Mohon tunggu...
Nursalam AR
Nursalam AR Mohon Tunggu... Penerjemah - Penerjemah

Penerjemah dan konsultan bahasa. Pendiri Komunitas Penerjemah Hukum Indonesia (KOPHI) dan grup FB Terjemahan Hukum (Legal Translation). Penulis buku "Kamus High Quality Jomblo" dan kumpulan cerpen "Dongeng Kampung Kecil". Instagram: @bungsalamofficial. Blog: nursalam.wordpress.com.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pekerja U-45 "Tumbal Perdamaian" dengan Corona?

12 Mei 2020   13:45 Diperbarui: 13 Mei 2020   08:21 480
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam banyak kisah legenda atau tradisi masyarakat kuno, jika suatu suku atau komunitas melakukan perdamaian atau takluk pada suatu kekuatan di luar kekuatan mereka atau kekuatan gaib, biasanya dipersembahkan tumbal atau seserahan manusia sebagai tanda perdamaian atau ketundukan.

Di zaman Mesir kuno, yang dijadikan tumbal biasanya gadis muda yang masih perawan, untuk dipersembahkan kepada para dewa.

Tubuh para perawan suci itu dilemparkan hidup-hidup dalam keadaan terikat ke dalam Sungai Nil yang beraliran deras. Hingga akhirnya mereka tewas hidup-hidup demi kesenangan para dewa. Setidaknya demikian dalam keyakinan masyarakat Mesir kuno saat itu.

Nah, jika sepekan lalu, per 7 Mei 2020, Presiden Jokowi mengumumkan "perdamaian" dengan virus Corona, lantas apa tumbalnya?

Saya khawatir pernyataan terbaru dari Letjen TNI Doni Monardo dapat ditafsirkan demikian.

Pada Senin, 11 Mei 2020, sang jenderal Doni Monardo dalam kedudukannya sebagai ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyatakan bakal memberi kesempatan kepada kelompok usia di bawah 45 tahun (U-45) untuk tetap bekerja selama pandemi virus Corona.

"Kelompok ini tentu kita beri ruang untuk bisa aktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terkapar karena PHK bisa kami kurangi," ujar Doni Monardo dalam jumpa pers virtual melalui akun Instagram Sekretariat Kabinet.

"Kelompok muda usia di bawah 45 tahun mereka adalah secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan rata-rata kalau toh terpapar belum tentu sakit. Mereka tidak ada gejala," lanjut sang perwira TNI Angkatan Darat tersebut.

Alasannya, kelompok usia di bawah 45 tahun ini tidak rentan terpapar virus Corona. Secara fisik, kebanyakan mereka yang berusia di bawah 45 tahun sehat dan memiliki mobilitas tinggi.

Sementara itu, angka kematian akibat virus corona dari kelompok usia di bawah 45 tahun ini hanya 15 persen. Sementara angka kematian tertinggi 45 persen dari kelompok usia 60 tahun ke atas.

Bagi warga yang berusia 46 tahun ke atas tetap diminta untuk menjaga diri dengan tetap di rumah agar tidak tertular virus corona dan memutus rantai penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Dj vu Kriminalisasi Aktivis Era Orde Baru?

"Tumbal perdamaian" dan potensi klaster baru
Di satu sisi, pernyataan Doni Monardo tersebut dapat dibaca sebagai itikad pemerintah untuk mengatasi dua masalah sekaligus, badai paparan virus Corona yang sejauh ini telah menewaskan hampir 1000 orang dan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini telah mencapai angka dua juta orang se-Indonesia.

Hal yang terakhir juga terbaca dari beberapa wacana sebelumnya, antara lain wacana relaksasi atau pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Menkokumham Mahfud MD dan kebijakan relaksasi transportasi mudik oleh Menhub Budi Karya Sumadi.

Suatu hal yang sejatinya dapat ditebak dan tidak asing, karena sejak awal pemerintahan Jokowi lebih memilih PSBB alih-alih karantina wilayah atau lockdown yang dinilai lebih berdampak merugikan perekonomian nasional.

Suatu hal yang sebenarnya dapat diperdebatkan, mengingat realitas pelaksanaan PSBB saat ini di beberapa daerah yang sarat aneka pelanggaran dan terus-menerus diperpanjang sehingga berdampak tak kalah telak terhadap perekonomian nasional.

Unjuk rasa para pedagang kecil di pasar tradisional dan sebagian kelompok masyarakat di pelbagai daerah PSBB patut dilihat dalam kerangka tersebut.

Di sisi lain, selain memperlihatkan inkonsistensi kebijakan pemerintahan Jokowi dalam menangani pandemi Covid-19, pernyataan Ketua Gugas Covid-19 yang juga Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tersebut mengesankan meremehkan dahsyatnya paparan virus Corona.

Jika kelompok usia di bawah 45 tahun dianggap sehat dan tidak ada gejala saat terpapar virus Corona, bukankah ada kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) yang justru berbahaya karena dapat menjadi perantara (carrier) bagi keluarga dan orang-orang sekitarnya?

Bisa dibayangkan jika sekian juta pekerja di bawah usia 45 tahun dilonggarkan untuk kembali bekerja di kantor dan tak lagi menjalani skema Work From Home (WFH), tanpa adanya fasilitas Swab Test, PCR atau Rapid Test yang memadai di lapangan, akan berapa banyak klaster baru COVID-19 yang bakal terbentuk?

Dan berapa banyak korban baru dari kalangan keluarga mereka atau orang-orang di sekitarnya yang bakal bermunculan karena adanya interaksi penularan dari para OTG tersebut?

Sama kontroversialnya dengan wacana relaksasi PSBB dari Mahfud MD, wacana dari Jenderal Doni Monardo tersebut juga perlu dipikirkan ulang.

Karena tanpa dibarengi dengan kemampuan pemerintah untuk menyediakan fasilitas pengujian Swab Test atau Rapid Test yang memadai dan untuk melakukan pengawasan protokol Covid-19 yang ketat, sama saja menjadikan kalangan pekerja di bawah usia 45 tahun itu sebagai "tumbal perdamaian" dengan virus Corona.

Jakarta, 12 Mei 2020

Referensi:
kompas.com
cnnindonesia.com

Baca Juga: Jokowi, Insubordinasi, dan Mala-administrasi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun