3.Perbuatan melawan hukum karena kelalaian
Jadi, dapat dirumuskan perbuatan melawan hukum harus memenuhi persyaratan dimana perbuatan itu bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, maka perbuatan tersebut bertentangan dengan hak subjektif orang lain, bertentangan dengan kesusilaan, dan bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian. Terdapat beberapa jenis penuntutan yang dapat dilakukan berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata:
1.Ganti kerugian atas kerugian dalam bentuk uang.
2.Ganti kerugian dalam bentuk natura atau pengembalian keadaan pada keadaan semula.
3.Pernyataan bahwa perbuatan yang dilakukan adalah bersifat melawan hukum.
4.Larangan untuk melakukan suatu perbuatan.
5.Meniadakan sesuatu yang diadakan secara melawan hukum.
6.Pengumuman daripada keputusan atau dari sesuatu yang telah diperbaiki.
 Setiap perbuatan yang melangar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang melangar hukum tersebut untuk ganti rugi kerena dalam perbuatan melawan hukum yang tercantum dalam Pasal 1365 KUH Perdata, ganti rugi ini timbul karena adanya kesalahan bukan karena adanya perjanjian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H