Mohon tunggu...
Nurrohmah Wulandari
Nurrohmah Wulandari Mohon Tunggu... Lainnya - pelajar

suka menulis puisi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dianggap Body Shaming Nggak Ada Hukumanya , Body Shaming Dianggap Biasa di Kalangan Banyak Orang

5 April 2023   13:49 Diperbarui: 5 April 2023   13:52 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

    Mungkin kebanyakan orang tidak lagi asing dengan istilah Body Shaming juga termasuk bentuk bullying atau perundungan yang dapat dilakukan oleh siapapun dengan orang-orang terdekat seperti teman,keluarga,atau saudara . Bahkan terhadap orang jauh ataupun orang yang tak saling kenal sekalipun.Emang apasih pengertian dari body shaming?

     Body Shaming adalah suatu perilaku mengkritik atau mengomentari fisik atau tubuh diri sendiri maupun orang lain dengan cara negatif melalui lisan[langsung ] atau melalui media sosial  .Body Shaming juga bisa berarti memberi komentar mengejek atau memberi kritik pada bentuk serta ukuran tubuh orang lain atau diri sendiri yang dapat membuat orang lain atau diri sendiri  tidak nyaman, tidak percaya diri atau malu ,misalnya mengejek tubuh dengan kata gendut ,pendek,kurus ,dll.Alasan orang yang melakukan Body Shaming itu beragam ,mulai dari ingin mencairkan suasana , mengundang gelak tawa , iseng belaka , hingga memang ingin menghina . Perilaku ini bisa menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan mental si korban .Oleh karena itu perilaku ini tidak boleh dilakukan.

 Kenapa sih Body Shaming tidak boleh dilakukan,Emang apa aja sih dampak dari perilaku Body Shaming ?

adapun beberapa dampak si korban dari perilaku Body Shaming ?

  • Akan menimbulkan perasaan minder ,khawatir ,cemas.
  • Munculnya stress atau depresi.
  • Tidak percaya diri ,malu.
  • Harga diri turun.
  • Gangguan tidur ,makan dll.

Jika udah kayak gitu, gimana sih tips atau cara buat menghadapinya ?. Beberapa tips atau cara untuk menghadapi Body Shiming ,diantaranya dengan cintai dirimu dan bersyukur dengan apa yang kamu miliki , fokus pada kelebihan yang kau miliki , jangan hiraukan komentar negatif tentang tubuhmu , jauhi orang -orang yang berfikir buruk tentangmu ,dan juga alihkan dengan melakukan kegiatan yang lebih bermanfaat . Untuk menghadapi teman yang suka Body Shaming itu dengan dirimu menutupi kekurangan denagn kelebihan yang dirimu miliki dan mengajak berkomunikasi secara langsung dengan baik agar sama - sama lebih mengetahui kepribadian masing -masing .

Tapi,jika kita yang suka melakukan Body Shaming bagaiman cara untuk menghilangkan kebiasaan atau perilaku tersebut? Untuk menghilangkan kebiasaan memang tidak semudah melakukan awal dari kebiasaan atau perilaku tersebut . Namun tak ada salahnya jika menanggulngi kebiasaan tersebut apalagi itu kebiasaan yang buruk,meskipun tak mudah . adapun beberapa cara untuk menghilangkan kebiasaan itu dengan lebih menghargai teman, menilai juga kelebihan juga kebaikan yang teman kita miliki ,mencari teman yang baik dan menghindari pengaruh-pengaruh untuk mengejek atau mengolok teman. 

Adapun jerat hukum untuk Body Shaming 

Bagi pelaku penghinaan di media sosial dapat di jerat dengan pasal 27 ayat 3 [jo] , pasal 45 ayat 3 [jo] UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik [ITE] yang kini menjadi UU No 19 tahun 2016 . Ini merupakan delik aduan.

Dengan jerat hukum ini untuk memperingati bahwa perilaku Body Shaming ini memang perilaku yang tidak boleh dilakukan karna dampak yang tidak baik , dan dengan jerat hukum ini agar orang -orang tidak semena- mena dalam mengkriti atau mengompentari orang lain , juga untuk melindungi HAM.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun