Kelima, menempelkan anggota tubuh kepada kita dengan sengaja. Ini biasa terjadi ketika kita sedang naik kendaraan umum, jika ada seseorang yang melakukannya dan kamu merasa risih percayalah itu adalah ciri ciri kamu sedang dilecehkan. Masih banyak ciri ciri pelecehan seksual lain yang mungkin teman teman bisa mencari tahu lebih banyak lagi di situs situs internet atau dibuka buku bacaan yang dapat teman teman pelajari dan pahami.
Tujuan mengetahui bagaimana ciri ciri pelecehan seksual tersebut adalah supaya kita dapat menghindarinya sejak dini, waspada pada orang orang yang tidak dikenal dan waspada. Jika teman teman merasa diperlakukan atau pernah mengalami kejadian sebagaimana ciri ciri yang saya sebutkan diatas segera laporkan. Kita punya hak untuk menolak bahkan punya hak untuk melaporkan. Jika mungkin apa yang kita rasakan sudah mengganggu keamanan kita, sehari hari merasa was was dan psikologi kita merasa terganggu. Jangan diam dan menerima saja, lakukan pencegahan Dan laporkan segera.
" Pasal 289 sampai pasal 296 KUHP. Dalam hal terdapat bukti-bukti yang dirasa cukup, Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan dakwaan terhadap pelaku pelecehan seksual di hadapan pengadilan. "
" Pasal 290 KUHP juga mengancam pelakunya dengan hukuman penjara maksimal selama 7 tahun penjara," apabila seseorang melakukan perbuatan cabul kepada seseorang yang diketahuinya sedang pingsan atau tidak berdaya, membujuk anak anak usia 15 tahun untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul atau melakukan perkawinan dengan orang lain "
Stop kekerasan seksual. Tubuh kita adalah milik kita, tak ada yang boleh menyentuhnya tanpa seizin kita, tidak ada yang boleh melecehkan kita, tidak ada yang boleh merusak butuh kita, karna tubuh adalah harta yang paling berharga.NS)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI