Mohon tunggu...
Nurshifa Vathia
Nurshifa Vathia Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Potensi Industri Fashion Halal dan Perannya dalam Pemberdayaan Ekonomi Perempuan

30 Maret 2022   19:00 Diperbarui: 30 Maret 2022   19:01 534
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam perkembangannya, halal lifestyle saat ini terdiri dari beberapa industri yaitu produk makanan halal, wisata halal, kosmetik halal, farmasi halal, media dan rekreasi halal, keuangan islam, dan halal fashion. Potensi dari masing-masing sektor ini sangat besar mengingat Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. 

Di Indonesia, fashion terus berkembang. Hal ini dapat dilihat dari nilai ekspor domestik produk fashion yang terus meningkat hingga 16.25 Miliar USD pada akhir tahun 2016. Sementara itu, pada tahun 2017. transaksi ekspor fashion mencapai Rp. 102.7 triliun. 

Potensi tersebut harus didukung oleh produk fashion halal yang dapat diterima oleh konsumen yang sangat mementingkan sisi kehalalanya. Sebagaimana juga yang telah disebutkan dalam Al-Qur'an urgensi dari pakaian halal, salah satunya pada surah al a'raf ayat 26:

""Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat."

Menurut (Faried et. al, 2019), potensi industri fashion halal saat ini antara lain:

  1. Permintaan dan kebutuhan produk halal

Mengkonsumsi dan menggunakan produk halal sudah menjadi budaya bagi komunitas muslim di berbagai belahan dunia. Salah satu alasannya yaitu selain aspek kehigienisan, adalah terpenuhinya hukum islam. Oleh karena itu, ekonomi islam menjadi jawaban dari kebutuhan setiap muslim.

  1. Beragamnya produk halal

Meningkatnya preferensi masyarakat terhadap produk halal, membuat keberagaman produk-produk tersebut meningkat. Keberagaman produk halal tersebut tidak semata semata ada namun untuk memenuhi kebutuhan yang meningkat bagi para muslim.

  1. Kerangka hukum yang jelas

Beberapa tahun ini pemerintah sudah aktif mengembangkan ekonomi islam di sektor riil. Pada tahun 2014, pemerintah mengeluarkan UU No 33 tahun 2014 terkait Jaminan Produk Halal (JPH). 

Implementasi dari JPH bertujuan yaitu pertama, menyediakan kenyamanan, keamanan, dan kepastian dari ketersediaan produk halal yang akan dikonsumsi dan digunakan. Tujuan kedua dari JPH yaitu untuk meningkatkan nilai dari pelaku bisnis untuk menghasilkan dan menjual produk halal.

  1. Banyaknya penawaran produk halal

Negara-negara islam akan menjadi target pasar yang potensial dengan besarnya jaringan pasar untuk berbagai sektor industri non finansial terutama barang konsumsi, fashion dan wisata, sebagaimana pada teori pasar, bahwa keuntungan yang besar akan menarik pelaku bisnis untuk memasuki pasar sampai keuntungan mencapai nol. Jadi, tidak mengherankan banyak negara yang sudah mengembangkan produk halal,baik untuk kebutuhan domestik atau untuk ekspor dengan negara mayoritas muslim.

  1. Permintaan ekspor

Seperti yang disebutkan sebelumnya, peningkatan populasi muslim, preferensi komunitas dunia untuk produk halal juga meningkat, perdagangan dunia selalu positif, dalam hal ini telah membuat ekspor untuk produk halal juga meningkat. Tentu saja ini merupakan kesempatan bagi para pelaku bisnis. 

Selain potensi diatas, perlu diingat juga bahwa faktanya, permintaan produk halal tidak hanya datang dari para muslim, namun juga non muslim, hal ini karena meningkatnya preferensi dari non muslim untuk mengkonsumsi produk-produk halal.

Pakaian muslim bukan lagi menjadi identitas seorang muslim tapi sudah menjadi identitas bukan hanya di Indonesia tapi di seluruh dunia. Berbicara fashion halal tentu yang terlintas di pikiran yaitu pakaian muslimah. Pakaian muslimah termasuk hijab ditujukan kepada wanita muslim, bertujuan untuk menjaga diri mereka dan sebuah kehormatan untuk menutup aurat. 

Oleh karena itu, industri fashion halal ini juga terlihat bahwa bisnis fashion halal mempunyai dampak positif pada pemberdayaan ekonomi perempuan. Bisnis pada industri fashion halal memiliki peran dalam pemberdayaan ekonomi perempuan melalui penyediaan lapangan kerja dan pendapatan yang meningkatnya wewenang perempuan dalam mengambil keputusan dan memenuhi kebutuhan nya sendiri.

Berdasarkan hasil analisis Martiana, Maesyaroh, dan Sobar (2018) dalam tulisannya, bahwa ketika wanita memiliki pendapatan, mereka akan menggunakannya untuk kebutuhannya pribadi dan keluarga. hal ini membuat perempuan lebih mandiri. Beberapa pengusaha wanita yang bergerak di industri fashion halal yaitu:

  1. Dian Pelangi, seorang desainer. Pemilik nama Dian Wahyu Utami ini terkenal dengan brand Dian Pelangi Fashion. Namanya pun sudah tercantum dalam daftar 20 under 30 Asia 2018 dalam kategori 'The Arts' dan 'Celebrities' versi majalah Forbes.

  2. Diajeng Lestari, founder Hijup.com menjadi salah satu e-commerce terbesar di Indonesia yang bergerak di bidang fashion muslimah.

  3. Atina Maulina, perempuan muda yang dikenal dengan bisnis nya yaitu vanilla hijab.

Nama diatas adalah sedikit dari sekian banyaknya pengusaha wanita yang memanfaatkan potensi industri fashion halal dalam berbisnis dan menjadi motivasi bagi calon-calon pengusaha di Indonesia yang siap memajukan sektor ekonomi syariah. Program khusus atau training harus diadakan untuk meningkatkan kualitas bisnis dan juga memanfaatkan teknologi menjadi hal penting dalam mengembangkan bisnis pada sektor riil agar mampu bersaing dengan negara mayoritas muslim dan non muslim dalam mengembangkan sektor industri fashion halal Indonesia.

Sumber:

Fared AI, et. al. 2019. Development Model of Halal Fashion Industry In Indonesia. International Halal Conference & Exhibition 2019. 

Martiana, et. al. 2018. Motivation And Obstacles Faced By Women Halal Fashion Entrepreneurs And Role Of The Business On Women's Economic Empowermentin Yogyakarta Indonesia. Humanities & Social Science Reviews. 6(2): 106-110

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun