Mohon tunggu...
Nursalsabila _
Nursalsabila _ Mohon Tunggu... Mahasiswa - Digital Marketing Enthusiast

Mahasiswi yang sedang giat mengasah skill untuk WFH, khususnya di bidang digital marketing dan graphic design.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

4 Kesalahan Umum yang Harus Dihindari Saat Mendirikan Yayasan

2 November 2024   14:09 Diperbarui: 3 November 2024   15:52 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mendirikan yayasan merupakan tindakan mulia untuk berkontribusi positif dalam pemberdayaan masyarakat. Namun dalam proses pendiriannya memerlukan riset yang mendalam untuk menghindari kendala di masa depan. Ironisnya, masih banyak kesalahan yang umum dilakukan oleh para pendiri yayasan. Berikut uraian kesalahan tersebut:

1. Asal memilih nama

Kesalahan awal yang umumnya terjadi adalah memilih nama yayasan yang tidak sesuai dengan regulasi. Jadi sebelum menentukan nama yayasan, sebaiknya Anda melakukan pengecekan terlebih dahulu tentang nama atau kata apa saja yang tidak boleh digunakan. 

2. Melakukan kegiatan usaha secara bebas

Banyak orang beranggapan bahwa yayasan dapat menjalankan kegiatan usaha secara bebas. Nyatanya, yayasan tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) UU Yayasan, di mana untuk melakukan kegiatan usaha, yayasan perlu mendirikan badan usaha terlebih dahulu.

3. Tidak paham tentang teknis perpajakan

Pajak merupakan sesuatu yang vital dalam pengelolaan yayasan. Namun ada beberapa yayasan yang acuh atau tidak memahami tentang teknis perpajakan. Padahal jika memahami hal tersebut, yayasan dapat mengoptimalkan penggunaan dana dan terhindar dari masalah hukum. 

4. Tidak paham regulasi tentang yayasan

Regulasi sudah seharusnya menjadi dasar dalam setiap aktivitas pendirian dan pengelolaan yayasan. Sebab jika tidak memahami regulasi dan menjalankan aktivitas yayasan secara asal, bisa berakibat fatal pada aspek hukum di kemudian hari.  

Mematuhi undang-undang dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku akan memastikan bahwa yayasan dapat beroperasi secara sah dan menjalankan aktivitasnya dengan baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun