Mohon tunggu...
Nursalam AR
Nursalam AR Mohon Tunggu... Penerjemah - Penerjemah

Penerjemah dan konsultan bahasa. Pendiri Komunitas Penerjemah Hukum Indonesia (KOPHI) dan grup FB Terjemahan Hukum (Legal Translation). Penulis buku "Kamus High Quality Jomblo" dan kumpulan cerpen "Dongeng Kampung Kecil". Instagram: @bungsalamofficial. Blog: nursalam.wordpress.com.

Selanjutnya

Tutup

Bahasa Pilihan

Istilah Perkeretaapian Versi KBBI dan Versi Regulasi

28 Maret 2022   22:21 Diperbarui: 29 Maret 2022   01:33 851
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kereta Commuter Line Jabodetabek (Sumber: Kompas.com)

Beberapa waktu lalu ada tawaran orderan pekerjaan yang disebarkan di beberapa grup Whatsapp (WA) penerjemah untuk proyek penerjemahan dokumen peraturan pemerintah terkait perkeretaapian dari bahasa Indonesia ke bahasa Inggris.

Saya kira pekerjaan tersebut bakal seru dan menantang. 

Penerjemahan dokumen dari bahasa Indonesia ke bahasa Inggris yang notabene bukan bahasa ibu (mother tongue) kita selalu punya tantangan lebih ketimbang dari bahasa Inggris ke bahasa Indonesia. 

Terlebih lagi jika menyangkut penerjemahan teks hukum atau naskah peraturan pemerintah yang punya tingkat kesulitan tersendiri.

Apalagi jika dokumen yang diterjemahkan adalah Undang-Undang (UU) No.23/2007 tentang Perkeretaapian. Banyak istilah khusus dalam dokumen regulasi tersebut yang berbeda dari makna asli versi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Namun, kendati menarik, saya tidak bisa mengajukan diri atau ikut tender terbuka (open bidding) untuk orderan pekerjaan tersebut dikarenakan tumpukan pekerjaan di kantor dan beberapa urusan dalam bisnis sampingan saya yang harus ditangani segera.

Sebagai penerjemah teks hukum bersertifikat nasional dengan pengalaman profesional hampir dua dekade, saya sendiri tidak pernah menerjemahkan dokumen peraturan pemerintah terkait perkeretaapian, hanya pernah membacanya. Itu pun hanya dokumen UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Awalnya, sebagai pengguna rutin KRL (Kereta Rel Listrik) Commuter Line Jabodetabek (KCJ) untuk keperluan pulang pergi ke kantor, saya heran dengan istilah-istilah yang digunakan dalam pengumuman di kereta komuter.

Antara lain beberapa istilahnya: 

(1) "Kereta pertama dan kereta kedua diperuntukkan penumpang wanita."

Kalimat ini sering disebutkan dalam pengumuman lisan di stasiun dan di dalam kereta.

Tapi jangan bayangkan akan ada dua kereta panjang yang berturut-turut antre mengangkut penumpang perempuan, sementara penumpang laki-laki menunggu kereta yang lain.

Karena yang dimaksud "kereta" di sini adalah "gerbong" dalam pengertian di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan versi pemahaman masyarakat umum.

Jadi, gerbong pertama dan terakhir (KCJ biasanya terdiri dari 10 atau 12 gerbong, dan gerbong terakhir adalah gerbong ke-10 atau ke-12) adalah khusus untuk penumpang wanita atau perempuan.

Kenapa mereka tidak pakai istilah "gerbong"?

Karena dalam UU No. 23/2007, "gerbong" itu hanya untuk kereta angkutan barang atau hewan. 

Contohnya, seperti kereta babaranjang di Sumatera (jalurnya terbentang dari Lampung sampai Palembang) yang khusus mengangkut batu bara. 

Babaranjang sendiri akronim dari kereta api "batu bara rangkaian panjang".

Jika Anda pernah melihat langsung kereta babaranjang ini, rangkaiannya memang sangat panjang, bisa mencapai 60 gerbong. 

Beberapa kali, jauh sebelum pandemi, saya melihat rangkaian super kereta babaranjang ini saat melintasi jalur lintas Sumatera ketika mudik Lebaran ke kampung ibu mertua saya di Kalianda, Lampung Selatan. Saat itu jalan tol Trans-Sumatera belum dibangun seperti sekarang ini.

(2) "Rangkaian terdiri dari 10 kereta atau 12 kereta."

Kalimat ini juga sering diulang-ulang dalam pengumuman lisan (public address) di stasiun atau di dalam kereta.

Nah lho? Padahal saya cuma naik 1 kereta. Kenapa pula ada 10 kereta? Dulu saya heran betul perihal ini.

Ternyata, jika baca regulasinya, istilah "rangkaian" mengacu pada apa yang biasanya kita sebut sebagai "kereta".

Belum lagi, dalam pengumuman di kereta, penumpang kereta tidak dibahasakan sebagai "penumpang" tapi disebut "pelanggan" atau "pengguna jasa".

Untuk istilah yang terakhir ini, barangkali untuk lebih menggambarkan hubungan transaksional antara PT KCJ/KAI dan para pengguna jasanya, alih-alih menggunakan kata "penumpang" yang ambigu dan berpotensi multitafsir, sebab bisa diinterpretasikan sebagai "menumpang dengan tanpa bayaran". 

Untuk lebih detailnya, silakan cek lema atau entri "tumpang" atau "penumpang" dalam KBBI.

Singkatnya, jika dibuat daftar istilahnya atau glosarium, glosarium perkeretaapian versi regulasi ini berbeda dengan versi KBBI dan versi pemahaman masyarakat umum.

Kereta = gerbong.
Gerbong= hanya untuk angkutan barang dan hewan.
Rangkaian= kereta.
Penumpang = pelanggan atau pengguna jasa.

Dari sisi perbedaan pemahaman bahasa Indonesia versi kamus dan versi regulasi saja sudah menarik, apalagi jika diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris.

Nah, itulah bagian atau sisi menarik dari penerjemahan teks hukum terkait peraturan atau regulasi pemerintah. Sebab kalangan birokrat atau pemerintah terkadang punya khazanah kosakata atau istilah tersendiri yang punya pengertian berbeda dari makna leksikal (baca: versi kamus) dan apa yang biasanya dipahami masyarakat atau publik secara umum.

Dan di situlah penerjemah (translator) atau juru bahasa (interpreter) berperan sebagai jembatan penghubung, dan bukan sebagai tembok pemisah.

Jakarta, 28 Maret 2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun