Mohon tunggu...
Nur Sabrina
Nur Sabrina Mohon Tunggu... Mahasiswa - sabekrina

Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kinerja Audit dalam Sektor Publik

16 Juni 2021   19:39 Diperbarui: 16 Juni 2021   19:46 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebagai pihak yang memegang amanah atau tanggung jawab, perlu dilakukannya suatu pemeriksaan dan pemberian laporan terhadap hal-hal yang telah dikerjakan. Proses tersebut dinamakan audit. Secara umum, audit merupakan suatu proses pengumpulan dan evaluasi bukti pada sekumpulan informasi yang digunakan untuk menentukan dan melaporkan derajat kesesuaian antara informasi yang ada dengan kriteria yang telah ditetapkan (Arens, 2015). Proses audit berbeda-beda untuk tiap sektor swasta dan sektor publik pemerintah, hal tersebut disebabkan oleh perbedaan latar belakang dimana sektor publik pemerintahan memiliki peran serta ruang lingkup yang luas dibandingkan dengan sektor swasta (Susbiyani, 2017). Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 pasal 50 ayat (2) menyebutkan bahwa audit kinerja merupakan kegiatan pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi instansi yang terdiri atas aspek ekonomis, efisiensi, efektivitas, serta ketaatan pada peraturan.

 Lembaga masyarakat khususnya di bidang sektor publik, perlu mengelola sumber daya publik secara akuntabel dan transparan. Salah satu upaya dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pada pengelolaan sumber daya tersebut dengan cara audit yang dilakukan pada sektor publik. Standar Pemeriksaan Keuangan Negara atau lebih dikenal dengan SPKN menyatakan bahwa audit kinerja (performance audit) bertujuan untuk melakukan evaluasi hasil dan efektivitas program, ekonomi dan efisiensi, ketaatan terhadap undang-undang, serta melakukan peningkatan.

Undang-Undan Nomor 15 Tahun 2004 menyebutkan bahwa tujuan audit sektor publik dalam melakukan pemeriksaan berfungsi untuk mendukung keberhasilan upaya pengelolaan keuangan negara secara tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain, tujuan dasar dari audit kinerja adalah untuk mengevaluasi kinerja suatu organisasi dan kegiatan yang meliputi aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas. Berikut adalah penjabaran setiap aspek yang dimaksud.

Aspek ekonomis

Aspek ini berhubungan dengan perolehan dari sumber daya yang digunakan pada suatu proses. Aspek ini menilai perbandingan input dan output berdasarkan kualitas dan kuantitas dalam satuan moneter (Hambali, 2003). Beberapa sumberdaya yang dimaksud adalah biaya, waktu tepat, kualitas maupun kuantitas.

Aspek efisiensi

Aspek ini berkaitan dengan hubungan optimal antara input dan output. Dengan kata lain, suatu entitas disebut efisien bila mampu menghasilkan output yang maksimal dengan input yang minimal.

Aspek efektivitas

Aspek ini berhubungan dengan pencapaian tujuan serta hubungan antara output yang dihasilkan.

 Tahapan atau metodologi audit kinerja terbagi menjadi tiga bagian besar yaitu tahap perencanaan atau tahapan pendahuluan, tahapan pelaksanaan dan tahap komunikasi hasil audit atau tahapan akhir.

Tahap perencanaan (tahap pendahuluan)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun