suku Talang Mamak yang tinggal di antara Cenako dan Sungai Kuantan, beda pula cara masyarakat Sungai Gansal dan Hulu Sungai Cenako. Seorang pamuda mengutarakan cintanya dengan merangkak ke dalam kelambu si gadis (Sumber : httpgoindospot.com)
Merangkak ke Dalam Kelambu Si Gadis

Lain adat perkawinan suku Talang Mamak yang tinggal di antara Cenako dan Sungai Kuantan, beda pula cara masyarakat Sungai Gansal dan Hulu Sungai Cenako. Seorang pamuda mengutarakan cintanya dengan merangkak ke dalam kelambu si gadis. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun