Mohon tunggu...
Nur Rokhman
Nur Rokhman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sedang menempuh pendidikan di Universitas Nahdlatul Ulama Purwokerto

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Reformasi Birokrasi melalui Penyetaraan Jabatan

25 Juni 2024   20:30 Diperbarui: 25 Juni 2024   20:30 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Pada awal tahun 2020, Presiden Jokowi  menginstruksikan pengurangan jabatan madya dan menengah sebagai upaya untuk meningkatkan kecepatan pelayanan publik. Inisiatif ini juga bertujuan menciptakan sistem pemerintahan yang lebih berkembang dan profesional. Implementasi kebijakan tersebut menghasilkan penghapusan sekitar 48.168 posisi madya dan menengah di 99 lembaga pemerintah (cnbcindonesia.com, 2023). Langkah ini diambil dengan harapan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyediaan layanan kepada masyarakat.

Upaya berkelanjutan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dikenal sebagai reformasi birokrasi . Ini  adalah landasan penting untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik dan mencapai tujuan pembangunan nasional. Menurut data yang dikumpulkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Indeks Reformasi Birokrasi (IRB) Indonesia akan mencapai nilai 86,92 pada tahun 2023, naik sebesar 0,68 poin dibandingkan tahun sebelumnya. Nilai ini menunjukkan kemajuan dalam berbagai aspek reformasi birokrasi, termasuk pemanfaatan penggunaan teknologi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

 Salah satu komponen utama reformasi birokrasi di Indonesia adalah penyetaraan jabatan. Berdasarkan kajian Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI (2021) menemukan bahwa penyetaraan jabatan memiliki potensi untuk memperbagus kehematan  dan ketepat sasaran pemerintah hingga 30%. Penyetaraan jabatan adalah proses pengalihan Pejabat Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional. Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional. Penyetaraan jabatan bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi dan mewujudkan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang lebih bagus. Dengan penyetaraan jabatan, dinantikan birokrasi menjadi lebih ramping, lincah, dan profesional.

Reformasi birokrasi melalui penyetaraan jabatan dilaksanakan tepat dengan ketentuan yang termuat dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2019. Implementasi kebijakan ini melibatkan beberapa langkah strategis. Pertama, dilakukan identifikasi dan klasifikasi jabatan administrasi yang akan mengalami perubahan. Kedua, berdasarkan hasil analisis tersebut, instansi menentukan jabatan fungsional yang relevan. Langkah ketiga mencakup penyesuaian sistem penghargaan, termasuk angka kredit dan tunjangan. Selanjutnya, para pejabat administrasi dialihkan ke posisi fungsional yang telah ditentukan, dengan mempertimbangkan kualifikasi dan kinerja mereka. Terakhir, untuk memastikan transisi yang efektif, instansi menyelenggarakan program pengembangan kompetensi bagi para pejabat yang baru dialihkan.

Penerapan kebijakan penyetaraan jabatan sebagai bagian dari upaya pembaruan sistem birokrasi di Indonesia dihadapkan pada berbagai rintangan. Menurut Nugraha (2024)  masalah utama adalah kurangnya kesiapan para pejabat fungsional, baik dalam hal pengetahuan maupun kemampuan, serta menurunnya semangat kerja. Selain itu, ketidakselarasan antara peraturan dan manajemen, termasuk belum adanya regulasi yang menyeluruh dan struktur organisasi yang belum sesuai, menambah kerumitan situasi. Masalah ini diperparah dengan terbatasnya dana untuk pelatihan dan penyediaan sarana kerja. Yang tidak kalah penting, minimnya komunikasi dan penyebaran informasi mengakibatkan kebingungan dan salah tafsir di berbagai level pemerintahan.

Kementerian Pertanian Republik Indonesia menjadi salah satu contoh instansi yang berhasil menerapkan penyetaraan jabatan fungsional sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Antania Hanjani dan Muh Aziz Muslim, implementasi kebijakan ini di Kementerian Pertanian telah menunjukkan hasil yang positif. Dalam upaya reformasi birokrasi, Kementerian Pertanian melaksanakan program transformasi 115 posisi struktural menjadi jabatan fungsional. Langkah ini diambil dengan tujuan strategis untuk meningkatkan profesionalisme dan produktivitas pegawai. Sebagai hasil dari inisiatif ini, berbagai posisi fungsional baru di bidang pertanian dikembangkan. Posisi-posisi ini mencakup beragam spesialisasi, antara lain konsultan pertanian, pengawas kualitas benih, dokter hewan, pengawas bibit ternak, penilai mutu hasil pertanian, ahli pengendalian hama tanaman, asisten dokter hewan, pengawas kualitas pakan, petugas pemeriksaan varietas tanaman, analis ketahanan pangan, dan analis pasar komoditas pertanian. Transformasi ini dimungkinkan bisa mendukung terciptanya lingkungan kerja yang lebih efisien lalu berorientasi pada hasil.

Ugyel (2014) menyatakan bahwa kebijakan konversi jabatan menjadi posisi fungsional merupakan elemen dari pendekatan Manajemen Publik Baru. Pendekatan ini menitikberatkan pada pencapaian kinerja dan peningkatan kepuasan masyarakat. Tujuan utama dari penyederhanaan sistem administrasi ini adalah untuk mengurangi kompleksitas dalam proses pengambilan keputusan yang seringkali terlalu berlapis. Dengan demikian, diharapkan dapat terjadi percepatan dalam pelayanan publik dan penyederhanaan prosedur administratif. Inisiatif ini mencerminkan upaya untuk menciptakan birokrasi yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Salah satu langkah strategis dalam penguatan kelembagaan  terhadap struktur organisasi adalah restrukturisasi jabatan struktural. Ini dilakukan melalui transformasi posisi jabatan madya dan menengah  menjadi jabatan fungsional. Di Kementerian Pertanian, menurut Kementan (2023) proses ini telah mencakup keseluruhan 1.277 posisi Eselon III dan IV,  dari kantor pusat maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT). Inisiatif ini bertujuan untuk mengoptimalkan efektivitas dan efisiensi proses birokrasi. Lebih lanjut, transformasi jabatan ini juga dimaksudkan untuk membentuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih profesional, tanggap, dan mampu memberikan solusi. Dengan menciptakan lingkungan kerja yang lebih kompeten dalam jabatan fungsional, dinginkan dapat mendorong peningkatan kinerja ASN di lingkungan Kementerian Pertanian. Proses penyetaraan ini menghasilkan redistribusi posisi ke dalam 17 kategori jabatan fungsional dan pelaksana di lingkup Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Transformasi posisi struktural, terutama pejabat madya dan menengah, menjadi jabatan fungsional merupakan langkah strategis untuk membangun atmosfer yang lebih dinamis di lingkungan sektor publik. Inisiatif ini sejalan dengan pandangan para ahli seperti Asatryan (2017), yang menekankan bahwa indikator kesuksesan pembaruan sistem birokrasi adalah terciptanya suasana kerja yang bagaimana mendorong persaingan sehat guna meningkatkan performa organisasi. Dalam konteks jabatan fungsional, mekanisme evaluasi kinerja yang menggunakan sistem kredit diharapkan dapat menjadi katalis bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meningkatkan produktivitas dan kreativitas mereka. Sistem ini dirancang untuk memotivasi pegawai agar terus mengembangkan diri dan memberikan kontribusi maksimal dalam pelaksanaan tugas mereka. Dengan pendekatan ini, diharapkan tercipta budaya kerja yang lebih berorientasi pada hasil dan inovasi di kalangan ASN, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada kualitas layanan publik secara keseluruhan.

Kementerian Pertanian telah menerapkan langkah-langkah penyederhanaan birokrasi secara komprehensif melalui eliminasi posisi Eselon III dan IV di seluruh lingkup kerjanya, sebagaimana di pusat maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT). Inisiatif ini bisa jadi contoh bagi kementerian lain dalam mempercepat penerapan regulasi KemenPANRB No. 28/2019 tentang konversi jabatan administratif ke fungsional. Meskipun Kementerian Pertanian telah menunjukkan adaptasi yang cepat dalam restrukturisasi organisasi, beberapa catatan penting perlu diperhatikan dalam proses pelaksanaannya. Walaupun pemerintah menjamin tidak ada pengurangan pendapatan bagi pejabat struktural yang dialihfungsikan, perubahan ini tetap menimbulkan kekhawatiran terkait aspek keterbukaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun