"Intinya, kami hanya ingin bekerja, hanya ingin membantu. Tidak ada unsur komersial. Ini kita bagikan secara gratis dan tidak menggunakan uang negara," tegas anggota parlemen perwakilan Sumatera Barat tersebut.
Mantan aktivis mahasiswa Trisakti itu juga yang mengabarkan keampuhan Herbavid-19 untuk penyembuhan pasien COVID-19 lewat kicauannya via Twitter pada Sabtu, 2 Mei 2020. Klaim itu dirilis Andre setelah Herbavid-19 resmi mendapat izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
"Tampilan Herbavid 19. Alhamdulillah sudah banyak yang sembuh dari COVID-19 setelah mengkonsumsi Herbavid-19," cuit sang aktivis '98 tersebut.
Namun, berdasarkan penelusuran Tirto.id, dari sisi komposisi bahan sendiri, ada perbedaan data.
Jika Andre Rosiade menyebutkan ada 13 bahan, Deputi Logistik Satgas COVID-19 menyebut ada 11 bahan, sementara berdasarkan izin edar BPOM terdapat 10 bahan. Bahkan, berdasarkan keterangan dari anggota satgas yang lain, sebenarnya ada 15 bahan awal yang kemudian menjadi 10 bahan setelah mendapat izin edar BPOM.
"Intinya pernyataan Satgas DPR tidak konsisten," ujar Ketua Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI) Inggrid Tania.
Inggrid juga mengulik beberapa kejanggalan lain dari proyek "jamu corona DPR RI" tersebut, antara lain, berdasarkan laporan para dokter, Herbavid-19 sudah dibagikan ke beberapa rumah sakit rujukan COVID-19 sebelum terbit izin edarnya; proses pengajuan izin edar yang sangat singkat (hanya 3 hari, yang biasanya 6-7 bulan), dan belum adanya uji klinis sebagai bagian dari prosedur yang memastikan efektivitas obat tersebut.
"Sehingga para pasien tidak jadi kelinci percobaan, yang artinya mereka menanggung risiko efek samping dari Herbavid-19, jika ada," katanya.
Fetakompli Gugas COVID-19
Sebagai bagian dari lembaga parlemen atau DPR RI, Satgas COVID-19 DPR RI, yang komposisi anggotanya terdiri dari para anggota dewan terhormat tersebut, bagaimana pun, tidak terlepas dari tupoksi dan wilayah kewenangan DPR RI.
Alasan kondisi "kedaruratan kesehatan masyarakat" tidak serta merta menjadikan satgas itu sebagai lembaga superbody yang bisa bertindak semau-maunya, yang bahkan bisa mencampuri kewenangan lembaga negara di bidang eksekutif.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!