Nah, dalam kasus impor obat corona ini, selain terdapat potensi penyimpangan prosedur atau mala-administrasi, Satgas COVID-19 DPR RI sejatinya juga telah melakukan fait accompli atau fetakompli (tindakan memaksa melewati batas kewenangan) Gugus Tugas Percepatan Penanganan (Gugas) COVID-19 sebagai lembaga resmi negara yang dibentuk oleh pemerintahan Jokowi untuk mengatasi masalah COVID-19 di Indonesia.
Sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan koordinasi dan penanganan seputar COVID-19, sudah semestinya hanya Gugas COVID-19 yang memiliki otoritas melakukan pengimporan atau produksi obat corona, alih-alih Satgas COVID-19 DPR RI yang sejatinya hanya organ internal bentukan parlemen yang yurisdiksinya sebenarnya hanya seputar lingkungan parlemen (baca: DPR dan MPR RI).
Seyogyanya pula Satgas COVID-19 DPR RI lebih tahu menempatkan diri. Tidak justru melakukan pembagian obat corona, meskipun gratis, kepada rumah sakit rujukan COVID-19 tanpa koordinasi dengan Gugas COVID-19. Apalagi obat yang dibagikan pun belum diuji secara klinis, yang justru berpotensi membahayakan kesehatan dan jiwa para pasien COVID-19.
Jika Satgas COVID-19 DPR RI tetap saja berlaku ugal-ugalan seperti itu, maka cap "Taman Kanak-kanak" atau TK yang dulu disematkan almarhum Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada anggota parlemen, bukan saja terbukti kebenarannya, tetapi juga bertambah menjadi "anak TK yang bengal".
Jakarta, 7 Mei 2020
Referensi:
https://economy.okezone.com/read/2020/05/03/320/2208305/fakta-satgas-dpr-impor-jamu-dari-china-untuk-bantuan-atau-komersil
https://tirto.id/yang-janggal-dari-produksi-obat-corona-herbavid-19-oleh-dpr-fkqY?utm_source=Tirtoid&utm_medium=Popular
Baca Juga: Denny Siregar Risak Cucu SBY, Taktik Mubazir atau Pengalihan Isu?dan Salahkah Berkomentar Basa-basi?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H