Terakhir, menjawab pertanyaan saya yang ternyata ditanya oleh seorang ibu kepada BPOM. Apakah tidak ada sanksi yang diberikan BPOM kepada produsen susu? Dr. Mauizazati Purba menjelaskan, bahwasannya tidak ada sanksi yang diberikan kepada produk SKM mengingat mereka bukanlah jenis produk yang dilarang layak edar. Kini, yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah produk SKM ini bukanlah produk yang digunakan untuk bayi, sebagai kebutuhan utama asupan gizi, dan apalagi pengganti asi.
Yuk, mulai sekarang bijak mengkonsumsi SKM. Dan sebarkan kepada masyarakat luas, bahwa SKM hanyalah penambah manis rasa saja pada setiap makanan atau minuman. Hidup sehat, mulai dari sekarang untuk masa depan tetap prima. Jangan lupa, program GERMASÂ (Gerakan Masayrakat Hidup Sehat) seperti CERDIK dijalankan juga. Salam, sehat untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H