Mohon tunggu...
Nursi
Nursi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum universitas Pamulang

Saya nursi mahasiswa Pamulang yang berdedikasi dengan baik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbuatan Melawan Hukum

23 Maret 2024   23:29 Diperbarui: 23 Maret 2024   23:37 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3.Perbuatan melawan hukum karena kelalaian

Jadi, dapat dirumuskan perbuatan melawan hukum harus memenuhi persyaratan dimana perbuatan itu bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, maka perbuatan tersebut bertentangan dengan hak subjektif orang lain, bertentangan dengan kesusilaan, dan bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian. Terdapat beberapa jenis penuntutan yang dapat dilakukan berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata:

1.Ganti kerugian atas kerugian dalam bentuk uang.

2.Ganti kerugian dalam bentuk natura atau pengembalian keadaan pada keadaan semula.

3.Pernyataan bahwa perbuatan yang dilakukan adalah bersifat melawan hukum.

4.Larangan untuk melakukan suatu perbuatan.

5.Meniadakan sesuatu yang diadakan secara melawan hukum.

6.Pengumuman daripada keputusan atau dari sesuatu yang telah diperbaiki.

  Setiap perbuatan yang melangar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang melangar hukum tersebut untuk ganti rugi kerena dalam perbuatan melawan hukum yang tercantum dalam Pasal 1365 KUH Perdata, ganti rugi ini timbul karena adanya kesalahan bukan karena adanya perjanjian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun