Mohon tunggu...
Nur Rahmasari
Nur Rahmasari Mohon Tunggu... Lainnya - Melangkah perlahan

Ide yang baik adalah yang dilakukan, termasuk menuliskan ide.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Penanaman Nilai Pancasila yang Tidak Sesuai ke Dalam Sebuah Sistem Pendidikan

23 Desember 2022   09:30 Diperbarui: 23 Desember 2022   09:35 494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kasus yang Diangkat (https://www.suara.com/)

Penerapan sila ke-4 di sekolah Semangat musyawarah mufakat menjadi nilai yang terkandung dalam sila ke-4 Pancasila. Di SMAN 58 Jakarta telah menerapkan nilai pancasila yaitu belajar demokratis dengan  adanya pemilihan Ketua OSIS. Pemilihan tersebut diikuti oleh seluruh warga sekolah dengan berbagai asas pemilihan yang diterapkan. Sehingga, apabila pemilihan ini dilaksanakan dengan baik, maka akan dapat membentuk iklim penerapan Pancasila yang positif. Menurut Aulawi, A., & Srinawati, S. (2019) menyatakan bahwa OSIS merupakan   salah   satu organisasi yang    dapat melaksanakan nilai-nilai  demokrasi  di  sekolah,  karena OSIS merupakan  suatu  organisasi  yang berada dalam lingkungan sekolah.

Dari adanya berita di atas, menunjukkan bahwa dari proses pemilihan Ketua OSIS di SMA N 58 Jakarta tidak benar-benar menerapkan nilai-nilai Pancasila secara menyeluruh. Dimana dari proses pemilihan tersebut ditemukan fakta bahwa ada oknum guru yang mengajak peserta didik untuk tidak memilih Calon Ketua OSIS yang nonmuslim. Dalam kasus ini bukan hanya tidak sesuai dengan nilai Pancasila sila ke-4 namun juga melanggar Nilai Pancasila sila yang lain diantaranya sila ke-2.

Nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab pada dasarnya dengan menyampaikan pengertian terhadap manusia sebagai makhluk sosial, sehingga pelaksanaan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab sebagai pedoman berperilaku harus benar-benar sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku, sehingga terlaksananya nilai-nilai tersebut. tidak menyimpang dari makna sebenarnya. Menurut Cahyandi, dkk., (2020) terwujudnya nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab di lingkungan sekolah dapat digambarkan dengan mengenali dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabat manusia ciptaan Tuhan Yang Maha Esa mengandung arti bahwa sebagai manusia yang beragama diwajibkan mampu menghargai orang lain karena semua orang memiliki harkat dan martabatnya masing-masing. Jika tidak ada yang mengakui persamaan dan harkat dan martabat manusia dalam hidup, kehidupan manusia tidak akan damai untuk melakukan segala sesuatu. Pada kasus yang terjadi, oknum guru memprovokasi orang lain berdasarkan pendapatnya sendiri. Oknum guru tidak mengakui persamaan dan harkat martabat manusia dalam beragama. Seharusnya, sebagai seorang individu diharuskan dapat menghargai orang lain. Penerapan nilai pancasila yang seharusnya terlaksana di sekolah menjadi tidak sesuai penerapannya  karena tindakan seorang guru yang melakukan diskriminasi terhadap pihak tertentu. 

Nilai yang terkandung dalam sila kedua adalah setiap manusia memiliki derajat, hak, dan kewajiban yang sama dan harus mendapatkan perlakuan yang sama (Octavian, 2019). Selaras dengan pendapat Gifari (2018) yang mengatakan bahwa nilai kemanusiaan merupakan pengakuan terhadap martabat manusia yang memiliki cipta, rasa, karsa dan keyakinan untuk mendapatkan perlakuan yang adil terhadap sesama manusia. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang menjiwai sistem pendidikan nasional. Kemanusiaan yang adil dan beradab menjadi sila penting dalam pembentukan karakter dalam pendidikan untuk memberikan apresiasi dan menghargai martabat orang lain. Penanaman pancasila sila kedua dalam pendidikan tidak membedakan usia, agama, tingkat sosial budaya dalam menerima ilmu, mendapat perlakuan yang sama tanpa membedakan (Sutono, 2015). Pendidikan harus memberikan dukungan dalam menciptakan kedamaian, kerukunan dan persaudaraan untuk mewujudkan nilai kemanusiaan yang adil dan beradap sesuai dengan nilai luhur pancasila yang dicita-citakan.

Referensi

Aulawi, A., & Srinawati, S. (2019). Implementasi Nilai-Nilai Demokrasi dalam Pengambilan Keputusan Organisasi untuk Meningkatkan Organisasi Siswa Intra Sekolah (Osis) di SMK Darus Syifa Kota Cilegon. Pro Patria: Jurnal Pendidikan, Kewarganegaraan, Hukum, Sosial, dan Politik, 2(1), 38-50.

Cahyandi, dkk. (2020). Implementasi Nilai-nilai Pancasila dalam Kegiatan Pembelajaran di SDN 1 Sekarsuli. Jurnal Inovasi Penelitian. 6(1)

Gifari, A. (2018). Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Menumbuhkan Nasionalisme di Lingkungan Sekolah Islam', Juridiksiam Jurnal Pendidikan Sosial dan Keberagaman Universitas Mataram, (1)

Octavian, W. A. (2019). Upaya Peningkatan Pemahaman Nilai Pancasila terhadap siswa melalui kegiatan penyuluhan. Jurnal Bhineka Tunggal Ika, 6(2), 199-207.

Sutono, A. (2015). Meneguhkan Pancasila sebagai filsafat pendidikan nasional. CIVIS, 5(1).

Tugas Filosofi Pendidikan 

Kelompok 3.

Nur Rahmasari

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun