Belakangan ini, social media saya yang mungkin Anda di sini semua juga pernah diramaikan perihal kandungan Susu Kental Manis (SKM) yang ternyata lebih banyak mengandung gula dibandingkan susu. Mungkin ada sebagian dari kita yang bertanya-tanya, Apa tidak ada sanksi yang diberikan dari BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan)?Â
Pertanyaan-pertanyaan di atas pun sebagaimana yang diajukan oleh seorang ibu yang juga menghadiri pendandatangan kerjasama Pengurus Pusat Mulimat Nahdlatul Ulama (PP Muslimat NU) dan Yayasan Abhiparaya Insan Cendekia Indonesia (YAICI) untuk melakukan edukasi mengenai "Bijak Menggunakan SKM".
Adanya kerjasama ini, menurut Nurhayati Said Aqil Siradj dari PP Muslimat NU memang dirasa penting. Sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia, ia merasa ada tanggung jawab kepada masyarakat dalam memberikan edukasi terkait SKM yang kini sedang marak diperbincangkan.
Sedangkan Arif Hidayat dari Ketua Harian YAICI memberikan apresiasinya kepada BPOM yang telah mengeluarkan surat edaran BPOM HK. 06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 mengenai pelabelan dan iklan produk. Surat edaran tersebut juga membahas seputar analog produk (kategori pangan 01.3).
Sembari menunggu kesempatan untuk bertanya, saya pun menyimak rangkaian acara sesi seminar seputar "Bijak Menggunakan SKM" yang diisi oleh 3 perwakilan, PP Muslimat NU, Kementerian Kesehatan RI dan BPOM. Menarik untuk saya simak, acara ini memberikan edukasi pemahaman dalam mengkonsumsi SKM dari masing-masing latar belakang.
Dijelaskan, yang dimaksud anak-anak yang lemah ini adalah lemah secara fisik badannya, jasmaninya dan juga lemah ruhaninya, lemah mental, sosial serta ilmu pengetahuan. Sehingga, menjadikan generasi yang lemah segalanya. Oleh sebab itu, perihal memberikan asupan makanan yang bergizi menjadi tanggung jawab kita bersama kepada anak-anak.
Pada pemaparan selanjutnya, Dr. Hj. Murshidah Tahir menjelaskan adanya perbedaan antara makanan yang halal dan thayyib di dalam Islam. Pada saat menyampaikan materi ini, saya jadi teringat beberapa tahun lalu, kalau saya pernah mewawancarai Prof. Dr. Huzaemah T. Yanggo selaku Ketua Umum Harian Fatwa MUI yang juga kami sedang membahas seputar makanan halal dan thayyib.
Dijelaskan, dalam firman Allah Swt melalui surat QS. Almaidah ayat 88 Â dan surat Al-Baqarah ayat 168 menjelaskan untuk seluruh umat muslim mengkonsumsi makanan yang halal lagi baik. Lalu, apa bedanya?
Kita semua pasti paham yang dimaksud dengan makanan halal dan haram adalah apa-apa yang diperbolehkan dan dilarang dikonsumsi berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits. Seperti larangan umat Islam mengkonsumsi alkohol dan binatang babi.
Lalu, pemahaman seputar makanan yang baik atau thayyib adalah suatu makanan yang diperbolehkan dikonsumsi oleh manusia, namun memperhatikan kebolehan dari kondisi kesehatannya juga. Dalam hal ini, seperti mengkonsumsi Susu Kental Manis (SKM) yang sudah diketahui lebih banyak mengandung gula agar bijak menggunakannya.
Oleh sebab itu, setelah mengetahui bahwa SKM ini 50% mengandung gula dan hanya 8% mengandung susu, Eni Gustina tidak menyarankan diperuntukan mengkonsumsi secara single atau diseduh sebagai minuman penambah gizi.
Eni Gustina menjelaskan, kalau SKM bukanlah minuman susu bernutrisi. Masyarakat perlu merubah mindsetnya, kalau SKM hanyalah pelengkap dalam setiap sajian makanan atau minuman. Sehingga, ia tidak bisa dijadikan minuman secara sendiri.
Direktur Kesehatan Keluarga Kemenkes RI itu juga memberikan himbauannya kepada para hadirin. Bahwa rata-rata dalam 1 hari, setiap orang dewasa hanya diperbolehkan mengkonsumsi maksimal 5 sendok makan kadar gula. Kebutuhan 5 sendok makan, atau setara 50 gram kadar gula ini sudah diakumulasikan dengan aneka makanan lainnya yang memiliki bahan olahan dari gula juga. Sehingga, kita harus bijak dalam mengkonsumsi makanan, khsusunya SKM ini. Apa yang disampaikan dari kedua pemateri ini sangatlah berkaitan, yang memberikan pendapatnya sesuai dengan porsi keahlianya dan latar belakang.
Info ini, menurut BPOM, sudah ada sejak lama dan tertera dalam kemasan. Tambahnya, SKM sangatlah tidak dianjurkan bila diberikan oleh anak-anak bayi pada usia 12 bulan awal.
1. Dilarang menampilkan anak-anak berusia di abwah lima tahun dalam bentuk apapun.
2. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya (kategori pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi.
3. Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh atau dikonsumsi sebagai minuman.
4. Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan  pada jam tayang anak-anak
Dan sebagaimana info yang saya dapati, BPOM pun telah melarang produsen SKM menggunakan kata "susu" pada produnya. Sehingga, banyak saya jumpai pula saat ini, produk-produk serupa tidaklah membawa nama "susu" pada kemasan mereka. Kini, SKM pun telah berganti nama menjadi Sirup Kenal Manis.
Terakhir, menjawab pertanyaan saya yang ternyata ditanya oleh seorang ibu kepada BPOM. Apakah tidak ada sanksi yang diberikan BPOM kepada produsen susu? Dr. Mauizazati Purba menjelaskan, bahwasannya tidak ada sanksi yang diberikan kepada produk SKM mengingat mereka bukanlah jenis produk yang dilarang layak edar. Kini, yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah produk SKM ini bukanlah produk yang digunakan untuk bayi, sebagai kebutuhan utama asupan gizi, dan apalagi pengganti asi.
Yuk, mulai sekarang bijak mengkonsumsi SKM. Dan sebarkan kepada masyarakat luas, bahwa SKM hanyalah penambah manis rasa saja pada setiap makanan atau minuman. Hidup sehat, mulai dari sekarang untuk masa depan tetap prima. Jangan lupa, program GERMASÂ (Gerakan Masayrakat Hidup Sehat) seperti CERDIK dijalankan juga. Salam, sehat untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H