Mohon tunggu...
Nurshifa Vathia
Nurshifa Vathia Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Potensi Industri Fashion Halal dan Perannya dalam Pemberdayaan Ekonomi Perempuan

30 Maret 2022   19:00 Diperbarui: 30 Maret 2022   19:01 534
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam perkembangannya, halal lifestyle saat ini terdiri dari beberapa industri yaitu produk makanan halal, wisata halal, kosmetik halal, farmasi halal, media dan rekreasi halal, keuangan islam, dan halal fashion. Potensi dari masing-masing sektor ini sangat besar mengingat Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. 

Di Indonesia, fashion terus berkembang. Hal ini dapat dilihat dari nilai ekspor domestik produk fashion yang terus meningkat hingga 16.25 Miliar USD pada akhir tahun 2016. Sementara itu, pada tahun 2017. transaksi ekspor fashion mencapai Rp. 102.7 triliun. 

Potensi tersebut harus didukung oleh produk fashion halal yang dapat diterima oleh konsumen yang sangat mementingkan sisi kehalalanya. Sebagaimana juga yang telah disebutkan dalam Al-Qur'an urgensi dari pakaian halal, salah satunya pada surah al a'raf ayat 26:

""Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat."

Menurut (Faried et. al, 2019), potensi industri fashion halal saat ini antara lain:

  1. Permintaan dan kebutuhan produk halal

Mengkonsumsi dan menggunakan produk halal sudah menjadi budaya bagi komunitas muslim di berbagai belahan dunia. Salah satu alasannya yaitu selain aspek kehigienisan, adalah terpenuhinya hukum islam. Oleh karena itu, ekonomi islam menjadi jawaban dari kebutuhan setiap muslim.

  1. Beragamnya produk halal

Meningkatnya preferensi masyarakat terhadap produk halal, membuat keberagaman produk-produk tersebut meningkat. Keberagaman produk halal tersebut tidak semata semata ada namun untuk memenuhi kebutuhan yang meningkat bagi para muslim.

  1. Kerangka hukum yang jelas

Beberapa tahun ini pemerintah sudah aktif mengembangkan ekonomi islam di sektor riil. Pada tahun 2014, pemerintah mengeluarkan UU No 33 tahun 2014 terkait Jaminan Produk Halal (JPH). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun