Mohon tunggu...
Nursidiq
Nursidiq Mohon Tunggu... Guru - Tetap Berkarya dan Tetap Membumi

Hidup untuk kehidupan Memberi makna untuk sesama. Tetap Berkarya Tetap Membumi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Contoh | Surat Perjanjian Kredit HP

11 November 2022   15:24 Diperbarui: 11 November 2022   15:35 2557
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

No KTP                         : 3329161607950008

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Dengan ini kami kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian sebagai berikut :

Pihak pertama mengajukan untuk membeli satu unit . . . . . secara kredit selama . . . . . bulan dengan harga barang yang telah disepakati sebesar Rp. . . . . . . . . . . .

(. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ) kepada pihak kedua dengan spesifikasi :

  1. Merk   :  .....................................................................
  2. Tipe     :  .....................................................................

Dengan system pembayaran yang dilakukan sebagai berikut :

  1. Jumlah cicilan                         :  ..................................................................
  2. Besar cicilan               :  ..................................................................
  3. Tanggal jatuh tempo : tanggal ......... setiap bulannya.

Pihak Kedua berhak membatalkan kontrak dan mengambil kembali barang tersebut apabila Pihak Pertama tidak melakukan pembayaran pada tanggal yang sudah ditentukan dan tertera di atas.

Demikianlah Surat Perjanjian ini dibuat dan telah dibaca dengan seksama oleh Pihak Kesatu dan Pihak Kedua, dalam keadaan sadar dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun juga, dan untuk menghindari perselisihan dikemudian hari, dihadapan para saksi.

CATATAN :      - Kerusakan atau kehilangan HP sebagai pihak kedua tidak bertanggungjawab

                        - Apabila selama 2 bulan cicilan telat,pihak kedua akan mengambil HP tersebut

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun