Sejak memasuki era reformasi, konsep demokrasi semakin nyata didengungkan. Hal ini terlihat dari kebebasan pers dan kebebasan berpendapat di kalangan masyarakat dalam mengkritik pemerintah, era reformasi juga membawa dilema untuk bangsa ini. Salah satunya adalah karena kebebasan berpendapat kerap disalahgunakan sebagai penegasan terhadap identitas kelompok tertentu atas nama mayoritas.
Hal tersebut tentunya menjadi permasalahan tersendiri bagi bangsa ini dan secara potensial ini dapat mencederai hakikat Demokrasi Pancasila. Sebagai contohnya, banyak kita temukan konflik berbasis perbedaan agama dan budaya terjadi di masyarakat, maraknya ujaran kebencian terhadap kelompok minoritas, serta bermunculannya ideologi intoleran dan kejahatan terorisme.
Di level pemerintahan dan politik, kondisi demokrasi di Indonesia, khususnya dari aspek supremasi hukum, juga cukup mengkhawatirkan. Salah satunya bisa kita soroti dari banyaknya tindakan pelanggaran HAM, minimnya pelibatan aspirasi publik terhadap Rancangan berbagai Undang-Undang seperti Revisi UU KPK, RKUHP, keberadaan UU ITE yang menyulitkan pejuang HAM, beberapa penerbitan Perpu yang tidak dilandaskan pada kajian yang objektif dan masih banyak lagi.
Selama 23 tahun usia reformasi, demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran atau regresi. Kemunduran itu datangnya dari dua arah sekaligus yaitu di tingkat negara dan elite (atas) dan di level masyarakat (bawah). Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid dalam diskusi daring Refleksi 23 Tahun Reformasi, Minggu (23/5/2021).
Kemunduran demokrasi dari negara (atas), dia menjelaskan, antara lain tercermin dari adanya konsistensi pola kebijakan yang mengurangi kebebasan sipil (illiberal) yang menjadi tren politik di tingkat global.
Sementara kemunduran demokrasi dari tingkat bawah atau masyarakat kata dia, terjadi dengan menguatnya vigilantisme berbasis agama, dan bentuk-bentuk diskriminasi terhadap minoritas agama dan orientasi seksual.
Menurut saya sebagai bangsa demokratis, negara harus mengakomodasi aspirasi atau suara rakyat (khususnya kaum minoritas) karena dalam sistem demokrasi rakyat memegang kekuasaan penuh atas pemerintahan yang dijamin secara konstitusional. Oleh karena itu, sebagai upaya menjalankan demokrasi yang bebas, adil, dan jujur, penentuan pemimpin harus dilakukan melalui pemilihan umum yang melibatkan penuh asprirasi rakyat, atau kata kuncinya adalah legitimasi.
Dengan kata lain, legitimasi merupakan salah satu tolok ukur apakah prinsip demokrasi dijalankan dengan sebaik-baiknya atau tidak karena legitimasi merupakan representasi dari suara rakyat yang seharusnya dijadikan referensi utama oleh negara dalam menentukan pemimpin.
Musyawarah untuk mencapai mufakat yang merupakan prinsip utama demokrasi juga harus dilakukan secara bertanggung-jawab karena dengan cara inilah rakyat dapat menentukan harapan bersama dengan tetap menjaga harmoni dan stabilitas sosial-politik. Secara filosofis prinsip demokrasi adalah merangkul dan mengakomodasi suara rakyat baik mayoritas maupun minoritas demi terciptanya suatu masyarakat yang adil, makmur, dan beradab.
Karena melalui demokrasi, masyarakat dapat membangun kepercayaan diri untuk tegar menghadapi sebuah krisis, menjaga ketahanan nasional di tengah kesusahan, mengatasi perpecahan yang mendalam melalui dialog dan partisipasi inklusif, dan mempertahankan keyakinan bahwa pengorbanan akan ditanggung bersama dan hak semua warga negara dihormati.
Melalui demokrasi, masyarakat sipil yang mandiri, termasuk kaum perempuan dan kaum muda, dapat diberdayakan sebagai mitra bagi lembaga negara dalam memberikan pelayanan, untuk membantu agar masyarakat senantiasa mengetahui dan terlibat, dan untuk meningkatkan moral masyarakat dan semangat mencapai tujuan bersama.