Mohon tunggu...
Nur Ramadhanty
Nur Ramadhanty Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Politik

Mahasiswa Ilmu Politik yang sangat menyukai seni.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perwujudan Kesejahteraan Masyarakat oleh DPRD Provinsi Jawa Barat Melalui Implementasi Hubungan Wakil-Terwakil

21 Desember 2022   20:41 Diperbarui: 21 Desember 2022   21:00 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Partisipasi politik mengacu pada tindakan yang dilakukan warga negara biasa untuk mempengaruhi perkembangan dan pelaksanaan kebijakan publik dan untuk menentukan siapa yang memimpin pemerintahan mereka. Hal ini dapat melibatkan berbagai kegiatan, seperti membuat tuntutan, membayar pajak, melaksanakan keputusan, dan mengajukan kritik dan koreksi terhadap kebijakan publik. Hal ini juga bisa mencakup mendukung atau menentang kandidat tertentu, mengusulkan pemimpin alternatif, dan berpartisipasi dalam pemilihan umum untuk memilih perwakilan.

Dalam bukunya yang berjudul "Representasi Politik: Perkembangan dari Ajektiva ke Teori", Nuri Soeseno (2013) mengatakan bahwa dalam pertimbangan ukuran geografis dan populasi warga negara yang terus berkembang merupakan faktor penting yang harus diperhitungkan ketika merancang sistem demokrasi. Di masa lalu, negara-negara kota di Yunani kuno berukuran kecil dan relatif homogen, sehingga konsep perwakilan tidak begitu penting. Namun, karena masyarakat telah tumbuh lebih besar dan lebih beragam, kebutuhan akan representasi menjadi lebih mendesak.

Bernard Manin, ilmuwan politik dan profesor emeritus di New School for Social Research berpendapat bahwa pemerintahan representatif adalah suatu sistem dimana warga negara memilih para pemimpin politik mereka untuk bertindak atas nama mereka dan hanya atas nama mereka. Ini adalah sistem di mana warga negara tidak diharuskan untuk berpartisipasi secara langsung dalam proses pengambilan keputusan, tetapi mereka tetap memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban wakil-wakil mereka. 

Representasi memungkinkan suara dan kepentingan semua anggota masyarakat didengar dan diperhitungkan dalam proses pengambilan keputusan. Hal ini membantu memastikan bahwa demokrasi tetap lestari, karena memungkinkan beragam kebutuhan dan keinginan maupun aspirasi penduduk untuk ditangani.

Demokrasi representasional, juga dikenal sebagai demokrasi prosedural, adalah salah satu cara di mana representasi ini dapat dicapai. Demokrasi ini melibatkan pemilihan perwakilan untuk membuat keputusan atas nama warga negara, memastikan bahwa semua suara didengar dan dipertimbangkan dalam proses demokrasi. Dalam demokrasi perwakilan atau demokrasi representatif, seperti di Indonesia, mekanisme pemegangan kedaulatan rakyat dilakukan melalui wakil-wakil yang mereka pilih. Dalam sistem ini, rakyat memilih wakil-wakil untuk bertindak atas nama mereka dan untuk mengadvokasi kepentingan mereka.

Para wakil ini dipilih melalui proses demokratis, seperti pemilihan umum, dan diharapkan mewakili kehendak rakyat dan bertindak demi kepentingan terbaik mereka. Pemilihan umum memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memilih siapa yang akan mewakili mereka di lembaga legislatif dan siapa yang akan memimpin mereka di lembaga eksekutif pemerintahan. Hal ini memungkinkan warga negara untuk memiliki suara dalam keputusan-keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka.

Menurut John Locke, salah satu teoretikus politik terkemuka di era Pencerahan, wakil-wakil adalah agen rakyat dan bertanggung jawab untuk melaksanakan kehendak rakyat. Mereka berfungsi sebagai perantara antara rakyat dan pemerintah, dan tugas mereka adalah memastikan bahwa kebutuhan dan kebutuhan rakyat diperhitungkan dalam proses pengambilan keputusan. Dan dalam membuat suatu keputusan, Jean-Jacques Rousseau menegaskan bahwa para wakil yang terpilih harus mendahulukan kepentingan bersama diatas kepentingan yang partikular.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Indonesia adalah salah satu lembaga negara yang berfungsi sebagai representasi rakyat dalam pemerintahan. Ini adalah salah satu cara demokrasi diwujudkan di Indonesia, di mana rakyat dianggap sebagai aspek terpenting dalam pemerintahan. Hal ini karena DPRD dipilih oleh rakyat dan berfungsi untuk bekerja demi kepentingan rakyat dan mewakili mereka dalam hubungannya dengan pemerintah (eksekutif).

DPRD di Indonesia memiliki dua peran utama: perwakilan politik dan perwakilan fungsional. Perwakilan politik terjadi melalui pemilihan umum, sementara perwakilan fungsional terjadi melalui pengangkatan pejabat terpilih. Bentuk-bentuk perwakilan ini dimaksudkan untuk membangun hubungan representatif antara DPRD dan rakyat yang diwakilinya, yang menunjukkan tingkat hubungan antara keduanya. Badan perwakilan, dalam hal ini DPRD, bertindak sebagai wakil rakyat dan terstruktur dalam sebuah lembaga.

Undang-undang No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah ini menata ulang kewenangan otonomi di berbagai daerah di negara ini. DPRD, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, adalah lembaga kunci dalam sistem ini. Lembaga ini dimaksudkan untuk mewakili rakyat setempat dan berfungsi sebagai komponen administrasi pemerintah daerah. DPRD bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan menangani kepentingan dan keinginan masyarakat, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 45 undang-undang. Hal ini membantu memastikan bahwa kebutuhan dan keinginan masyarakat diperhitungkan dalam proses pengambilan keputusan pemerintah.

Penulis berkesempatan mewawancarai salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat untuk menjadi narasumber. Beliau mengatakan, dalam menjalankan tugasnya sebagai representasi politik, dirinya menjalankan program perjuangan partai yang didasari kebutuhan masyarakat pada daerah pemilihan. Peninjauan mengenai kebutuhan masyarakat di daerah pemilihan sendiri dilakukan pada masa reses. 

Selama masa reses, anggota DPRD bekerja di luar gedung DPRD, mengunjungi warga di daerah pemilihan masing-masing. Kunjungan kerja adalah ketika anggota parlemen melakukan tanggung jawabnya di daerah pemilihannya untuk mewakili, menampung aspirasi, dan mengawasi rakyatnya. Anggota Parlemen dapat melakukan perjalanan bersama atau terpisah dalam kunjungan kerja ini.

Pada umumnya, narasumber mengatakan bahwa sejak awal pemilu hingga sekarang, apapun sistemnya, yang didambakan oleh rakyat adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kesejahteraan disini memiliki banyak bentuk tergantung dengan keinginan masyarakat. Hal ini sejalan dengan pemikiran John D. Roosevelt dimana wakil rakyat harus menjadi suara rakyat, bekerja tanpa lelah untuk memajukan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Lebih lanjut, narasumber mengatakan bahwa Daerah Pemilihan (Dapil) manapun, seorang wakil harus mampu melaksanakan program partai yang bersentuhan dengan kesejahteraan rakyat. Kesejahteraan yang dimaksud pun beragam macamnya, seperti kebutuhan air bersih, jalanan bagus, pendidikan yang baik, bantuan modal, pembangunan, dan lain-lain. Berbagai macam keinginan ini ada karena segmentasi pasar yang berbeda-beda tergantung dimana dapil wakil tersebut.

Namun, DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan tidak semudah yang dibayangkan. Menurut narasumber, hal ini dikarenakan adanya dua pilar di provinsi Jawa Barat, yaitu pilar eksekutif dan pilar legislatif. Aspirasi rakyat bisa masuk kedalam dua pilar tersebut. 

Akan tetapi, kewenangan eksekutif dan legislatif berbeda. Yang mengeksekusi kesejahteraan tersebut adalah eksekutif dan pilar ini jauh lebih berpengalaman tentang bagaimana cara mengelola pemerintahan. Sementara pilar legislatif hanya mampu membuat undang-undang atau dengan kata lain, mereka hanya memberikan dukungan politik terhadap eksekutif meskipun program kebijakan perwujudan tersebut disusun bersama yang meliputi kepala daerah, gubernur, dan DPRD. Ketika program atau undang-undang tersebut sudah jadi, maka yang melaksanakan hanyalah eksekutif dan legislatif hanya mengawasi.

Permasalahan selanjutnya menurut narasumber adalah bahwa masyarakat berubah dan menjadi lebih dinamis dari waktu ke waktu. Pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat telah menyebabkan peningkatan kebutuhan dan keinginan masyarakat. 

Di satu sisi, hal ini dapat dilihat sebagai tanda positif dari demokrasi aktif, karena semakin banyak orang yang mengekspresikan aspirasi dan tuntutan mereka. Namun demikian, DPRD tidak mungkin dapat memenuhi semua aspirasi tersebut, karena berbagai pertimbangan dan keterbatasan. Oleh karena itu, DPRD masih perlu melakukan berbagai pertimbangan tersebut dengan cara bekerja sama dengan lembaga eksekutif yang bertanggung jawab untuk mengimplementasikan kebijakan dan keputusan untuk menentukan tindakan yang paling tepat untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan masyarakat.

Pada hakikatnya DPRD memang memiliki tugas sebagai pengemban wadah aspirasi masyarakat, namun tidak semua permasalahan yang diterima merupakan bagian dari kewenangan DPRD untuk diputuskan. Hal ini karena legislatif memiliki penyelenggara pemerintahan yang terbagi-bagi. Mulai dari DPR Pusat, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten dan kota. Untuk Gubernur dan DPRD Provinsi sendiri bergerak hanya dalam lingkup provinsi dan tiap kota atau kabupaten masing-masing memiliki kewenangan tertentu untuk menjalankan pemerintahannya. 

Ketika suatu aspirasi masuk, maka harus diputuskan terlebih dahulu mengenai kewenangan siapakah yang harus membuat keputusan karena aspirasi tersebut bisa termasuk kedalam kewenangan pusat, provinsi, dan kabupaten atau kota. Namun, pemerintah provinsi tetap boleh memberikan bantuan terhadap kota atau kabupaten dalam bentuk program bantuan kegiatan atau program bantuan keuangan.

Tidak sampai disitu, DPRD menghadapi tantangan dalam upayanya untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, terutama karena kendala finansial. Hal ini semakin diperparah dengan fakta bahwa Indonesia baru-baru ini mengalami pandemi COVID-19, yang mengakibatkan penurunan pendapatan dan anggaran daerah. Ketika pendapatan dan anggaran menurun, maka semakin sulit bagi DPRD untuk memberikan bantuan kepada masyarakat. Selain itu, anggaran untuk program-program yang memberikan bantuan keuangan kepada provinsi dan kabupaten juga mengalami penurunan, sehingga semakin membatasi sumber daya yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Terlepas dari berbagai tantangan dan hambatan yang dihadapinya, DPRD masih mampu berperan dalam memajukan kesejahteraan masyarakat, meskipun DPRD berfungsi sebagai pendukung politik dari pihak eksekutif. Untuk melakukan hal ini, DPRD mengumpulkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat selama masa reses, dan kemudian bekerja sama dengan gubernur untuk merumuskan undang-undang dan kebijakan yang dapat membantu mengatasi masalah-masalah ini dan memajukan kesejahteraan rakyat. Proses perumusan undang-undang dan kebijakan ini dipandang sebagai cara untuk menemukan solusi atas masalah dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Sebagai contoh, narasumber yang penulis wawancarai merupakan salah satu wakil dari dapil 15 yaitu Tasikmalaya. Maka dari itu, narasumber mencoba mencari tau mengenai isu yang ada di dapil tersebut. Setelah mengetahui melalui masa reses, dapat disimpulkan bahwa isu yang perlu diangkat adalah pengembangan otonomi baru untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui pembangunan. Masyarakat Tasikmalaya pun senang karena merasa keinginan mereka diperjuangkan. 

Namun prosesnya tidak berhenti sampai situ, dalam pembuatan kebijakan sendiri DPRD tetap mengundang masyarakat secara aktif untuk memberikan masukan untuk meminimalisir adanya pro kontra di masyarakat. Mereka juga nantinya berusaha untuk menyisihkan perbedaan-perbedaan pendapat dan mencari kesamaan didalamnya. Setelah kebijakan tersebut jadi, maka dilakukan kampanye politik untuk meyakinkan masyarakat agar memahami dan memberikan dukungan terhadap kebijakan tersebut.

Narasumber sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat pun memberikan perwujudan sesuai apa yang beliau katakan. Selain mewawancarai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, penulis juga berkesempatan untuk mewawancarai konstituen terwakil dari dapil narasumber sebelumnya. Beliau mengatakan bahwa frekuensi anggota DPRD yang menjadi narasumber penulis untuk turun ke lapangan cukup sering. Kontribusi beliau cukup nyata sesuai dengan janji saat kampanye dan masa reses. Dan apa yang dilakukan oleh beliau selama menjabat memang benar-benar berdampak bagi masyarakat terutama di Dapil 15 atau Tasikmalaya.

Pengangkatan mengenai isu yang sebelumnya telah dibahas, mengenai pengembangan otonomi baru yang ada di Tasikmalaya pun terjawab olehnya. Narasumber konstituen menyebutkan bahwa telah ada kemajuan dalam upaya menciptakan tingkat otonomi baru di wilayah Tasikmalaya. Kemajuan ini ditunjukkan dengan pembangunan infrastruktur di daerah pemilihan. Meskipun pembangunannya belum selesai, narasumber menyatakan bahwa tujuan untuk meningkatkan infrastruktur dan mempromosikan pembangunan daerah sebagian besar telah tercapai, dengan sekitar 80% pekerjaan telah selesai.

Menurut narasumber konstituen, anggota DPRD tersebut cukup sering melakukan reses dan silaturahmi ke berbagai dapil. Terlepas dari isu pembangunan tadi, hal ini dilakukan untuk menampung lebih banyak masukan maupun keluhan dari masyarakat kepada dirinya.

Proses reses ini juga membantunya dalam meninjau apakah suatu kebijakan berjalan secara tepat atau tidak. Masyarakat pun cukup puas dengan hasil kerja nyata yang dilakukan oleh anggota DPRD tersebut. Pada akhirnya, kepuasan masyarakat mempengaruhi terpilihnya beliau menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Barat selama tujuh periode ke belakang. Pernyataan ini dibuktikan dengan survey yang dilakukan oleh tim DPP Pusat menjelang Pilkada dimana dirinya sangat mendominasi dan punya andil yang cukup besar dalam hasil suara.

Secara keseluruhan, anggota DPRD yang menjadi narasumber penulis ini dianggap telah menjalankan tugasnya secara mengesankan. Melalui tindakan dan upayanya, ia telah mampu memperoleh dukungan dan kepercayaan masyarakat, dan telah berhasil membujuk mereka untuk terus mendukung kegiatan dan kebijakannya selama masa jabatannya. Hal ini menunjukkan bahwa ia telah mampu secara efektif mewakili kepentingan masyarakat dan bekerja untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Dalam demokrasi, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan. Senator Bill Bradley pernah mengatakan bahwa demokrasi bukanlah olahraga penonton, karena demokrasi membutuhkan partisipasi dari kita semua (masyarakat). Inilah mengapa untuk negara demokrasi seperti Indonesia sangatlah penting bagi masyarakat untuk ikut andil di dalamnya termasuk dalam membuat suatu keputusan dan kebijakan. Namun mengingat pertumbuhan masyarakat yang semakin besar, maka hubungan wakil dan terwakil pada akhirnya lahir dan sifatnya sangat penting.

Di Indonesia, hubungan wakil dan terwakil ini bisa kita lihat dari hubungan masyarakat dan lembaga legislatif dimana masyarakat bisa ikut andil dalam politik melalui salah satunya DPRD. DPRD memiliki tugas sebagai wakil rakyat dengan kewajiban untuk menampung segala aspirasi, permasalahan, keluhan, dan saran dari masyarakat. Segala masukan tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan DPRD bersama gubernur untuk dibuat suatu kebijakan yang bisa menopang keinginan masyarakat.

Upaya DPRD Provinsi Jawa Barat untuk memajukan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan hubungan perwakilan-representatif telah sangat berhasil. Meskipun menghadapi sejumlah tantangan, termasuk keterbatasan keuangan dan dampak pandemi COVID-19, DPRD telah bekerja tanpa lelah untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat, dan telah mendapatkan dukungan dan kepercayaan yang signifikan sebagai hasilnya. Kemajuan yang dicapai dalam meningkatkan infrastruktur dan pembangunan daerah merupakan bukti dedikasi DPRD untuk meningkatkan kehidupan masyarakat yang dilayaninya. 

Jelas bahwa DPRD memainkan peran penting dalam memajukan kesejahteraan masyarakat dan bekerja menuju masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebutuhan dan kepentingan masyarakat terwakili dan terlindungi, dan jelas bahwa DPRD memenuhi tanggung jawab ini dengan ketekunan dan dedikasi yang tinggi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun