Jadi, dapat dikatakan bahwa pengertian pajak adalah suatu kontribusi rakyat kepada negaranya dalam bentuk iuran uang yang sifatnya wajib.Â
Fungsi Pajak dan Penjelasannya
Di Indonesia, pajak sejatinya memiliki 4 fungsi, yaitu fungsi anggaran (budgetair), fungsi mengatur (regulerend), fungsi stabilitas, dan fungsi redistribusi pendapatan.Â
1. Fungsi Anggaran (Budgetair)
Menjadi sumber pendapatan negara, pajak memiliki fungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, seperti menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan.Â
Pajak yang disetorkan oleh wajib pajak pribadi maupun badan dapat digunakan oleh negara untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan dan sebagainya. Sedangkan yang berkaitan dengan pembiayaan pembangunan, biaya yang digunakan dapat berasal dari tabungan pemerintah, yaitu penerimaan dalam negeri dikurangi dengan pengeluaran rutin.
Di sisi lain, pungutan pajak artinya turut melibatkan rakyat dalam pembangunan negara.Â
2. Fungsi Mengatur (Regulerend)
Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Salah satu contohnya adalah dalam rangka meningkatkan angka penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, pemerintah memberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak.Â
Contoh lainnya dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
3. Fungsi Stabilitas