Tafsir tematik, ayat Al-qur'an tentang pologami
Â
PENDAHULUAN
pologami merupKan praktik pernikahan dimana seseorang memiliki lebih dari satu pasangan  hidup secara bersamaan, baik itu satu suami dengan beberapa istri atau satu istri dengan beberapa suami, namun meskipun ad hukum dana agamayang mendukung praktik poligami, realitasnya poligami menimbulkan berbagai kontroversi dan perdebatan.
Di sisilain, sebagian orang berpendapat bahwa poligami bisa menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan sosial seperti ketimpangan jumlah pria dan wanita, atau sebagai cara untuk membantu wanita yang janda atau tidak mampu menafkahi diri.
PEMBAHASANÂ
Definisi atau pengertian PoligamiÂ
Kata poligami berasal dari bahasa yunani  yaitu polus yang artinya banyak dan gamos yang artinya perkawinan. Jadi dapat di katakan poligami berarti mempunyai lebih dari satu orng pasangan suami ataupun istri secara bersamaan. Secara termonologis poligami dapat di definisikan sebagai sistem perkawinan dimana salah satu pihaknya mepunyai atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan.
Lawan dari poligami adalah monogami, yakni sistem perkawinan yang hanya membolehkan seorang suami memiliki seorang istri dalam waktu yang bersamaan.Â
Poligami  menurut fiqih (hukum Islam) adalah sebuah praktik pernikahan dimana seseorang laki-laki menikahi lebih dari satu wanita secara sah menurut hukum Islam, dengan batas maksimal 4 orang istri dalam satu waktu, asalkan dapat memenuhi syarat dan kewajiban yang diatur dalam syariat Islam.
Poligami dibagi menjadi 2 jenis yaitu:
1. Poligini  yaitu perkawinan yang dilakukan satu orng suami dengan lebih dari satu istri.
2. Poliandri yaitu perkawinan yang dilakukan  oleh seorang istri dengan dengan lebih satu orng suami.
Ayay-ayat yang membahas tentang Poligami
 Q.s Annisa(4): 4Â
Artinya: dan Jika kamu khawatir tidak berbuat adil
Terhadap (hal-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), makasih nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi dua, tiga empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya (budak) perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim
Q.s Annisa(4): 129
Artinya: Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istri(mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu jangan lah kmu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai) sehingga kamu biarkan yang lain berkantung-kantung.  Dan jika kamu mengadakan perbaikan  dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sungguh, Allah maha pengampun, maha penyayang.Â
Q.s Annisa(4): 24
Artinya: Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan- perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan harga mu untuk menikahinya, bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata jika ternyata diantara kamu telah saling merelakannya setelah di tetapkan. Sungguh, Allah maha Mengetahui, Maha Bijaksana.Â
 Pendapat para ulama tentang poligami
•Imam Malik berpendapat bahwa poligami itu di boleh kan dalam Islam, namun lebih disarankan untuk bermonogami. Karna menurut madzhab maliki poligami hanya di lakukan dalam situasi tertentu, misalnya untuk melindungi wanita yang membutuhkan perlindungan atau jika ada kebutuhan sosial yang mendesak.
• Imam Syafi'i dan para ulama yang bermazhab syafi'i menekankan bahwa poligami di perbolehkan Jiak suami berlaku adil, baik dalam nafkah maupun perhatian emosional.
•Imam Abu Hanifah  dan para ulama yang bermazhab nya mengganggap poligami diperbolehkan namun sangat terbatas oleh syarat keadilan. Yaitu di perbolehkan jika ia mampu berlaku adilÂ
• Imam Ahmad bin Hambal dan para ulama yang bermazhab nya juga memandang poligami sebagai hal yang di perbolehkan.
Jadi kesimpulannya poligami adalah suatu praktik yang di perbolehkan dalam Islam berdasarkan ayat Al Qur'an dan hadis-hadis shahi, namun dengan berbagai syarat ketat yang harus di penuhi. Dan poligami bukanlah anjuran, melainkan sebuah kemungkinan yang terbatas oleh prinsip keadilan dan tanggung jawab. Jika seorang pria tidak mampu untuk berlaku adil, maka lebih baik bagi dia untuk menikahi satu wanita saja.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H