Transaksi jual beli ada yang diperbolehkan dalam agama dan ada yang yang dilarang dalam agama yang mana yang diperbolehkan yakni logis dalam pikiran kita karena tidak ada unsur yang didholimin berbeda dengan transaksi yang terlarang karena tidak logis dan terdapat yang terdholimin. Â Bisnis dan sistem keuangan itu ada dalam ranah Muamalah. Jika Bisnis itu tidak logis, pasti Bisnis itu gak sesuai Syariah. Jika mau sesuai Syariah, ya Bisnis itu bikinlah logis dan masuk akal.
Ketika rupiah mulai melemah sistem ekonomi islam yang digunakan dalam sistem profit/loss Sharing yang dapat mengatasinya, mari kita bermental budaya mandiri tidak bergantungan pada investor Asing dan mari kita bersama-sama sadar memperbanyak ekspor dan mengecilkan impor yang akan berdampak meninggikan Devisa, seandainya seluruh rakyak Indonesia sadar akan indahnya kebersamaan tanamkan pada anak didik kita bermental kebersamaan menomersatukan dalam apapun
Pertumbuhan yang sangat cepat dalam Bank murni Riba lima belas sampai dua puluh lima persen dibandingkan Bank Syariah tiga sampai lima persen dalam statistiknya, inilah bukti telah jelas mari kita bersama sosialisaikan untuk tidak mendukungnya adanya unsur Riba yang akan dampaknya mengeuntungkan sepihak tanpa memikirkan sekelilingnya, dan Alhamdulillah makin banyak lembaga keuangan Bank syariah yang telah berdiri dengan corak model yang bermacam-macam, Bank syariah yang telah jelas Dari sisi struktur kelembagaan, apa yang khas dari Bank Syariah Bank Syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang memiliki fungsi setara dengan Komisaris. DPS ini merupakan kepanjangan tangan dari Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memiliki tugas utama mengawasi Bank Syariah agar tetap di dalam koridor operasional dan bisnis Syariah.
Implementasi janji spiritual ini diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang selalu ada di setiap institusi bank Syariah. Lembaga DPS ini didukung penuh oleh Komite Audit dalam pemenuhan fungsi Good Corporate Governance(GCG) dengan auditor sebagai kepanjangan tangan perannya yang bertugas sampai ke pelosok jaringan bank Syariah.
Kedua, Bank Syariah berani fair. Ada konsekuensi akad di setiap produk, jasa dan layanan Bank Syariah, bukan merupakan akad pendanaan atau pinjaman berbasis bunga. Bank Syariah akan menggunakan skema akad profit jika mau ambil untung, dan tidak akan mengambil imbal hasil untuk skema akad nonprofit. Dalam hal cara mengambil untung, Bank Syariah akan fairdengan tidak menyamaratakan semua motif bisnis dengan pinjaman berbasis bunga. Bank Syariah akan memastikan transaksi yang seharusnya pasti nominalnya, seperti transaksi berbasis jual beli, dan akan menidakpastikan transaksi yang seharusnya tidak pasti nominalnya, seperti transaksi berbasis bagi hasil.
Ketiga, bank Syariah berani logis. Produk bank Syariah berbasis Pendanaan hanya ada dua jenis skema, yakni titip atau investasi. Bank Syariah akan menaati logika titip dan investasi yang dimanifestasikan dalam produk Giro, Tabungan dan Deposito. Produk berbasis Pembiayaan akan ikut logika dagang dalam skema Jual Beli atau bagi hasil. Sedangkan produk berbasis jasa dan layanan akan ikut kaidah jual beli jasa dan jual beli manfaat.
Bank Syariah berani memberlakukan semua produk dan layanannya sesuai dengan logika istilah, mekanisme operasional, imbal hasil, risiko, dan penyelesaian transaksi. Praktiknya harus logis dan masuk akal sesuai istilah yang digunakan, termasuk disesuaikan dengan hukum positif yang berlaku.
Keempat, produk Bank Syariah beragam. Produk pendanaan sangat beragam sesuai kebutuhan masyarakat termasuk investasi sukuk dan reksadana Syariah. Produk Pembiayaan tidak berupa pinjaman berbunga, namun berbasis Jual Beli, Sewa Menyewa, Sewa Milik, Kongsi, Kongsi Berkurang, Investasi, Pinjaman serta produk Jasa berbasis fee, termasuk di dalamnya adalah Gadai Emas Syariah dan Talangan Haji.
Kelima, Bank Syariah itu universal. Tidak sedikit bank Syariah yang mempekerjakan pegawai non-muslim, dan memiliki banyak nasabah yang juga non-muslim. Hal ini menunjukkan bahwa sistem ini bisa diterapkan oleh siapapun meskipun berlabel Syariah (Islam). Nilai lebih dan keunggulan bank Syariah ini harus dikomunikasikan dengan bahasa ringan sesuai kondisi masyarakat melalui program-program edukasi dan pemberdayaan nyata menyentuh hati. Jika hal ini dilakukan secara konsisten dengan menunjukkan kualitas dan bukti nyata, maka bukan tidak mungkin terjadi unorganic growth karena masyarakat serentak bebondong-bondong menggunakan Bank Syariah. Masyarakat dengan jalan pikiran yang terukur dan logis akan mudah beralih ke bank Syariah bilamana mereka mendapatkan knowledgetersebut di atas.
Larangan Allah dalam jual beli dengan menggunakan Riba memang telah benar kebenerannya, yang mana ketika sistem riba digunakan dalam transaksi akan menjadikan timbulnya Inflasi, sebelum kita membahas jalannya riba setidaknya mengetahui salah satu indikator terjadinya crisis moneterkarena tidak sesuainya sistem keuangan, berbeda dengan Perbankan Syariah telah jelas menggunakan sistem bagi hasil dalam segi sistemnya banyak terinspirasi Baitul Mall pada zaman Rasulullah.
Coba kita urai bersama krisis ekonomi dalam Islam diantaranya pertama penciptaan uang yang berlebihan, ini merupakan khas kapitalis, kedua menggunakan sistem anda rugi saya untung dalam bertransaksi, ketiga sistem Bunga yang menyebabkan ketidak adilan dampaknya menyebabkan yang kaya makin kaya yang miskin akan makin miskin dan ini berlawanan dengan profit/Loss Sharing