Mohon tunggu...
nur rohmatul azizah
nur rohmatul azizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - seorang mahasiswi

Badminton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi: Pandangan Masyarakat terhadap Pesta Pernikahan Sebelum Akad Nikah Ditinjau dari Fiqih Munakahat

4 Juni 2023   20:42 Diperbarui: 4 Juni 2023   21:12 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Skripsi yang diambil untuk memenuhi tugas mereview yaitu dengan "pandangan masyarakat tentang pesta pernikahan sebelum akad nikah ditinjau dari fiqih munakhat". Skripsi ini ditulis oleh Afifah Khoirunisak tahun 2020. Skripsi ini memaparkan beberapa rumusan masalah :

  • Bagaimana konsep pesta pernikahan sebelum akad nikah di Dusun Kloron Desa Gadingan Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo?
  • Bagaimana pandangan masyarakat Dusun Kloron Desa Gadingan Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo tentang adanya pesta pernikahan sebelum akad nikah ditinjau dari fiqh munakahat?
  • Bagaimana tinjauan fiqh munakahat terhadap pelaksanaan pesta pernikahan sebelum akad nikah di Dusun Kloron Desa Gadingan Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo?

Penelitian ini juga dituliskan tujuan dari penelitian, tujuannya sesuai untuk menjawab dari rumusan masalah diatas. Peneliti menuliskan manfaat dari penelitian yaitu secara teoritis dan praktis dengan kerangka teori pesta pernikahan atau walimatul urs dan waktu penyelenggaran perayaan pesta pernikahan. Dan juga dituliskan tinjauan pustakanya.

Penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field research) dengan menggunakan pendekatan studi kasus. Sumber data yangdigunakan adalah data primer dan data skunder dengan menggunakan metode pengumpulan data intervew atau wawancara yang digunakan untuk mendapakan informasi secara langsung, dengan mengajukan pertanyaan kepada responden, kemudian menggunakan metode dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan adalah teknik analisis miles dan huberman.

Saya mengambil tema tentang perkawinan dikarenakan pembahasan ini menurut saya menarik dan ditambah lagi banyaknya masyarakat yang melakukan pesta pernikahan sebelum adanya akad nikah ditinjau dari fiqih munakahat.

Hasil dari penelitian ini adalah Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perayaan tersebut adalah pesta pernikahan bukan walimatul 'ursy yang sesuai dengan fiqh munakahat dimana konsep perayaanya adalah sama dengan perayaan pada umumnya. Namun hal seperti itu tidak bisa disebut dengan walimatul 'ursy, karena pada dasarnya walimatul 'ursy dilaksanakan setelah akad nikah atau ba'da dukhul. Hal ini menimbulkan kesenjangan hukum yang dimana realita tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Dimana realitanya pesta pernikahan tersebut dilaksanakan sebelum akad nikah, dan hokum yang berlaku adalah akad nikah terlebih dahulu dari pada perayaan pernikahan.

Penelitian ini menggunakan hasil dari wawancara kepada para pihak yang melangsungkan walimatul 'ursy serta beberapa masyarakat yakni pelaku (suami/istri), Ketua RT 01 Dusun Kloron Desa Gadingan Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo, Kepala Dusun Kloron Desa Gadingan Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo, dan tokoh agama yang mengetahui perayaan pesta perkawinan pra akad nikah di Dusun Kloron Desa Gadingan Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo dengan tujuan agar penulis mendapatkan informasi secara jelas berkaitan dengan hal tersebut. Dan dengan menggunakan dokumentasi berupa dokumen, catatan, buku-buku, peraturan perundang undangan.

#Rencana skripsi yang akan saya tulis adalah dengan menggunakan penelitian kualitatif dikarenakan saya ingin lebih memahami fenomena atau peristiwa yang akan saya teliti dan saya ingin agar wawasan saya lebih luas dan dapat menjadi penelitian yang baik serta bermanfaat untuk pembaca dari penelitian yang saya lakukan, sehingga dapat bermanfaat bagi khalayak banyak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun