Mohon tunggu...
NUR SENOAJI
NUR SENOAJI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Bahasa dan Sastra Arab UIN Jakarta

Memiliki pribadi yang berdedikasi tinggi serta mempunyai

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Baznas Tidak Basa-basi dalam Akuntabilitas dan Transparansi

29 April 2022   21:38 Diperbarui: 29 April 2022   21:39 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : baznas.go.id

BAZNAS Tidak Basa Basi dalam Akuntabilitas dan Transparansi

           Menurut Data dari Badan Pusat Statistik pada September 2020-September 2021, menyatakan bahwa presentase penduduk miskin pada September 2021 tercatat sebesar 9,71 persen, yaitu mencapai 26,50 juta. Data tersebut menjadi fakta bahwa kemiskinan di Indonesia menjadi problem klasik, namun masih sangat sulit diselesaikan oleh setiap periode kepemimpinan.

#CintaZakatMenyejahterakanUmat

#ZakatMembangunRakyat

#ZakatHarapanUmat

             Dalam sistem ekonomi Islam, salah satu solusi untuk menangani kemiskinan adalah meningkatkan literasi zakat, baik sisi penghimpunan dan penunaian. Jika strategi ini dioptimalkan maka Indonesia yang merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, secara optimis memiliki pencapaian penghimpunan potensi zakat yang besar.

            Faktanya, tagline #CintaZakatMenyejahterakanUmat  #ZakatMembangunRakyat #ZakatHarapanUmat yang sudah familiar di telinga kita, sejalan dengan regulasi pemerintah tentang Pengelolaan Zakat, yakni UU Nomor 23 tahun 2011. Pada pasal 1 tertulis tentang Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang merupakan lembaga pengelolaan zakat secara nasional yang resmi. Selanjutnya, juga dijelaskan secara khusus tentang BAZNAS pada pasal 5 :

  • Untuk melaksanakan pengelolaan zakat, pemerintah membentuk BAZNAS.
  • BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibu kota negara.
  • BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.

            Berangkat dari fakta lapangan di salah satu Gerai “Cinta Zakat” BAZNAS pada bulan Ramadhan tahun 2022, terdapat sebagian orang yang memiliki pandangan bahwa BAZNAS adalah lembaga di bawah tangan (asuhan) pemerintahan. Sehingga, kepercayaan sebagian masyarakat tersebut terhadap BAZNAS terkesan memiliki stigma negatif terhadap pengelolaan pemerintah, entah itu berhubungan dengan penggelapan uang, tidak tepat sasaran, bahkan korupsi. Padahal, nyatanya seperti yang sudah dijelaskan pada UU No. 23 tahun 2011 bahwasanya BAZNAS adalah lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri atau independen. Independensi merupakan salah satu karakteristik unik yang dimiliki Lembaga Non Struktural (LNS). Dengan adanya independensi, LNS diharapkan mampu mengakomodir kepentingan yang ada dalam suatu negara melalui pelayanan untuk masyarakat.

            Kemudian, dari kurun waktu tiga minggu di Gerai Zakat BAZNAS, kurang lebih terdapat 30 s/d 35 orang Muzzaki, terdapat 3 orang yang tidak percaya bahkan membenci terhadap pengelolaan BAZNAS yang dianggapnya memiliki potensi korupsi seperti banyaknya kasus korupsi pada ranah pemerintahan. Jika kita memakai skala dan perbandingan, 1 : 10, artinya terdapat 1 orang Muzzaki yang meragukan BAZNAS, diantara jumlah 10 orang Muzzaki.

            Dari fenomena itulah, tulisan ini dibuat untuk memberikan klarifikasi bahwa stigma-stigma buruk masyarakat terhadap BAZNAS, seharusnya sudah tidak ada karena mengingat BAZNAS merupakan lembaga yang akuntabel dan transparan, yang mana sudah banyak dibuktikan melalui berbagai penelitian yang langsung terjun ke lapangan.

BAZNAS: Lembaga yang Akuntabel dan Transparan

            Berdasarkan pada Laporan Kinerja Badan Amil Zakat Nasional tahun 2020. Total pengumpulan BAZNAS tahun 2020 tercatat sebesar 386.2 miliar rupiah (unaudited), angka ini mengalami pertumbuhan sebesar 31.1% dibandingkan dengan pengumpulan tahun 2019 lalu. Pertumbuhan tertinggi terjadi pada jenis dana sosial keagamaan lainnya (DSKL), yaitu sebesar 178.1% dibandingkan dengan tahun 2019.

            Kemudian pertumbuhan yang signifikan juga terjadi pada pengumpulan dana CSR (Corporate Social responsibility) yaitu sebesar 99.7%, dan pengumpulan infak/sedekah sebesar 70.3%. Pertumbuhan pada pengumpulan DSKL terjadi dikarenakan adanya kenaikan pada pengumpulan kurban, sedangkan pada pengumpulan dana CSR mengalami peningkatan karena adanya donasi korporasi untuk penanggulangan pandemi Covid-19, dan pada pengumpulan infak/sedekah terjadi peningkatan pada penerimaan infak/sedekah terikat.

          Dibandingkan dengan tahun 2019, penyaluran berdasarkan asnaf BAZNAS tahun 2020 mengalami peningkatan sebesar 20.2% yaitu 326.1 miliar rupiah (unaudited). Pertumbuhan penyaluran tertinggi terjadi pada penyaluran dana CSR yang mengalami kenaikan sebesar 259.4%, kemudian penyaluran dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) sebesar 59.3%, dan penyaluran dana infak/sedekah terikat sebesar 25.8%. Pertumbuhan ini wajar terjadi dikarenakan pada realisasi penyalurannya ketiga jenis dana ini juga mengalami capaian yang tertinggi terhadap target diantara jenis dana lainnya. Penyaluran terbesar dana ZIS yaitu 158 miliar rupiah, penyaluran dana zakat untuk fakir miskin. Dari data tersebut, yang perlu kita garis bawahi yaitu tentang penyaluran dana zakat untuk fakir miskin dapat membuktikan bahwa BAZNAS memang hadir memberikan pelayanan serta kemakmuran untuk masyarakat yang memang berhak menerima dan berkewajiban untuk diberi dana zakat. Selain itu, BAZNAS juga terbukti merupakan lembaga yang akuntabel dan tranparan karena terdapat data dalam penerimaan serta penyaluran, dan publikasi hasilnya yang sangat gamblang disajikan dalam laman resmi : https://baznas.go.id/keuangan/laporan.

            BAZNAS selaku operator utama perzakatan juga regulator memiliki tugas melalukan pengelolaan zakat secara nasional. Berdasarkan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat tahun 2020 yang diterima oleh BAZNAS per 28 Februari 2021, jumlah laporan masuk adalah sebesar 57.9% dari seluruh organisasi pengelola zakat yang ada di Indonesia. Dari laporan masuk tersebut diketahui jumlah pengumpulan nasional adalah sebesar 4.96 triliun rupiah, dan penyaluran nasional adalah sebesar 4.32 triliun rupiah. Dengan pendekatan statistik, ditemukan estimasi pengumpulan nasional adalah sebesar 12.7 triliun rupiah dan untuk penyalurannya adalah sebesar 11.7 triliun rupiah.

            Selanjutnya, total potensi zakat di Indonesia pada tahun 2020 adalah Rp327,6 triliun (Puskas BAZNAS, 2020). Jika diuraikan berdasarkan sumbernya, terdapat lima sumber objek zakat yaitu zakat pertanian, zakat peternakan, zakat uang, zakat penghasilan dan jasa, dan zakat perusahaan. Faktor-faktor yang memengaruhi keputusan muzzaki untuk membayar zakat terdiri atas keimanan muzaki membayar zakat (ibadah), altruisme, kepuasan diri muzaki, dan faktor Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) itu sendiri. Diperlukan peran dari berbagai elemen untuk meningkatkan realisasi pengumpulan dan penyaluran, dengan total potensi zakat di Indonesia. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan para mustahik.

BAZNAS Hadir sebagai Solusi untuk Pengumpulan Zakat

a. Marketing BAZNAS

Dilansir dari republika.co.id BAZNAS Kembangkan Lima Strategi Layanan Digital, diantaranya:

b. Internal Platform

           BAZNAS mengembangkan sendiri berbagai layanan digital, seperti donasi via situs internet, program Android, dan lainnya.

c. Eskternal Platform

           BAZNAS bekerja sama dengan berbagai provider penyedia platform toko online dan bisnis digital.

d. Social Media Platform

           BAZNAS mengembangkan berbagai inovasi layanan donasi via sosial media seperti LINE, Iklan WhatsApp, dan Iklan Facebook.

e. Artificial Intelligence Platform

           BAZNAS sedang mengembangkan intelligent enterprise (IE) untuk memperkuar kamanye dan layanan fundraising bekerja sama dengan berbagai pihak.

f. Innovation Platform

           BAZNAS melahirkan berbagai inovasi kampanye dan layanan dengan melahirkan mesin zakat digital dan lainnya.

Pendapat tentang BAZNAS

     Dilansir dari kompas.com, saksi ahli pemerintah dari Dewan Pertimbangan Badan Amil Zakat kota Balikpapan, M. Zaelani mengatakan bahwa Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memberikan energy positif bagi pengelolaan zakat karena dilakukan secara terencana. Hal senada disampaikan oleh Dadang Saepudin selaku muzzaki dari Sukabumi, sebab BAZNAS sudah memberikan dampak positif di daerahnya karena sistem zakat yang jelas dan terencana dikelola BAZNAS.

     Dari penjelasan yang sudah dipaparkan oleh penulis yang merupakan Peserta Beasiswa Cendekia Baznas Dalam Negeri, diharapkan tulisan ini mampu mengikis hingga menghilangkan stigma-stigma buruk tentang  pengelolaan dana umat oleh BAZNAS. Sehingga, penghimpunan zakat dapat meningkat untuk mensejahterakan umat (mustahik).

SUMBER

Ascarya, & Yumanita, D. (2018). Analisis Rendahnya Pengumpulan Zakat di Indonesia dan Alternatif Solusinya. Working Paper, 23-25.

Badan Amil Zakat Nasional. (2021). Laporan Kinerja Badan Amil Zakat Nasional 2020. Jakarta: simbi.kemenag.go.id.

Badan Pusat Statistik. (2022). Profil Kemiskinan di Indonesia September 2021. Jakarta: Badan Pusat Statistik.

Pusat Kajian Strategis-Badan Amil Zakat Nasional. (2021). Outlook Zakat Indonesia 2021 Pusat Kajian Strategis BAZNAS. Jakarta: Pusat Kajian Strategis-Badan Amil Zakat Nasional.

Revianur, A. (2012, Oktober 24). Keberadaan Baznas Dipandang Positif. Retrieved from Kompas.com: https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/nasional/read/2012/10/24/21424051/keberadaan-baznas-dipandang-positif

Rizqa, H. (2019, Mei 15). Baznas Kembangkan Lima Strategi Layanan Digital. Retrieved from Republika.co.id: https://m.republika.co.id/berita/prj036458/baznas-kembangkan-lima-strategi-layanan-digital

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun