Benarlah apa yang dikatakan Max Weber bahwa hukum modern yang dipakai di mana-mana di dunia sekarang ini pada intinya mengabdi dan melayani masyarakat industri kapitalis.
Pengagungan ekonomi pasar secara berlebihan dengan menempatkan ekonomi sebagai ideologi yang memandang segala sesuatu di segala bidang sebagai komoditas ekonomi (baca: dapat diperjualbelikan atau dapat diuangkan) hanya menampakkan wujud liberalisasi sebagai monster yang mengerikan. Dan, yang ironis, hal tersebut dipertunjukkan secara telanjang oleh para penyelenggara negara kita.
Sekadar berandai-andai, jika Bung Karno, presiden pertama RI, dapat dilengserkan oleh MPRS pada 1967 karena pidato pertanggungjawabannya yang berjudul Nawaksara ditolak mayoritas anggota MPRS (yang diangkat oleh militer pro-Soeharto) karena tiga tuduhan pokok (yakni keterlibatan dalam G30-S PKI, kemerosotan ekonomi, dan kemerosotan akhlak), maka dengan salah satu alasan saja sebagai yurisprudensi, yakni kemerosotan dan kesenjangan ekonomi, maka siapa pun rezim penguasa Indonesia, saat ini atau yang akan datang, akan dapat dipaksa turun sebelum akhir periode kepemimpinannya.
Jagakarsa, 21 Juni 2020
Referensi:
1. Bencana Finansial: Stabilitas Sebagai Barang Publik, Dr. A. Prasetyantoko (Penerbit Buku Kompas, Jakarta, November 2008).
2. Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H. (Penerbit Buku Kompas, Jakarta, Februari 2009).
3. UUD 1945 Amandemen I, II, III & IV, Tim Permata Press (Permata Press, Jakarta, Juni 2011).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H