Kita semua pasti paham yang dimaksud dengan makanan halal dan haram adalah apa-apa yang diperbolehkan dan dilarang dikonsumsi berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits. Seperti larangan umat Islam mengkonsumsi alkohol dan binatang babi.
Lalu, pemahaman seputar makanan yang baik atau thayyib adalah suatu makanan yang diperbolehkan dikonsumsi oleh manusia, namun memperhatikan kebolehan dari kondisi kesehatannya juga. Dalam hal ini, seperti mengkonsumsi Susu Kental Manis (SKM) yang sudah diketahui lebih banyak mengandung gula agar bijak menggunakannya.
Oleh sebab itu, setelah mengetahui bahwa SKM ini 50% mengandung gula dan hanya 8% mengandung susu, Eni Gustina tidak menyarankan diperuntukan mengkonsumsi secara single atau diseduh sebagai minuman penambah gizi.
Eni Gustina menjelaskan, kalau SKM bukanlah minuman susu bernutrisi. Masyarakat perlu merubah mindsetnya, kalau SKM hanyalah pelengkap dalam setiap sajian makanan atau minuman. Sehingga, ia tidak bisa dijadikan minuman secara sendiri.
Direktur Kesehatan Keluarga Kemenkes RI itu juga memberikan himbauannya kepada para hadirin. Bahwa rata-rata dalam 1 hari, setiap orang dewasa hanya diperbolehkan mengkonsumsi maksimal 5 sendok makan kadar gula. Kebutuhan 5 sendok makan, atau setara 50 gram kadar gula ini sudah diakumulasikan dengan aneka makanan lainnya yang memiliki bahan olahan dari gula juga. Sehingga, kita harus bijak dalam mengkonsumsi makanan, khsusunya SKM ini. Apa yang disampaikan dari kedua pemateri ini sangatlah berkaitan, yang memberikan pendapatnya sesuai dengan porsi keahlianya dan latar belakang.
Info ini, menurut BPOM, sudah ada sejak lama dan tertera dalam kemasan. Tambahnya, SKM sangatlah tidak dianjurkan bila diberikan oleh anak-anak bayi pada usia 12 bulan awal.
1. Dilarang menampilkan anak-anak berusia di abwah lima tahun dalam bentuk apapun.
2. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya (kategori pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi.
3. Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh atau dikonsumsi sebagai minuman.
4. Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan  pada jam tayang anak-anak
Dan sebagaimana info yang saya dapati, BPOM pun telah melarang produsen SKM menggunakan kata "susu" pada produnya. Sehingga, banyak saya jumpai pula saat ini, produk-produk serupa tidaklah membawa nama "susu" pada kemasan mereka. Kini, SKM pun telah berganti nama menjadi Sirup Kenal Manis.