Mohon tunggu...
Nursalam AR
Nursalam AR Mohon Tunggu... Penerjemah - Penerjemah

Penerjemah dan konsultan bahasa. Pendiri Komunitas Penerjemah Hukum Indonesia (KOPHI) dan grup FB Terjemahan Hukum (Legal Translation). Penulis buku "Kamus High Quality Jomblo" dan kumpulan cerpen "Dongeng Kampung Kecil". Instagram: @bungsalamofficial. Blog: nursalam.wordpress.com.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Anarko Sindikalis, Vandal atau Tumbal?

12 April 2020   08:52 Diperbarui: 15 April 2020   13:58 2766
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Seorang buruh dari Aliansi Buruh Karawang melakukan aksi vandalisme saat mengikuti aksi Hari Buruh Internasional (May Day) di klawasan By Pass, Karawang, Jawa Barat, Rabu (1/5/2019). Aksi tersebut untuk menyalurkan aspirasi dan kekecewaan buruh terhadap pemerintah. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar via KOMPAS.com

Di tengah kondisi wabah virus Corona hari ini, berita ditangkapnya beberapa tersangka pelaku vandalisme di Tangerang dari suatu kelompok yang disebut oleh kepolisian sebagai kelompok Anarko Sindikalis membuat kita lega tapi juga mengernyitkan dahi pertanda kekhawatiran.

Dikabarkan beberapa pemuda yang menjadi tersangka tersebut melakukan vandalisme berupa pencoretan fasilitas publik dengan seruan-seruan provokatif dan agitatif yang berpotensi memancing kerusuhan, seperti "Kill The Rich" atau "Bunuh Orang-orang Kaya", "Sudah Krisis, Saatnya Membakar", dan "Mau Mati Konyol atau Melawan?"

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), vandalisme adalah "(1) perbuatan merusak dan menghancurkan hasil karya seni dan barang berharga lain (keindahan alam dsb); (2) perusakan dan penghancuran secara kasar dan ganas". Dan para pelaku vandalisme disebut "vandal".

Nah, sebagaimana yang diungkapkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, para vandal Anarko Sindikalis tersebut berencana melakukan aksi vandalisme massal pada 18 April 2020. Dengan ditangkapnya sebagian anggota kelompok tersebut dan diendusnya rencana aksi tersebut oleh kepolisian lebih awal, patutlah kita menarik napas lega.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana saat memaparkan barang bukti aksi vandalisme Anarko Sindikalis/Sumber foto: Sam Law Malau/Warta Kota
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana saat memaparkan barang bukti aksi vandalisme Anarko Sindikalis/Sumber foto: Sam Law Malau/Warta Kota

Namun, kita layak khawatir dan bingung, jika melihat rekam jejak kelompok Anarko Sindikalis yang pada 2019 telah ditetapkan sebagai biang onar dalam berbagai kerusuhan selama aksi buruh di beberapa kota besar, termasuk Jakarta dan Bandung, dan wajar jika kemudian bertanya-tanya: Anarko yang biang onar kenapa dibiarkan?

Bukankah saat itu Kapolri Tito Karnavian (sekarang Mendagri) bertekad menggulung habis jaringan kelompok tersebut yang disebutnya tersebar luas di berbagai kota di Indonesia?

Anarko Kok Dipiara?

Jaringan kelompok Anarko Sindikalis yang disinyalir menganut ideologi anarko sindikalisme yang anti-kemapanan dan anti-otoritas negara tersebut punya ciri berkostum hitam-hitam dan sering mencoretkan logo huruf A dalam lingkaran sebagai simbol Anarki, suatu ideologi yang mereka yakini sebagai elan vital perjuangan, di berbagai tempat atau fasilitas publik sebagai pertanda eksistensi kelompok mereka.

Di negara mana pun di seluruh dunia, keberadaan kelompok terorganisasi dengan ideologi anarkis tersebut sudah lazim dicurigai, diawasi, atau bahkan ditumpas sejak awal.

Jika pun tidak dilakukan pendekatan tangan besi atau militeristis, setidaknya setiap gerak langkah mereka dipantau hingga potensi kericuhan atau kerusuhan yang hendak ditimbulkan dapat diminimalisasi sedini mungkin dan sekecil mungkin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun