Mohon tunggu...
Nursia
Nursia Mohon Tunggu... Lainnya - Hahah

Cuman mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Poligami

26 Desember 2024   14:58 Diperbarui: 26 Desember 2024   14:58 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aplikasi Al-qur'an Indonesia 

Aplikasi Al-qur'an Indonesia 
Aplikasi Al-qur'an Indonesia 

Artinya: Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan- perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan harga mu untuk menikahinya, bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata jika ternyata diantara kamu telah saling merelakannya setelah di tetapkan. Sungguh, Allah maha Mengetahui, Maha Bijaksana. 

 Pendapat para ulama tentang poligami

•Imam Malik berpendapat bahwa poligami itu di boleh kan dalam Islam, namun lebih disarankan untuk bermonogami. Karna menurut madzhab maliki poligami hanya di lakukan dalam situasi tertentu, misalnya untuk melindungi wanita yang membutuhkan perlindungan atau jika ada kebutuhan sosial yang mendesak.

• Imam Syafi'i dan para ulama yang bermazhab syafi'i menekankan bahwa poligami di perbolehkan Jiak suami berlaku adil, baik dalam nafkah maupun perhatian emosional.

•Imam Abu Hanifah  dan para ulama yang bermazhab nya mengganggap poligami diperbolehkan namun sangat terbatas oleh syarat keadilan. Yaitu di perbolehkan jika ia mampu berlaku adil 

• Imam Ahmad bin Hambal dan para ulama yang bermazhab nya juga memandang poligami sebagai hal yang di perbolehkan.

Jadi kesimpulannya poligami adalah suatu praktik yang di perbolehkan dalam Islam berdasarkan ayat Al Qur'an dan hadis-hadis shahi, namun dengan berbagai syarat ketat yang harus di penuhi.  Dan poligami bukanlah anjuran, melainkan sebuah kemungkinan yang terbatas oleh prinsip keadilan dan tanggung jawab. Jika seorang pria tidak mampu untuk berlaku adil, maka lebih baik bagi dia untuk menikahi satu wanita saja. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun